Senin, 11 April 2016

Pengelolaan zakat yang sesuai dengan perundang-undangan



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan     :  MA Kapetakan Kabupaten Cirebon  
Mata pelajaran           : Fiqih
Kelas / Semester       :  X / Ganjil
Program Keahlian      :  ...............
Alokasi Waktu           : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi  : 2.     Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar      : 2.4.  Menerapkan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

A.  Indikator :
Ø Menjelaskan pengertian tentang  cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Mencari informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat.
Ø Memahami hukum Islam tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat
Ø Mendiskusikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Ø Menyimpulkan tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
v  Menjelaskan pengertian tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
v  Mencari informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat.
v  Memahami hukum Islam tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat
v  Mendiskusikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
v  Menyimpulkan tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

v  Karakter siswa yang diharapkan :   Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab    (responsibility) Berani   (courage) dan Ketulusan (Honesty).

C. Materi Pembelajaran :   Pengelolaan zakat yang sesuai dengan perundang-undangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2.   Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
3.   Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
4.   Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
5.   Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
6.   Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
7.   Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
8.   Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9.   Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
10.   Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11.   Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
12.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2
Pengelolaan zakat berasaskan:
a.   syariat Islam;
b.   amanah;
c.   kemanfaatan;
d.   keadilan;
e.   kepastian hukum;
f.    terintegrasi; dan
g.   akuntabilitas.

Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan:
a.   meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b.   meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 4
(1) Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b.   uang dan surat berharga lainnya;
c.   perniagaan;
d.   pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e.   peternakan dan perikanan
f.    pertambangan;
g.   perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i.    rikaz.
(3) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.
(4)  Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB II BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
(3)  BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 6
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Pasal 7
(1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

D. Metode :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya Jawab
Ø  Diskusi kelompok
Ø  Pemberian Tugas
Ø  Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø  Internet dan Intranet
Ø  Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø  Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø  LKS Fiqih
Ø  Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø  Dll

F.   Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø ­Menjelaskan pengertian tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Mencari informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat.

Terstruktur
Ø Siswa memahami ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø Siswa mendiskusikan ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø Siswa menyimpulkan tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang ketentuan tentang zakat, tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Waktu
Aspek life skill
yang
dikembangkan

1.Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

2.Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Pengelolaan zakat yang sesuai dengan perundang-undangan.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
5
Menit




















30
Menit

Pemahaman Konsep











3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
10
Menit


H. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik              :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk             :   essay..
3. Instrumen        :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Menggunakan ketentuan perundang-undangan untuk melihat praktek pengelolaan zakat oleh pemerintah
Tugas kelompok
Laporan tertulis
Jelaskan ketentuan perundang-undangan untuk melihat praktek pengelolaan zakat oleh pemerintah ?
Mengoreksi praktek pengelolaan zakat oleh swasta berdasar undang-undang dan ajaran Islam
Tugas kelompok
Laporan tertulis
Sebutkan cara Mengoreksi praktek pengelolaan zakat oleh swasta berdasar undang-undang dan ajaran Islam ?

Kunci Jawaban
1)   Ketentuan perundang-undangan untuk melihat praktek pengelolaan zakat oleh pemerintah, yaitu ......
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat bertujuan:
a.   meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b.   meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan

2)   Cara Mengoreksi praktek pengelolaan zakat oleh swasta berdasar undang-undang dan ajaran Islam, adalah ..........
a.   Bila Zakat mal yang  merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.
b.   Harus memenuhi Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.


Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   ....................



Analisis Penilaian Hasil Belajar

No.
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No.
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.







Ø Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø Menyampaikan pesan moral.



                                                                Suranenggala, …………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                             Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                            Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                         NIP.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar