RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status Pendidikan
: MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata pelajaran
: Fiqih
Kelas / Semester
: X / Ganjil
Program Keahlian
: ...............
Alokasi Waktu
: 1
jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar
kompetensi : 2. Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar : 2.1. Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya.
A. Indikator :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang zakat dan hikmahnya.
Ø
Mencari informasi berbagai ukuran yang digunakan untuk
kelompok objek zakat
Ø
Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Ø
Mendiskusikan
nishab bagi masing-masing objek zakat.
Ø
Menyimpulkan tentang ketentuan
Islam tentang zakat dan hikmahnya.
B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang zakat dan hikmahnya.
Ø
Mencari informasi berbagai ukuran yang digunakan untuk
kelompok objek zakat
Ø
Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Ø
Mendiskusikan
nishab bagi masing-masing objek zakat.
Ø
Menyimpulkan tentang ketentuan
Islam tentang zakat dan hikmahnya.
v Karakter
siswa yang diharapkan : Dapat
dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence
), Tanggung jawab ( responsibility )
Berani ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )
C. Materi Ajar :
Zakat dan hikmahnya.
Pengertian
Zakat adalah kadar harta
tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa
syarat. Hukum zakat adalah fardu 'ain atas tiap-tiap orang yang cukup
syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Infaq adalah pemberian
atau sumbangan harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan.
Shadaqah adalah pemberian
sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, diluar kewajiban
zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.
A. Hukum Zakat Hasil Usaha yang
tidak ada dalam Nas (Zakat Kontemporer)
Zakat yang
disyariatkan menurut nas al-qur'an dan hadits, adalah zakat emas dan perak,
hasil perkebunan yang khusus, yaitu sya'ir, gandum, anggur dan kurma, hasil
peternakan : kambing/domba, sapi, lembu, kerbau, dan unta, benda-benda temuan,
hasil perniagaan (jual/beli). Ada masalah di masa sekarang/masalah kontemporer
perihal cakupan zakat. Hal ini disebabkan variatifnya profesi atau pekerjaan
manusia zaman sekarang.
1. Zakat
hasil Usaha Perkebunan
Surat Al-Baqarah
ayat 267 merupakan dalil qath'iy tentang kewajiban mengeluarkan zakat hasil
tanaman.
Artinya
: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi
Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah : 267)
Zakat hasil perkebunan kontemporer (masa kini) diqiyaskan dengan zakat
perkebunan yang terdapat dalam nas, yaitu tetap harus berdasarkan sistem
pemeliharaannya. Jika diairi dengan air sungai dan air hujan, maka zakatnya
sebanyak 10 % dan jika memakai alat yang memerlukan biaya, maka zakatnya hanya
5 %. Ini berlandaskan sabda Nabi saw yang artinya sebagai berikut :
"Dari Jabir, dari Nabi saw, sabdanya : "Pada biji yang diairi
dengan air sungat atau air hujan, zakatnya sepersepuluh dan diairi dengan
kincir yang ditarik oleh binatang, zakatnya seperduapuluh." (H.R. Ahmad,
Muslim dan Nasai).
2. Zakat Peternakan dan Perikanan
Dalam nas Hadits binatang ternah yang wajib dizakati terbatas pada unta,
lembu, kerbau, kambing, dan domba. Pada masa kini hal peternakan seperti
uanggas dan ikan laut sebagai usaha besar-besaran bahkan sudah merupakan suatu
bisnis raksasa tingkat ekspor.
Khalifah umar bin Khattab, menetapkan wajibnya zakat kuda, padahal pada
masa Nabi saw kuda itu tidak dikeluarkan zakatnya. Hal ini barangkali karena
pada masa Umar bin Khattab peternakan kuda sudah mencapai suatu bisnis yang
nilai usahanya mencapai nisab usaha peternakan yang diwajibkan zakatnya.
Berdasarkan sunah sahabat Umar bin Khattab tersebut dan berdasarkan
pemahaman yang sesuai dengan perkembangan perekonomian dewasa ini, ada yang
berpendapat bahwa sumua hasil laut baik berupa ikan maupun lainnya seperti
mutiara, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab dan besar zakat, hasil
peternakan dan perikanan itu diperhitungkan berdasarkan qiyas, sebagai berikut :
Jika peternakan dan perikanan itu dikerjakan secara tradisional,
zakatnya dinisabkan kepada nisab binatang ternak yang wajib dizakati,
berdasarkan ketentuan nasnya.
Contoh :
Jenis peternak : ayam
Harga perekor : Rp. 10.000,-
Diqiyaskan kepada : kambing
Nisab kambing : 40 s.d 120 ekor, zakatnya 1 ekor
Harga seekor kambing : Rp.
400.000,-
Nilai Harga Kambing/Nilai Harga Ayam = 400.000/10.000 = 40
Maka Nisab ayam : 40
x 40 (batas minimal nisab kambing)
= 1.600 ekor
: 40
x 120 = 4.800
Perbandingan batas minimal nisab kambing dan batas minimal nisab ayam :
: 40 s.d 120 = 1.600 s.d 4.800
Jadi
nisab dan zakat ayam sebagai berikut :
nisabnya
: 1.600 s.d 4.800 ekor,
zakatnya
= 40 ekor
Jumlah
ayat : 4.800 s.d 144.000 ekor,
zakatnya = 120 ekor
Demikian seterusnya, dapat kita hitung berdasarkan perkalian dan perbandingan.
B. Hikmah Zakat
Zakat, infaq, dan sadaqah mengandung berbagai hikmah, baik bagi orang
yang melakukannya maupun bagi masyarakat.
1. Hikmah Zakat, Infaq, dan Sadaqah bagi Orang yang Melakukannya.
Di antara hikmah zakat, infaq, dan sadaqah bagi orang yang melakukannya
adalah sebagai berikut :
Ø Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah swt atas nikmat kekayaan yang telah
diberikan.
Ø Membersihkan dan mensucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengikis
sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik agar bersifat pemurah dan
berakhlak mulia, sesuai dengan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 103 yang
tertulis di bawah ini :
Ø Artinya
: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah : 103)
Ø Mendidik manusia agar senantiasa sadar bahwa harta yang dimilikinya itu
bukanlah merupakan miliknya secara mutlak dan bukan merupakan tujuan hidup.
Namun, harta bagi seorang muslim merupakan titipan (amanah) Allah yang harus
dipergunakan sebagai alat untuk mengabadikan diri (ibadah) kepada-Nya dan
sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan tugas hidupnya.
Ø Mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah kepada Allah swt dan
menghapuskan dosa.
2. Hikmah Zakat, Infaq, dan Sadaqah bagi
Masyarakat
Banyak hikmah yang terkandung dalam zakat, infaq, dan sadaqah bagi
masyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut :
Ø Menolong orang yang lemah dan susah agar mereka dapat menunaikan
kewajibannya, baik terhadap Allah, maupun terhadap sesame manusia.
Ø Memperkecil jurang perbedaan secara ekonomi, antara orang kaya dan orang
miskin, sehingga si miskin dapat memperbaiki kondisi ekonominya. Dengan
demikian, rasa persaudaraan dan saling membantu akan tumbuh dan akan terkikis
sifat-sifat negative, seperti dengki dan iri hati.
Ø Meningkatkan jiwa kepedulian sosial pada masyarakat, mendidik masyarakat
untuk suka berkorban, menghindari sifat egoistis, dan masa bodoh terhadap
sesama manusia, khususnya sesame muslim. Dalam Islam harta mempunyai fungsi
sosial untuk kepentingan masyarakat, kepentingan perjuangan agama, di samping
untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Ø Memperteguh dan memupuk keimanan mukallaf, yaitu orang-orang yang
imannya masih rawan karena baru mengucapkan syahadat masuk Islam, sekaligus
untuk meningkatkan daya tarik bagi mereka kaum kafir, agar dapat masuk Islam.
C. Masalah Zakat dan Pajak
Masalah zakat dan pajak menurut Masfuk Zuhdi terdapat perbedaan yang
prinsipil sebagai berikut :
Berbeda dasar hukumnya, zakat dasar hukumnya Al-Qur'an dan sunah, sedang
pajak dasar hukumnya adalah perundang-undangan.
Perbedaan status hukumnya, zakat merupakan kewajiban khusus bagi umat
Islam sedang pajak adalah suatu kewajiban kepada warga Negara.
Ø Perbedaan objek sasarannya, zakat merupakan kewajiban khusus bagi umat
Islam, sedang pajak wajib bagi semua penduduk tanpa memandang perbedaan agama.
Ø Perbedaan kriterianya, kriteria kekayaan dan penghasilan yang terkena
zakat dan pajak persentasenya berbeda.
Ø Perbedaan dalam penggunaannya, zakat digunakan untuk depalan kategori
yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba
sahaya, ghorim, musafir, fi sabilillah) sedangkan pajak digunakan untuk
kepentingan yang sangat luas.
Ø Perbedaan hikmahnya, zakat memiliki hikmah antara lain mensucikan jiwa
dan harta orang yang zakat, meningkatkan kesejahteraan umat, dan pemerataan,
sedang pajak terutama untuk pembangunan.
Ø Persamaan zakat, infaq dan sadaqah adalah suatu ketetapan Allah
berkenaan dengan harta benda, bahwa ia merupakan sarana kehidupan untuk semua
umat manusia dan karena itu ia harus diarahkan untuk kepentingan bersama, baik
melalui zakat, infaq dan sadaqah.
Ø Perbedaan zakat, infaq dan sadaqah adalah zakat merupakan kewajiban yang
ditunaikan berdasarkan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu yang ditetapkan
syariat Islam, sedang infaq dan sadaqah merupakan ibadah yang bersifat anjuran
(sunah) dan tidak ada ketentuan-ketentuan mengenai syarat dan rukunnya,
sebagaimana pada zakat.
Catatan :
Ø Syarat wajib zakat :
Ø Islam, merdeka,
Ø milik yang sempurna,
Ø cukup 1 nisab,
Ø sampai 1 tahun lamanya dipunyai atau disimpan.
D. Nisab dan Kadar Zakat Benda-Benda yang Wajib dikeluarkan Zakatnya
1. Zakat emas dan
perak
Harta
kekayaan berupa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat pemilik
penuh, Islam, merdeka, nisab dan sampai waktu satu tahun. Nisab dan zakat emas
adalah sebesar 20 dinar atau kurang lebih 100 gram, kadar zakatnya 2,5 % atau
1/40 dari jumlah berat emas dari tiap-tiap 100 gram 2,5 gram.
2. Zakat Perniagaan/ Perusahaan
Perniagaan ialah usaha dalam rangka mencari keuntungan, seperti toko,
pabrik, industry, kerajinan dan lain-lain yang bisa dinilai dengan uang. Nisab
perniagaan disamakan dengan nisab emas (100 gram) zakatnya 2,5 % dari jumlah
kekayaan.
3. Zakat hasil pertanian
Hasil
pertanian berupa makanan pokok seperti beras, gandum, jagung dan buah-buahan
seperti kurma dan anggur wajib dizakatkan. Nisab hasil pertanian dan kadar
zakatnya ialah 5 wasaq = 300 sha’, atau kurang lebih 1000 liter zakatnya 10 % bila pengairannya dari alam dan 5 %
bila pengairannya dengan kincir.
4. Zakat binatang ternak
Binatang yang
wajib dikeluarkan zakatnya ialah unta, sapi, kerbau dan kambing.
No.
|
Jenis Binatang
|
Nisabnya
|
Zakatnya
|
Ket. Umum
|
1
|
Unta
|
5 ekor
|
1 kambing
|
1 tahun
|
2
|
Sapi / Kerbau
|
30 ekor
|
1 anak sapi
|
1 tahun
|
3
|
Kambing
|
40 ekor
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
5 Zakat barang
tambang
Hasil tambang
emas atau perak, wajib dikeluarkan zakatnya apabila cukup nisab, pada waktu
diperolehnya. Kadar zakatnya ialah 2,5 % .
6 Zakat Harta
Rikaz (terpendam)
Rikaz ialah
harta kekayaan yang ditanam oleh orang jahiliyah. Apabila diketemukan wajib
dikeluarkan zakatnya 20 %.
E. Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan karena selesainya puasa bulan
Ramadhan. Tujuan zakat fitrah ialah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa
serta untuk memberi makan fakir miskin. Hukum zakat fitrah itu wajib bagi
setiap orang muslim yang punya kelebihan makan satu hari satu malam, baik
laki-laki maupun perempuan, orang dewasa atau anak-anak, yang merdeka maupun
hamba sahaya. Besarnya zakat fitrah satu sha’ = 4 mud atau lebih kurang 3,5
liter ( 2,5 kg ).
F. Orang-orang yang Berhak menerima Zakat
Dasar hukum orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai surat
At-Taubah ayat 60 berbunyi :
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana[647]. (Q.S. At-Taubah : 60)
D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber Belajar :
Ø Internet dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS Fiqih
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian tentang zakat dan hikmahnya
Ø
Mencari informasi berbagai ukuran yang digunakan untuk
kelompok objek zakat
Terstruktur
Ø
Siswa memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
Ø
Siswa mendiskusikan
nishab bagi masing-masing objek zakat
Ø
Siswa menyimpulkan tentang ketentuan
Islam tentang zakat dan hikmahnya
Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang
zakat dan hikmahnya
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek life skill yang dikembangkan
|
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basma-
Ø lah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang zakat dan
hikmahnya.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan berbagai
ukuran yang digunakan untuk kelompok objek zakat.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang zakat dan hikmahnya.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan zakat dan hikmahnya.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian :
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
Ø Menjelaskan macam-macam objek zakat dalam Islam
|
Tes tertulis
|
Uraian
|
Ø Jelaskan macam-macam objek zakat dalam Islam ?
|
Ø Menyebutkan nishab pada masing-macam objek zakat dalam Islam
|
Tes tertulis
|
Jawab Singkat
|
Ø Sebutkan nishab pada masing-macam objek zakat dalam Islam ?
|
Ø Menjelaskan dalil-dalil berkait dengan kedudukan zakat dalam Islam
|
Tes tertulis
|
Uraian
|
Ø Jelaskan dalil-dalil berkait dengan kedudukan zakat dalam Islam
|
I. Penilaian :
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
Bentuk : pilihan
ganda.
Instrumen :
I. Pilihlah jawaban a,b,c,d, atau
e pada jawaban yang benar !
1. Kadar harta tertentu, yang
diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat, disebut ................
a. Syahadat d. Infaq
b. Shalat e.
Shadaqah
c.
Zakat
2. Pemberian atau sumbangan harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk
kebaikan, adalah ………
a. Syahadat d. Infaq
b. Shalat e.
Shadaqah
c. Zakat
3. Hukum mengeluarkan zakat, adalah …………..
a. Wajib d. Sunah
b. Fardu ‘Ain e.
Sunah Muakad
c.
Fardu Kifayah
4. Zakat yang dikeluarkan karena selesainya puasa bulan Ramadhan, dengan
tujuan untuk mensucikan diri orang yang berpuasa serta untuk memberi makan
fakir miskin, disebut ……..
a. Zakat d. Infaq
b. Zakat fitrah e.
Shadaqah
c. Zakat mal
5. Syarat wajib zakat, adalah kecuali …………..
a. Islam
b. Merdeka
c. Balig
d.
Cukup 1 nisab sampai 1 tahun lamanya dipunyai atau disimpan
e. Milik yang sempurna
Kunci Jawaban :
1. c
2. d
3. b
4. b
5. d
Skor
Penilaian :
Setiap
item bernilai 5
x 100 =
....................
Analisis
Penilaian Hasil Belajar
No
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan,
memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/
Individu.
Ø
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang
akan datang.
Ø
Menyampaikan pesan moral.
Suranenggala, ………………. 20..
Mengetahui
:
Kepala
MA Kapetakan, Guru
Bidang Studi Fiqih,
Yusuf, S.Pd.I Drs.
Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar