RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status
Pendidikan : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata
pelajaran : Fiqih
Kelas
/ Semester : X / Ganjil
Program
Keahlian : ...............
Alokasi
Waktu : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi : 2. Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar : 2.4. Menerapkan cara pelaksanaan zakat sesuai
ketentuan perundang-undangan.
A. Indikator
:
Ø Menjelaskan
pengertian tentang cara
pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø
Mencari informasi tentang
pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat.
Ø Memahami hukum Islam tentang pengelolaan
zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat
Ø
Mendiskusikan
kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Ø
Menyimpulkan tentang cara
pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
B. Tujuan
Pembelajaran :
Siswa
mampu :
v Menjelaskan
pengertian tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan
perundang-undangan.
v
Mencari informasi tentang
pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat.
v Memahami hukum Islam tentang pengelolaan
zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat
v
Mendiskusikan
kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
v
Menyimpulkan tentang cara
pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa
hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility) Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty).
C. Materi Pembelajaran : Pengelolaan
zakat yang sesuai dengan perundang-undangan
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
2. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan syariat Islam.
3. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh
seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
4. Sedekah adalah harta atau nonharta yang
dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan
umum.
5. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha
yang berkewajiban menunaikan zakat.
6. Mustahik adalah orang yang berhak menerima
zakat.
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya
disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat
LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya
disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu
pengumpulan zakat.
10. Setiap orang adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
11. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat
yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai
syariat Islam.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pengelolaan zakat berasaskan:
a. syariat Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. terintegrasi; dan
g. akuntabilitas.
Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 4
(1) Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.
(3) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.
(4) Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal
dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB II BADAN AMIL
ZAKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat,
Pemerintah membentuk BAZNAS.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di ibu kota negara.
(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 6
BAZNAS merupakan lembaga yang
berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b.
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c.
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d.
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden
melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
D.
Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber
Belajar :
Ø
Internet dan Intranet
Ø
Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø
Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø
LKS Fiqih
Ø
Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø
Dll
F. Strategi
Pembelajaran
Tatap Muka
Ø
Menjelaskan pengertian tentang cara
pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Mencari
informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
zakat.
Terstruktur
Ø
Siswa memahami ketentuan zakatnya di dalam
perundang-undangan.
Ø
Siswa mendiskusikan
ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø
Siswa menyimpulkan tentang cara
pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mandiri
Ø
Siswa menjelaskan pengertian tentang
ketentuan tentang zakat, tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan
perundang-undangan.
G. Langkah-langkah
pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek
life skill
yang
dikembangkan
|
1.Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta
mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2.Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Pengelolaan zakat yang sesuai dengan perundang-undangan.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang cara pelaksanaan zakat
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang kesesuaiannya dengan
ketentuan perundang-undangan.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang cara pelaksanaan zakat
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian :
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio,
penilaian diri).
2. Bentuk : essay..
3. Instrumen :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
Menggunakan
ketentuan perundang-undangan untuk melihat praktek pengelolaan zakat oleh
pemerintah
|
Tugas kelompok
|
Laporan tertulis
|
Jelaskan
ketentuan perundang-undangan untuk melihat praktek pengelolaan zakat oleh
pemerintah ?
|
Mengoreksi
praktek pengelolaan zakat oleh swasta berdasar undang-undang dan ajaran Islam
|
Tugas kelompok
|
Laporan tertulis
|
Sebutkan
cara Mengoreksi praktek pengelolaan zakat oleh swasta berdasar undang-undang
dan ajaran Islam ?
|
Kunci Jawaban
1) Ketentuan perundang-undangan
untuk melihat praktek pengelolaan zakat oleh pemerintah, yaitu ......
Pengelolaan zakat
adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat
bertujuan:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
2) Cara
Mengoreksi praktek pengelolaan zakat oleh swasta berdasar undang-undang dan
ajaran Islam, adalah ..........
a. Bila Zakat mal yang merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki
perseorangan atau badan usaha.
b. Harus memenuhi Syarat dan tata
cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat
Islam.
Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5
x 100 =
....................
Analisis Penilaian Hasil Belajar
No.
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No.
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan,
memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/
Individu.
Ø
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang
akan datang.
Ø
Menyampaikan pesan moral.
Suranenggala, …………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan, Guru Bidang Studi
Fiqih,
Yusuf,
S.Pd.I Drs.
Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar