RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status Pendidikan
: MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata pelajaran
: Fiqih
Kelas / Semester
: X / Ganjil
Program Keahlian
: ...............
Alokasi Waktu
: 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi : 3. Memahami haji dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar : 3.2 Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang haji.
A. Indikator :
Ø
Menjelaskan pengertian tentang ketentuan
perundang-undangan tentang haji.
Ø
Membaca undang-undang haji.
Ø
Memahami ketentuan perundang-undangan tentang haji.
Ø
Mendiskusikan
tentang hikmah pengaturan haji lewat perundangan.
Ø Menyimpulkan
tentang ketentuan Islam tentang perundang-undangan tentang haji.
B.
Tujuan Pembelajaran :
Siswa
mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang haji.
Ø
Membaca undang-undang haji.
Ø Memahami
ketentuan perundang-undangan tentang haji.
Ø
Mendiskusikan
tentang hikmah pengaturan haji lewat perundangan.
Ø
Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang
perundang-undangan tentang haji.
v Karakter
siswa yang diharapkan : Dapat
dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence),
Tanggung jawab (responsibility)
Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty)
C. Materi Pembelajaran : Ketentuan
undang-undang haji
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang
merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu
menunaikannya.
2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang
beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Republik
Indonesia.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
yang selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang
selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan
pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang
selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga
Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
9. Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan
yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.
10. Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan,
perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang
diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
12. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang
disediakan bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab
Saudi.
13. Transportasi adalah pengangkutan yang
disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
14. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya
bersifat khusus.
15. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak
yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanannya bersifat khusus.
16.
Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU,
adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat
dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain
yang halal dan tidak mengikat.
18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang
selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan
mengembangkan Dana Abadi Umat.
19. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang agama.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
2
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan
akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Pasal
3
Penyelenggaraan
Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
yang sebaik-baiknya
bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan
ketentuan ajaran agama Islam.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bagian
Kesatu
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Pasal
4
(1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak
untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah; dan
b. mampu membayar BPIH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
5
Setiap Warga Negara
yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara
Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat;
b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank
penerima setoran; dan
c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan
ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pemerintah
Pasal
6
Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan
menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi,
Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh
Jemaah Haji.
Bagian
Ketiga
Hak
Jemaah Haji
Pasal
7
Jemaah Haji berhak
memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah
Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi
lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi,
dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan,
maupun di Arab Saudi;
c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e. pemberian kenyamanan Transportasi dan
pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah
air.
BAB
IV
PENGORGANISASIAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
8
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur
kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(2) Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan
Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya dan/atau bekerja sama
denganmasyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab
Saudi.
(4) Pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat.
(5) Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah
Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemerintah membentuk satuan kerja di
bawah Menteri.
(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji
merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan
pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
9
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dikoordinasi oleh:
a. Menteri di tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;
dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk
Kerajaan Arab Saudi.
Pasal
10
(1) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji
berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji
berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan
pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:
a. penetapan BPIH;
b. pembinaan Ibadah Haji;
c. penyediaan Akomodasi yang layak;
d. penyediaan Transportasi;
e. penyediaan konsumsi;
f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau
g. pelayanan administrasi dan dokumen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedua
Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji
Pasal
11
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri
menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a.
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b.
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
c.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat
petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a.
Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan
b.
Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme
pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
D. Metode :
Ø
Ceramah
Ø
Tanya Jawab
Ø
Diskusi kelompok
Ø
Pemberian Tugas
Ø
Pengamatan
E.
Sumber Belajar :
Ø
Internet dan Intranet
Ø
Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø
Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø
LKS Fiqih
Ø
Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø
Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang haji.
Ø Membaca
undang-undang haji.
Terstruktur
Ø
Siswa memahami ketentuan perundang-undangan tentang haji.
Ø
Siswa mendiskusikan
tentang hikmah pengaturan haji lewat perundangan.
Ø
Siswa menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang
perundang-undangan tentang haji.
Mandiri
Ø
Siswa menjelaskan pengertian tentang
ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek life skill
yang dikembangkan
|
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta
mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan ketentuan Islam tentang ketentuan undang-undang haji.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang ketentuan undang-undang
haji.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang ketentuan undang-undang
haji.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang ketentuan Islam tentang
ketentuan undang-undang haji.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan ketentuan undang-undang haji.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian :
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk : essay..
3. Instrumen :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
Menjelaskan
pelaksanaan haji yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Jelaskan
pelaksanaan haji yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ?
|
Menjelaskan
hikmah pengaturan haji lewat perundang-undangan
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Jelaskan
hikmah pengaturan haji lewat perundang-undangan ?
|
Kunci Jawaban :
1) Adapun tata cara pelaksanaan ibadah haji dengan
ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :
a) Ihram
Ihram adalah
perbuatan yang pertama kali dalam rukun haji yang harus dilakukan dengan
menegaskan niat untuk melakukan haji saja setelah berpakaian ihram, sunah salat
dua rakaat dan selalu membaca talbiyah.
Pakaian ihram
laki-laki tanpa jahitan dan tidak tertutup kepala, sedangkan pakaian perempuan
wajib menutup seluruh tubuh, kecuali atau melakukan haji bersama umrah
sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqatnya, baik miqat zamani maupun miqat
makani. Sebelum dimulai ihram, sunah mandi terlebih dahulu, memakai
harum-haruman, memotong rambut, dan mencukur kumis. Kemudian muka dan telapak
tangan.
b) Wuquf
Wuquf di Arafah
artinya tinggal di padang Arafah mulai tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah
sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Wuquf boleh dilakukan sambil
berbaring, tidur, berdiri, atau duduk.
Selama melakukan
wuquf hendaklah tetap memelihara kesucian secara sempurna, menghadap kiblat,
memperbanyak istigfar, zikir dan do'a, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang
lain, baik untuk urusan agama atau urusan dunia, dengan penuh khusyu' dan
kekhidmatan.
c) Tawaf
Tawaf adalah
pekerjaan mengitari Ka'bah di Masjidil Haram, Tawaf ada tiga macam, yaitu tawaf
qudum, tawaf ifadah, dan tawab wada'. Tawaf yang menjadi rukun haji adalah
tawaf ifadah. Waktu mengerjakannya adalah sesudah setengah malam hari raya
Nahar (Idul Adha) sampai akhir hari tasyri', tetapi sebaiknya dilakukan pada
hari raya nahar.
d) Sa'i
Sa'i adalah
pekerjaan berlari-lari kecil dari Bukit Safa sampai Bukit Marwah. Sa'i
disyariatkan untuk mengingat peristiwa Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim as, yang
bersama putranya Islail berlari-lari dari Bukit Safa ke Marwah mencari air.
Dari peristiwa itu Nabi saw bersabda (yang artinya), “Oleh karenanya manusia
melakukan sa’i antara keduanya.”
e) Tahalul/mencukur rambut.
Tahalul adalah cara
mengakhiri manasik haji atau keluar dari ihram, sama halnya membaca salam pada
waktu mengakhiri salat. Tahalul dilakukan setelah selesai sa'i. caranya dengan
memotong rambut sedikitnya tiga helai. Bagi laki-laki, sunah mencukurnya sampai
habis, sedang bagi wanita cukup dengan menggunting ujung rambut. Seorang yang
telah tahalul berarti ia lepas dari muharamat haji.
2) Hikmah pengaturan haji lewat
perundang-undangan, yaitu ....
1. Bagi
Orang yang Melaksanakan
1) Memperteguh dan meningkatkan taqwa kepada
Allah swt, karena dalam ibadah haji dan umrah diliputi penuh kekhusyu'an.
2) Segala pengalaman yang dirasakan selama
mengerjakan ibadah haji dan umrah semenjak berangkat hingga kembali dapat
diambil sebagai pelajaran. Setiap kegiatan dalam pelaksanaan ibadah haji dan
umrah akan menuntut penghayatan.
3) Mendorong setiap muslim agar selalu dan
senantiasa memelihara kekuatan fisik dan mental. Ibadah haji maupun umrah
adalah yang berat, memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar, dan
memerlukan kesabaran serta ketabahan menghadapi cobaan dan rintangan.
4) Menumbuhkembangkan semangat berkorban. Ibadah
haji maupun umrah menuntut banyak pengorbanan, baik harta, jiwa, tenaga maupun
waktu.
5) Dapat mengenal dari dekat tempat-tempat
bersejarah, baik yang ada hubungannya dengan ibadah haji dan umrah maupun
lainnya. Ka'bah, Bukit Safa dan Marwah, Sumur Zam-zam, Kota Mekah dan Madinah
serta tempat-tempat lainnya, memberikan kesan mendalam bagi siapa saja yang
menunaikan ibadah haji.
2. Bagi Umat Islam secara Keseluruhan
1) Sebagai sarana untuk lebih mempererat ukhuwah
Islamiyah serta saling mengenal sesama muslim dari berbagai penjuru dunia.
2) Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk
membina persatuan dan kesatuan umat Islam.
3) Sebagai sarana evaluasi, sudah sejauh mana dakwah Islamiyah guna
menegakkan agama Allah di muka bumi. Sebagai wahana terciptanya kerja sama
antarumat Islam dalam upaya meningkatkan kehidupan dalam berbagai bidang.
4) Secara tidak langsung, pengelolaan ibadah haji
mengisyaratkan perlunya dibina kerja sama dalam system pengaturan perjalanan
dan perekonomian antarnegara yang berpenduduk muslim.
Skor Penilaian :
Setiap item bernilai
5
x 100
= ....................
Analisis Penilaian
Hasil Belajar
No
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan
kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri
terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø
Menyampaikan
rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø
Menyampaikan
pesan moral
Suranenggala, …………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan, Guru Bidang Studi
Fiqih,
Yusuf,
S.Pd.I Drs.
Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar