Kamis, 07 April 2016

Tujuan (maqashid) syari’at Islam



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan       : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata pelajaran             : Fiqih
Kelas / Semester         : X / Ganjil
Program Keahlian        :     ...............
Alokasi Waktu             : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi     : 1. Memahami prinsip-prinsip ibadah dan syari’at Islam
Kompetensi Dasar        : 1.2.  Menjelaskan tujuan (maqashid) syari’at Islam

A.  AIndikator     :
Ø  Menjelaskan pengertian (maqashid) syari’at Islam Islam.
Ø  Mencari informasi tentang tujuan syari’at Islam yang dirumuskan oleh para ulama
Ø  Memecahkan masalah penyimpangan syari’at Islam dalam kehidupan umat Islam
Ø  Mendiskusikan tujuan syari’at Islam
Ø  Menyimpulkan tentang tujuan (maqashid) syari’at Islam.

B.  Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan pengertian (maqashid) syari’at Islam.
Ø Mencari informasi tentang tujuan syari’at Islam yang dirumuskan oleh para ulama
Ø Memecahkan masalah penyimpangan syari’at Islam dalam kehidupan umat Islam
Ø Mendiskusikan tujuan syari’at Islam
Ø Menyimpulkan tentang tujuan (maqashid) syari’at Islam.

v  Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Tanggung jawab ( responsibility ) Berani   ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )

C.  Materi Pembelajaran :   Tujuan (maqashid) syari’at Islam

Pengertian (maqashid) syari’at Islam
Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Tujuan syari’at Islam
Ø Memelihara keturunan – syariat Islam menjamin bahwa keturunan dapat terjaga sedemikian baiknya. Hal ini dibuktikan adanya syari’at menikah, larangan berzina, juga menetapkan hukuman terhadap pelaku perzinaan sebagai sanksi hukum terhadap mereka. Hal ini menyebabkan kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan.
Ø Memelihara akal – syari’at Islam memiliki tujuan memelihara akal dengan cara mencegah dan mengharamkan segala sesuatu yang merusak akal. Misalnya minuman keras, narkoba dan lain-lain serta memberikan sanksi hukum bagi orang yang mengonsumsinya.
Ø Memelihara kehormatan – adanya larangan dan sanksi hukum bagi orang yang menuduh zina kepada orang lain, menghina, membicarakan kejelekan orang lain, dan memata-matai orang lain.
Ø Memelihara jiwa manusia – adanya membunuh seseorang, juga adanya sanksi bagi orang yang membunuh tanpa hak. Sanksi hukum itu dapat berupa qisas ataupun denda.
Ø Memelihara harta – adanya peraturan pencabulan hak memelihara harta bagi orang-orang yang bodoh dengan menetapkan seorang wali uintuk mengurus harta tersebut dan lain sebagainya.
Ø Memelihara Agama – adanya larangan umat Islam untuk melakukan murtad. Islam akan menertibkan sanksi bagi mereka yang keluar dari agama Islam dan tidak mau bertobat.
Ø Memelihara keamanan – adanya ketetapan hukum bagi orang yang menciptakan keresahan dalam lingkungan masyarakat. Misalnya, hukuman potong tangan bagi pencuri.

Masalah penyimpangan syari’at Islam dalam kehidupan umat Islam
Kesyirikan yang Dianggap Tradisi. Ketahuilah, semoga Allah l merahmati Anda, di tengah-tengah masyarakat kita masih banyak sekali praktik kesyirikan yang merusak bahkan membatalkan tauhid. Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian orang dengan dalih bahwa amalan tersebut adalah tradisi dan adat-istiadat peninggalan leluhur. Padahal perbuatan tersebut adalah bentuk kesyirikan yang membahayakan agama mereka. Di antara perbuatan-perbuatan tersebut adalah:

Ø Tathayyur
Tathayyur adalah beranggapan sial dengan waktu tertentu, tempat tertentu, atau sesuatu yang dilihat, didengar, atau diketahui. (al-Qaulul Mufid) Di sebagian daerah, penduduk membangun rumah menghadap arah tertentu. Mereka juga memulai membangun dan menempatinya di hari tertentu, dengan keyakinan akan mendatangkan keberuntungan dan menjauhkan kesialan. Ada pula yang tidak mau berdagang di hari tertentu dan melarang pernikahan di bulan tertentu. Semua ini adalah bentuk tathayyur syirik, harus dijauhi oleh seorang muslim. Rasulullah bersabda:
“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik.” (HR. Abu Dawud no. 3910, lihat al-Qaulul Mufid)
Ø Tamimah
Tamimah adalah sesuatu yang digantungkan pada seorang anak untuk menolak ‘ain atau musibah. Sering kita melihat benda-benda yang digantungkan di rumah, mobil, toko, atau dipakaikan pada anak dengan niat menolak bala. Semua ini termasuk jenis tamimah yang syirik. Orang yang melakukannya terjatuh dalam kesyirikan. (Lihat al-Qaulul Mufid)
Ø Tiwalah
Ia adalah sesuatu yang dibuat untuk membuat suami/seorang lelaki mencintai istrinya/seorang wanita atau sebaliknya. Adapun dublah (cincin yang dipakai oleh seseorang setelah menikah) dengan keyakinan bahwa selama cincin emas tersebut dipakai maka pernikahannya akan tetap langgeng, ini adalah keyakinan yang syirik, karena tidak ada yang bisa membolak-balikan hati manusia selain Allah. Memakai cincin seperti ini minimal tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, haram hukumnya. Bisa juga terjatuh ke dalam kesyirikan, jika dia berkeyakinan bahwa cincin itu bisa menjadi sebab langgengnya pernikahan. (Lihat al-Qaulul Mufid Syarah Kitabut Tauhid)
Ø  Jampi-jampi/mantra
Yang dimaksud adalah ruqyah (bacaan-bacaan) yang syirik, yang mengandung permintaan bantuan kepada jin.
Rasulullah telah melarang tiga hal di atas dalam hadits beliau:
“Sesungguhnya jampi-jampi, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani)
Adapun ruqyah yang dibenarkan oleh syariat adalah yang memenuhi tiga syarat berikut:
1)   Bacaan dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan doa-doa yang baik.
2)   Menggunakan bahasa Arab dan dimengerti maknanya.
3)   Diyakini hanya semata-mata sebagai sebab, tidak bisa berpengaruh selain dengan kehendak Allah. (Lihat Fathul Majid)
Ø Perdukunan
Ini adalah musibah yang melanda banyak kaum muslimin. Banyak orang menjadi pelanggan dukun dalam keadaan senang ataupun susah, padahal ancaman bagi dukun dan yang mendatanginya sangat besar. Rasulullah berkata:
“Barang siapa mendatangi dukun dan bertanya sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain, beliau berkata:
“Barang siapa mendatangi dukun dan bertanya sesuatu kemudian membenarkannya, dia telah mengkufuri apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin  menegaskan bahwa mendatangi dukun ada beberapa rincian hukum.
1)   Datang dan bertanya kepadanya, maka tidak diterima shalatnya empat puluh hari.
2)   Datang, bertanya kepadanya, dan membenarkan ucapannya, maka ia telah ingkar kepada apa yang diturunkan kepada Rasulullah.
3)   Datang untuk membongkar kesesatannya, diperbolehkan. (Lihat al-Qaulul Mufid)
Adapun tentang kafirnya dukun, asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami menyebutkan sembilan alasan kafirnya dukun. Di antara yang beliau sebutkan adalah bahwa seorang dukun telah menjadi wali setan. Allah  berfirman:
“Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya….”
(al-An’am: 121)
Padahal setan tidak akan menjadikan seorang menjadi wali selain seorang yang kafir. (Lihat Ma’arijul Qabul hlm. 423—424)

Sembelihan untuk selain Allah Rasulullah telah memberitakan bahwa termasuk orang yang dilaknat adalah seorang yang melakukan sembelihan untuk selain Allah. Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah berkata:
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang melaknat (mencerca) dua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi pelaku pelanggaran syar’i. Dan Allah melaknat orang yang mengubah-ubah batas tanah.” (HR. Muslim)

Di antara sembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah adalah berbagai bentuk sembelihan untuk jin, sebagai berikut:

Larung (sedekah laut)
Di antara sembelihan syirik adalah sembelihan tahunan yang dipersembahkan untuk selain Allah, baik untuk laut (sedekah laut), sungai, gunung, maupun yang lainnya. Sembelihan untuk pengantin di sebagian tempat ada sebuah tradisi penyembelihan ketika ada pernikahan. Kedua mempelai diperintahkan untuk menginjakkan kedua kaki mereka di darah sembelihan tersebut sebelum memasuki rumahnya.
Sembelihan untuk rumah baru di sebagian daerah, ketika telah selesai membangun rumah, mereka menyembelih seekor hewan. Sebagian mereka bahkan menanam kepala hewan tersebut di rumah barunya. Ini juga termasuk sembelihan yang syirik.

Memenuhi keinginan jin yang masuk pada tubuh seseorang
ketika ada orang kerasukan jin kemudian diruqyah, jin terkadang minta disembelihkan hewan untuk dirinya. Jika terjadi hal demikian, permintaan jin itu tidak boleh ditunaikan, karena hal tersebut adalah sembelihan untuk jin. (Lihat al-Qaulul Mufid, asy-Syaikh Muhammad al-Wushabi)

Kesyirikan di kuburan
Di antara perbuatan syirik yang dianggap biasa adalah perbuatan-perbuatan di pekuburan sebagai berikut.
a. Berdoa kepada penghuni kubur
b. Nadzar untuk penghuni kubur
c. Isti’anah, meminta tolong kepada penghuni kubur
d. Isti’adzah, meminta perlindungan kepada penghuni kubur
e. Istighatsah, meminta dihilangkan bencana kepada penghuni kubur

Ketahuilah, semua hal di atas adalah kemungkaran yang harus diingkari. Rasulullah berkata:
“Barang siapa melihat kemungkaran hendaknya dia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim) (Lihat Ma’arijul Qabul, Ighatsatul Lahafan, Tahdzirul Muslimin)

Mencari berkah dari benda-benda tertentu
Sebagian orang mencari berkah kepada pohon, kuburan, atau benda-benda yang mereka miliki, seperti keris dan cincin.

Faedah
Tidak boleh bertabarruk (mencari berkah) dari diri seseorang, dengan tubuh atau bagian tubuh seseorang tertentu, selain Rasulullah.
Seorang muslim tidak boleh mencari berkah dengan diri seseorang yang dianggap saleh, baik ludah, rambut maupun bagian tubuh lainnya. Hal ini berdasarkan beberapa alasan.
a. Hal tersebut kekhususan bagi Rasulullah.
b. Tidak ada seorang pun setelah Rasulullah  wafat yang meminta berkah dengan bagian tubuh Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali bin Abi Thalib, dan sahabat lainnya. Seandainya hal tersebut dibolehkan, niscaya akan dilakukan oleh orang-orang di zaman mereka.
c. Akan menyebabkan fitnah dan ujub (bangga diri) dari orang yang dimintai berkah. (Lihat Taisir al-‘Azizil Hamid, hlm. 144—145)

Sihir
Sihir adalah satu amalan kufur yang harus dijauhi oleh seorang muslim. Seseorang yang belajar dan mengajarkan sihir telah terjatuh dalam kekufuran. Allah  berfirman:
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (al-Baqarah: 102) (Lihat Ma’arijul Qabul hlm. 407—411)

Sedekah bumi
Sedekah bumi yaitu memberikan sesuguh/sesaji ketika hendak panen padi dan lainnya. Menurut mereka, sesaji itu dipersembahkan untuk Dewi Sri. Ini pun termasuk bentuk kesyirikan.

Sesajen
Yakni memberikan sesuguh untuk karuhun ketika hendak melaksanakan acara tertentu.
Memberikan penghormatan dengan membungkuk Ibnu Taimiyah berkata, “Membungkuk ketika memberikan penghormatan adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini sebagaimana dalam riwayat at-Tirmidzi dari Nabi, bahwa mereka bertanya tentang seseorang yang berjumpa dengan temannya lalu membungkuk kepadanya. Beliau  berkata, “Tidak boleh.”
Juga karena ruku dan sujud tidak boleh dilakukan selain untuk Allah, walaupun hal ini menjadi bentuk penghormatan pada syariat sebelum kita, sebagaimana dalam kisah Yusuf.

D. Metode Pembelajaran :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya Jawab
Ø  Diskusi kelompok
Ø  Inkuiri
Ø  Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø  Internet dan Intranet
Ø  Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø  Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø  LKS Fiqih
Ø  Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø  Dll

F.  Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Menjelaskan pengertian konsep ibadah dalam Islam.
Merumuskan prinsip-prinsip ibadah dalam Islam mengidentifikasi bahwa Al Qur’an kitab terakhir sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya
Terstruktur
Siswa menyebutkan pengertian (maqashid) syari’at Islam.
Siswa menginformasi tentang tujuan syari’at Islam yang dirumuskan oleh para ulama
Siswa memecahkan masalah penyimpangan syari’at Islam dalam kehidupan umat Islam
Mandiri
Siswa membiasakan mengamalkan tujuan syari’at Islam yang dirumuskan oleh para ulama pada kehidupan sehari-hari.

G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan

Pendahuluan :
1. Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan      pengertian (maqashid) syari’at Islam. (eksplorasi)
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang tujuan (maqashid) syari’at Islam ((eksplorasi)
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu ibadah (elaborasi)
Ø Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan macam-macam ibadah (konfirmasi)
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang tujuan (maqashid) syari’at Islam
Ø Siswa mengidentifikasi tentang tujuan (maqashid) syari’at Islam


5
Menit












30
Menit

Pemahaman Konsep











3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang tujuan (maqashid) syari’at Islam
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan tujuan (maqashid) syari’at Islam
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah

10
Menit


H. Penilaian :
Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Menjelaskan hifdz al-din
Tes tertulis
Isian
Jelaskan hifdz al-din?
Menjelaskan hifdz al-nafs
Tes tertulis
Isian
Jelaskan hifdz al-nafs?
Menjelaskan hifdz al-aql
Tes tertulis
Isian
Jelaskan hifdz al-aql?
Menjelaskan hifdz al-nasl
Tes tertulis
Isian
Jelaskan hifdz al-nasl?
Menjelaskan hifdz al-mal
Tes tertulis
Isian
Jelaskan hifdz al-mal?

I. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
Teknik        :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
Bentuk       :   pilihan ganda.
Instrumen  :

I. Pilihlah jawaban a,b,c,d, atau e pada jawaban yang benar !

1. Hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim disebut  .....................
a. Syari’at Islam                            d. Syari’at Ilmu 
b. Syari’at Tauhid                         e. Syari’at Iman
c. Syari’at ‘Amal                          
2. Beranggapan sial dengan waktu tertentu, tempat tertentu, atau sesuatu yang dilihat, didengar, atau diketahui adalah ..........
a. Tathayyur                                 d. Tamimah      
b. Mantra                                      e. Jampi-jampi
c. Tiwalah                                    
3  Di bawah ini adalah tujuan syari’at Islam, kecuali   ...............
a. Memelihara keturunan             d. Memelihara akal     
b. Memelihara hati                       e. Memelihara jiwa manusia
c. Memelihara harta                    
4. Sesuatu yang dibuat untuk membuat suami/seorang lelaki mencintai istrinya/seorang wanita atau sebaliknya adalah ...............
a. Tathayyur                                 d. Tamimah      
b. Sedekah Bumi                          e. Jampi-jampi
c. Tiwalah                                    
5. Sesuatu yang digantungkan pada seorang anak untuk menolak ‘ain atau musibah disebut ....................
a. Tathayyur                                 d. Tamimah      
b. Sedekah Bumi                          e. Jampi-jampi
c. Tiwalah                                    

Kunci Jawaban :
A
A
B
C
D

Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   .................... 




Analisis Penilaian Hasil Belajar
No.
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No.
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.






Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral.

         
                                                           Suranenggala,………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                       Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                      Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                   NIP.-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar