Sabtu, 09 April 2016

Zakat dan Hikmahnya



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan     : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon   
Mata pelajaran           : Fiqih
Kelas / Semester       : X / Ganjil
Program Keahlian      :  ...............
Alokasi Waktu           : 1  jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi  : 2. Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar      : 2.1.  Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya.

A.  Indikator :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang zakat dan hikmahnya.
Ø  Mencari informasi berbagai ukuran yang digunakan untuk kelompok objek zakat
Ø  Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Ø  Mendiskusikan nishab bagi masing-masing objek zakat.
Ø  Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya.
B. Tujuan Pembelajaran :
 Siswa mampu :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang zakat dan hikmahnya.
Ø  Mencari informasi berbagai ukuran yang digunakan untuk kelompok objek zakat
Ø  Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Ø  Mendiskusikan nishab bagi masing-masing objek zakat.
Ø  Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya.

v  Karakter siswa yang diharapkan :     Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Tanggung jawab ( responsibility ) Berani   ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )

C.  Materi Ajar : Zakat dan hikmahnya.

Pengertian
Zakat adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukum zakat adalah fardu 'ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.

Infaq adalah pemberian atau sumbangan harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan.

Shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, diluar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.

A.  Hukum Zakat Hasil Usaha yang tidak ada dalam Nas (Zakat Kontemporer)
Zakat yang disyariatkan menurut nas al-qur'an dan hadits, adalah zakat emas dan perak, hasil perkebunan yang khusus, yaitu sya'ir, gandum, anggur dan kurma, hasil peternakan : kambing/domba, sapi, lembu, kerbau, dan unta, benda-benda temuan, hasil perniagaan (jual/beli). Ada masalah di masa sekarang/masalah kontemporer perihal cakupan zakat. Hal ini disebabkan variatifnya profesi atau pekerjaan manusia zaman sekarang.

1. Zakat hasil Usaha Perkebunan
Surat Al-Baqarah ayat 267 merupakan dalil qath'iy tentang kewajiban mengeluarkan zakat hasil tanaman.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah : 267)

Zakat hasil perkebunan kontemporer (masa kini) diqiyaskan dengan zakat perkebunan yang terdapat dalam nas, yaitu tetap harus berdasarkan sistem pemeliharaannya. Jika diairi dengan air sungai dan air hujan, maka zakatnya sebanyak 10 % dan jika memakai alat yang memerlukan biaya, maka zakatnya hanya 5 %. Ini berlandaskan sabda Nabi saw yang artinya sebagai berikut :

"Dari Jabir, dari Nabi saw, sabdanya : "Pada biji yang diairi dengan air sungat atau air hujan, zakatnya sepersepuluh dan diairi dengan kincir yang ditarik oleh binatang, zakatnya seperduapuluh." (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasai).

2. Zakat Peternakan dan Perikanan
Dalam nas Hadits binatang ternah yang wajib dizakati terbatas pada unta, lembu, kerbau, kambing, dan domba. Pada masa kini hal peternakan seperti uanggas dan ikan laut sebagai usaha besar-besaran bahkan sudah merupakan suatu bisnis raksasa tingkat ekspor.

Khalifah umar bin Khattab, menetapkan wajibnya zakat kuda, padahal pada masa Nabi saw kuda itu tidak dikeluarkan zakatnya. Hal ini barangkali karena pada masa Umar bin Khattab peternakan kuda sudah mencapai suatu bisnis yang nilai usahanya mencapai nisab usaha peternakan yang diwajibkan zakatnya.

Berdasarkan sunah sahabat Umar bin Khattab tersebut dan berdasarkan pemahaman yang sesuai dengan perkembangan perekonomian dewasa ini, ada yang berpendapat bahwa sumua hasil laut baik berupa ikan maupun lainnya seperti mutiara, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab dan besar zakat, hasil peternakan dan perikanan itu diperhitungkan berdasarkan qiyas, sebagai berikut :
Jika peternakan dan perikanan itu dikerjakan secara tradisional, zakatnya dinisabkan kepada nisab binatang ternak yang wajib dizakati, berdasarkan ketentuan nasnya.

Contoh :
Jenis peternak                :   ayam
Harga perekor                 :   Rp. 10.000,-
Diqiyaskan kepada          :   kambing
Nisab kambing                :   40 s.d 120 ekor, zakatnya 1 ekor
Harga seekor kambing    :   Rp. 400.000,-
Nilai Harga Kambing/Nilai Harga Ayam = 400.000/10.000 = 40 

Maka Nisab ayam           :   40 x 40 (batas minimal nisab kambing)
                                        =  1.600 ekor
                                       :   40 x 120 = 4.800
Perbandingan batas minimal nisab kambing dan batas minimal nisab ayam :
                                        :   40 s.d 120 = 1.600 s.d 4.800
Jadi nisab dan zakat ayam sebagai berikut :
nisabnya                         :   1.600 s.d 4.800 ekor,
zakatnya                         = 40 ekor
Jumlah ayat                    :   4.800 s.d 144.000 ekor,
zakatnya                         = 120 ekor

Demikian seterusnya, dapat kita hitung berdasarkan perkalian dan perbandingan.


B.  Hikmah Zakat
Zakat, infaq, dan sadaqah mengandung berbagai hikmah, baik bagi orang yang melakukannya maupun bagi masyarakat.

1.   Hikmah Zakat, Infaq, dan Sadaqah bagi Orang yang Melakukannya.
Di antara hikmah zakat, infaq, dan sadaqah bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut :
Ø Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah swt atas nikmat kekayaan yang telah diberikan.
Ø Membersihkan dan mensucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengikis sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik agar bersifat pemurah dan berakhlak mulia, sesuai dengan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 103 yang tertulis  di bawah ini :
Ø Artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah : 103)
Ø Mendidik manusia agar senantiasa sadar bahwa harta yang dimilikinya itu bukanlah merupakan miliknya secara mutlak dan bukan merupakan tujuan hidup. Namun, harta bagi seorang muslim merupakan titipan (amanah) Allah yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabadikan diri (ibadah) kepada-Nya dan sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan tugas hidupnya.
Ø Mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah kepada Allah swt dan menghapuskan dosa.

2.   Hikmah Zakat, Infaq, dan Sadaqah bagi Masyarakat
Banyak hikmah yang terkandung dalam zakat, infaq, dan sadaqah bagi masyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut :
Ø Menolong orang yang lemah dan susah agar mereka dapat menunaikan kewajibannya, baik terhadap Allah, maupun terhadap sesame manusia.
Ø Memperkecil jurang perbedaan secara ekonomi, antara orang kaya dan orang miskin, sehingga si miskin dapat memperbaiki kondisi ekonominya. Dengan demikian, rasa persaudaraan dan saling membantu akan tumbuh dan akan terkikis sifat-sifat negative, seperti dengki dan iri hati.
Ø Meningkatkan jiwa kepedulian sosial pada masyarakat, mendidik masyarakat untuk suka berkorban, menghindari sifat egoistis, dan masa bodoh terhadap sesama manusia, khususnya sesame muslim. Dalam Islam harta mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat, kepentingan perjuangan agama, di samping untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Ø Memperteguh dan memupuk keimanan mukallaf, yaitu orang-orang yang imannya masih rawan karena baru mengucapkan syahadat masuk Islam, sekaligus untuk meningkatkan daya tarik bagi mereka kaum kafir, agar dapat masuk Islam.

C.  Masalah Zakat dan Pajak
Masalah zakat dan pajak menurut Masfuk Zuhdi terdapat perbedaan yang prinsipil sebagai berikut :
Berbeda dasar hukumnya, zakat dasar hukumnya Al-Qur'an dan sunah, sedang pajak dasar hukumnya adalah perundang-undangan.
Perbedaan status hukumnya, zakat merupakan kewajiban khusus bagi umat Islam sedang pajak adalah suatu kewajiban kepada warga Negara.

Ø Perbedaan objek sasarannya, zakat merupakan kewajiban khusus bagi umat Islam, sedang pajak wajib bagi semua penduduk tanpa memandang perbedaan agama.
Ø Perbedaan kriterianya, kriteria kekayaan dan penghasilan yang terkena zakat dan pajak persentasenya berbeda.
Ø Perbedaan dalam penggunaannya, zakat digunakan untuk depalan kategori yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, musafir, fi sabilillah) sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan yang sangat luas.
Ø Perbedaan hikmahnya, zakat memiliki hikmah antara lain mensucikan jiwa dan harta orang yang zakat, meningkatkan kesejahteraan umat, dan pemerataan, sedang pajak terutama untuk pembangunan.

Ø Persamaan zakat, infaq dan sadaqah adalah suatu ketetapan Allah berkenaan dengan harta benda, bahwa ia merupakan sarana kehidupan untuk semua umat manusia dan karena itu ia harus diarahkan untuk kepentingan bersama, baik melalui zakat, infaq dan sadaqah.
Ø Perbedaan zakat, infaq dan sadaqah adalah zakat merupakan kewajiban yang ditunaikan berdasarkan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu yang ditetapkan syariat Islam, sedang infaq dan sadaqah merupakan ibadah yang bersifat anjuran (sunah) dan tidak ada ketentuan-ketentuan mengenai syarat dan rukunnya, sebagaimana pada zakat.

Catatan :
Ø Syarat wajib zakat :
Ø Islam, merdeka,
Ø milik yang sempurna,
Ø cukup 1 nisab,
Ø sampai 1 tahun lamanya dipunyai atau disimpan.

D.  Nisab dan Kadar Zakat Benda-Benda yang Wajib dikeluarkan Zakatnya
1. Zakat emas dan perak
    Harta kekayaan berupa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat pemilik penuh, Islam, merdeka, nisab dan sampai waktu satu tahun. Nisab dan zakat emas adalah sebesar 20 dinar atau kurang lebih 100 gram, kadar zakatnya 2,5 % atau 1/40 dari jumlah berat emas dari tiap-tiap 100 gram 2,5 gram.
2. Zakat Perniagaan/ Perusahaan
Perniagaan ialah usaha dalam rangka mencari keuntungan, seperti toko, pabrik, industry, kerajinan dan lain-lain yang bisa dinilai dengan uang. Nisab perniagaan disamakan dengan nisab emas (100 gram) zakatnya 2,5 % dari jumlah kekayaan.
3. Zakat hasil pertanian
    Hasil pertanian berupa makanan pokok seperti beras, gandum, jagung dan buah-buahan seperti kurma dan anggur wajib dizakatkan. Nisab hasil pertanian dan kadar zakatnya ialah 5 wasaq = 300 sha’, atau kurang lebih 1000 liter zakatnya   10 % bila pengairannya dari alam dan 5 % bila pengairannya dengan kincir.

4. Zakat binatang ternak
    Binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah unta, sapi, kerbau dan kambing.
No.
Jenis Binatang
Nisabnya
Zakatnya
Ket. Umum
1
Unta
5 ekor
1 kambing
1 tahun
2
Sapi / Kerbau
30 ekor
1 anak sapi
1 tahun
3
Kambing
40 ekor
1 ekor kambing
2 tahun

5  Zakat barang tambang
    Hasil tambang emas atau perak, wajib dikeluarkan zakatnya apabila cukup nisab, pada waktu diperolehnya. Kadar zakatnya ialah 2,5 % .
6  Zakat Harta Rikaz (terpendam)
    Rikaz ialah harta kekayaan yang ditanam oleh orang jahiliyah. Apabila diketemukan wajib dikeluarkan zakatnya 20 %.

E.  Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan karena selesainya puasa bulan Ramadhan. Tujuan zakat fitrah ialah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa serta untuk memberi makan fakir miskin. Hukum zakat fitrah itu wajib bagi setiap orang muslim yang punya kelebihan makan satu hari satu malam, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa atau anak-anak, yang merdeka maupun hamba sahaya. Besarnya zakat fitrah satu sha’ = 4 mud atau lebih kurang 3,5 liter ( 2,5 kg ).

F.  Orang-orang yang Berhak menerima Zakat
Dasar hukum orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai surat At-Taubah ayat 60 berbunyi :
           
Artinya :  “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647]. (Q.S. At-Taubah : 60)

D. Metode :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya Jawab
Ø  Diskusi kelompok
Ø  Pemberian Tugas
Ø  Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø  Internet dan Intranet
Ø  Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø  Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø  LKS Fiqih
Ø  Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø  Dll

F.  Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan pengertian tentang zakat dan hikmahnya   
Ø Mencari informasi berbagai ukuran yang digunakan untuk kelompok objek zakat

Terstruktur
Ø Siswa memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya   
Ø Siswa mendiskusikan nishab bagi masing-masing objek zakat    
Ø Siswa menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya    

Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang zakat dan hikmahnya  

G. Langkah-langkah pembelajaran :

Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan

1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basma-
Ø lah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan berbagai ukuran yang digunakan untuk kelompok objek zakat.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang zakat dan hikmahnya.
5
Menit


















30
Menit

Pemahaman Konsep











3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan zakat dan hikmahnya.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah

10
Menit


H. Penilaian :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Ø Menjelaskan macam-macam objek zakat dalam Islam
Tes tertulis
Uraian
Ø Jelaskan macam-macam objek zakat dalam Islam ?
Ø Menyebutkan nishab pada masing-macam objek zakat dalam Islam
Tes tertulis
Jawab Singkat
Ø Sebutkan nishab pada masing-macam objek zakat dalam Islam ?
Ø Menjelaskan dalil-dalil berkait dengan kedudukan zakat dalam Islam
Tes tertulis
Uraian
Ø Jelaskan dalil-dalil berkait dengan kedudukan zakat dalam Islam


I.   Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
Teknik       :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
Bentuk         :   pilihan ganda.
Instrumen    :

I.  Pilihlah jawaban a,b,c,d, atau e pada jawaban yang benar !

1. Kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat, disebut ................
a. Syahadat                                          d. Infaq
b. Shalat                                               e. Shadaqah
c. Zakat                                               
2. Pemberian atau sumbangan harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan, adalah ………
a. Syahadat                                          d. Infaq
b. Shalat                                               e. Shadaqah
c. Zakat
3. Hukum mengeluarkan zakat, adalah …………..
a. Wajib                                                d. Sunah       
b. Fardu ‘Ain                                        e. Sunah Muakad
c. Fardu Kifayah                                  
4. Zakat yang dikeluarkan karena selesainya puasa bulan Ramadhan, dengan tujuan untuk mensucikan diri orang yang berpuasa serta untuk memberi makan fakir miskin, disebut ……..
a. Zakat                                                d. Infaq
b. Zakat fitrah                                      e. Shadaqah
c. Zakat mal                                        
5. Syarat wajib zakat, adalah kecuali …………..
a. Islam  
b. Merdeka
c. Balig
d. Cukup 1 nisab sampai 1 tahun lamanya dipunyai atau disimpan    
e. Milik yang sempurna

Kunci Jawaban :

1.       c
2.       d
3.       b
4.       b
5.       d

Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   .................... 

Analisis Penilaian Hasil Belajar
No
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.







Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral.

         
                                                                  Suranenggala, ………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                               Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                              Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                           NIP.-





Tidak ada komentar:

Posting Komentar