Sabtu, 16 April 2016

Ketentuan undang-undang haji



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan       : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon 
Mata pelajaran             : Fiqih
Kelas / Semester         : X / Ganjil
Program Keahlian        :  ...............
Alokasi Waktu             : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi     : 3.   Memahami haji dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar        : 3.2   Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang haji.

A.  Indikator :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang haji.
Ø  Membaca undang-undang haji.
Ø  Memahami ketentuan perundang-undangan tentang haji.
Ø  Mendiskusikan tentang hikmah pengaturan haji lewat perundangan.
Ø  Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang perundang-undangan tentang haji.

B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang haji.
Ø  Membaca undang-undang haji.
Ø  Memahami ketentuan perundang-undangan tentang haji.
Ø  Mendiskusikan tentang hikmah pengaturan haji lewat perundangan.
Ø  Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang perundang-undangan tentang haji.

v  Karakter siswa yang diharapkan :     Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility) Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty)

C. Materi Pembelajaran : Ketentuan undang-undang haji

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
2.   Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
3.   Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4.   Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
5.   Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
6.   Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.   Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
8.   Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
9.   Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.
10. Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
12. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab Saudi.
13. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
14. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
15. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
19. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Pasal 3
Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 4
(1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
a.   berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b.   mampu membayar BPIH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5
Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a.   mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat;
b.   membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c.   memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Bagian Kedua
Kewajiban Pemerintah

Pasal 6
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
Bagian Ketiga
Hak Jemaah Haji

Pasal 7
Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:
a.   pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b.   pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
c.   perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d.   penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e.   pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.

BAB IV
PENGORGANISASIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(2) Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya dan/atau bekerja sama denganmasyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(4) Pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(5) Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri.
(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
Penyelenggaraan Ibadah Haji dikoordinasi oleh:
a.   Menteri di tingkat pusat;
b.   gubernur di tingkat provinsi;
c.   bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d.   Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Pasal 10
(1) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:
a.   penetapan BPIH;
b.   pembinaan Ibadah Haji;
c.   penyediaan Akomodasi yang layak;
d.   penyediaan Transportasi;
e.   penyediaan konsumsi;
f.    Pelayanan Kesehatan; dan/atau
g.   pelayanan administrasi dan dokumen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Pasal 11
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan
b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

D. Metode :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya Jawab
Ø  Diskusi kelompok
Ø  Pemberian Tugas
Ø  Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø  Internet dan Intranet
Ø  Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø  Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø  LKS Fiqih
Ø  Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø  Dll

F.   Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø ­Menjelaskan pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang haji.  
Ø Membaca undang-undang haji.
Terstruktur
Ø Siswa memahami ketentuan perundang-undangan tentang haji.       
Ø Siswa mendiskusikan tentang hikmah pengaturan haji lewat perundangan.
Ø Siswa menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang perundang-undangan tentang haji.       
Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya          

G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan ketentuan Islam tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang ketentuan undang-undang haji.
5
Menit
























30
Menit

Pemahaman Konsep










3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang ketentuan Islam tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan ketentuan undang-undang haji.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
10
Menit



H. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik          :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk         :   essay..
3. Instrumen    :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Menjelaskan pelaksanaan haji yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Tes tertulis
Isian
Jelaskan pelaksanaan haji yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ?
Menjelaskan hikmah pengaturan haji lewat perundang-undangan
Tes tertulis
Isian
Jelaskan hikmah pengaturan haji lewat perundang-undangan ?


Kunci Jawaban :
1)   Adapun tata cara pelaksanaan ibadah haji dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :

a)   Ihram
Ihram adalah perbuatan yang pertama kali dalam rukun haji yang harus dilakukan dengan menegaskan niat untuk melakukan haji saja setelah berpakaian ihram, sunah salat dua rakaat dan selalu membaca talbiyah.
Pakaian ihram laki-laki tanpa jahitan dan tidak tertutup kepala, sedangkan pakaian perempuan wajib menutup seluruh tubuh, kecuali atau melakukan haji bersama umrah sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqatnya, baik miqat zamani maupun miqat makani. Sebelum dimulai ihram, sunah mandi terlebih dahulu, memakai harum-haruman, memotong rambut, dan mencukur kumis. Kemudian muka dan telapak tangan.
b)   Wuquf
Wuquf di Arafah artinya tinggal di padang Arafah mulai tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Wuquf boleh dilakukan sambil berbaring, tidur, berdiri, atau duduk.
Selama melakukan wuquf hendaklah tetap memelihara kesucian secara sempurna, menghadap kiblat, memperbanyak istigfar, zikir dan do'a, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain, baik untuk urusan agama atau urusan dunia, dengan penuh khusyu' dan kekhidmatan.
c)   Tawaf
Tawaf adalah pekerjaan mengitari Ka'bah di Masjidil Haram, Tawaf ada tiga macam, yaitu tawaf qudum, tawaf ifadah, dan tawab wada'. Tawaf yang menjadi rukun haji adalah tawaf ifadah. Waktu mengerjakannya adalah sesudah setengah malam hari raya Nahar (Idul Adha) sampai akhir hari tasyri', tetapi sebaiknya dilakukan pada hari raya nahar.
d)   Sa'i
Sa'i adalah pekerjaan berlari-lari kecil dari Bukit Safa sampai Bukit Marwah. Sa'i disyariatkan untuk mengingat peristiwa Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim as, yang bersama putranya Islail berlari-lari dari Bukit Safa ke Marwah mencari air. Dari peristiwa itu Nabi saw bersabda (yang artinya), “Oleh karenanya manusia melakukan sa’i antara keduanya.”
e)   Tahalul/mencukur rambut.
Tahalul adalah cara mengakhiri manasik haji atau keluar dari ihram, sama halnya membaca salam pada waktu mengakhiri salat. Tahalul dilakukan setelah selesai sa'i. caranya dengan memotong rambut sedikitnya tiga helai. Bagi laki-laki, sunah mencukurnya sampai habis, sedang bagi wanita cukup dengan menggunting ujung rambut. Seorang yang telah tahalul berarti ia lepas dari muharamat haji.

2)   Hikmah pengaturan haji lewat perundang-undangan, yaitu ....
 1.  Bagi Orang yang Melaksanakan
1)   Memperteguh dan meningkatkan taqwa kepada Allah swt, karena dalam ibadah haji dan umrah diliputi penuh kekhusyu'an.
2)   Segala pengalaman yang dirasakan selama mengerjakan ibadah haji dan umrah semenjak berangkat hingga kembali dapat diambil sebagai pelajaran. Setiap kegiatan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah akan menuntut penghayatan.
3)   Mendorong setiap muslim agar selalu dan senantiasa memelihara kekuatan fisik dan mental. Ibadah haji maupun umrah adalah yang berat, memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar, dan memerlukan kesabaran serta ketabahan menghadapi cobaan dan rintangan.
4)   Menumbuhkembangkan semangat berkorban. Ibadah haji maupun umrah menuntut banyak pengorbanan, baik harta, jiwa, tenaga maupun waktu.
5)   Dapat mengenal dari dekat tempat-tempat bersejarah, baik yang ada hubungannya dengan ibadah haji dan umrah maupun lainnya. Ka'bah, Bukit Safa dan Marwah, Sumur Zam-zam, Kota Mekah dan Madinah serta tempat-tempat lainnya, memberikan kesan mendalam bagi siapa saja yang menunaikan ibadah haji.

2.   Bagi Umat Islam secara Keseluruhan
1) Sebagai sarana untuk lebih mempererat ukhuwah Islamiyah serta saling mengenal sesama muslim dari berbagai penjuru dunia.
2) Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam.
3) Sebagai sarana evaluasi,  sudah sejauh mana dakwah Islamiyah guna menegakkan agama Allah di muka bumi. Sebagai wahana terciptanya kerja sama antarumat Islam dalam upaya meningkatkan kehidupan dalam berbagai bidang.
4) Secara tidak langsung, pengelolaan ibadah haji mengisyaratkan perlunya dibina kerja sama dalam system pengaturan perjalanan dan perekonomian antarnegara yang berpenduduk muslim.

Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   .................... 

Analisis Penilaian Hasil Belajar

No
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.






Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral


                                                                  Suranenggala, …………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                               Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                              Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                           NIP.-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar