Kamis, 07 April 2016

Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan     : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon   
Mata pelajaran           : Fiqih
Kelas / Semester       : X / Ganjil
Program Keahlian      :  ...............
Alokasi Waktu            : 1  jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi   : 1. Memahami prinsip-prinsip ibadah dan syari’at Islam
Kompetensi Dasar    : 1.3.  Menunjukkan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.

A.  Indikator        :       
Ø  Menjelaskan pengertian berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø  Memberikan contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø  Memecahkan masalah penyimpangan syari’at Islam dalam kehidupan umat Islam
Ø  Mendiskusikan berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø  Menyimpulkan tentang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.

B.  Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan pengertian berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Memberikan contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Memecahkan masalah penyimpangan syari’at Islam dalam kehidupan umat Islam
Ø Mendiskusikan berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Menyimpulkan tentang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.

v  Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Tanggung jawab            ( responsibility ) Berani   ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )

C.  Materi Pembelajaran :  Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.

1. Tujuan (Maqasid) Syariat Islam
Istilah Maqasidut-tasyri’ dikenal dalam bahasa Indonesia dengan istilah tujuan hukum Islam. Maksudnya, apakah sebenarnya tujuan dari syariat (hukum Islam) itu bagi umat manusia?
Saeorang pakar hukum Islam, Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H. dalam buku Hukum Islam mengungkapkan bahwa tujuan dari syariat Islam adalah mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun anggota masyarakat.

Drs. H.M. Asywadie syukur, Lc. Dalam buku pengantar Ilmu Fikih dan Ushul Fikih mengatakan bahwa tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) bagi umat manusia sehingga terdapat keadilan yang merata dan dapat merasakan hidup aman dan tenteram.

Prof. Dr. Mukhtar Yahya dalam buku Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam menjelaskan bahwa tujuan syariat Islam (maqasidut-tasyri’) adalah mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kesempitan umat, terdiri atas tiga hal pokok, yaitu memelihara al-umurud-daruriyah, memenuhi al-umurul-hajjiyah dan merealisasi al-umurut-tahsiniyah.

1). Memelihara Al-Umurud-Daruriyah
Al-umurud-Daruriyah adalah hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan manusia, yang harus ada demi kemaslahatannya. Artinya, apabila sendi-sensi itu tidak ada, kehidupan manusia menjadi kacau-balau, kemaslahatan tidak tercapai, dn kebahagiaan ukhrawi tidak akan dinikmati. Dengan kata lain, al-umurud-daruriyah adalah terpenuhinya kebutuhan primer manusia

Yang termasuk dalam al-umurud-daruriyah (urusan-urusan primer) ada lima, yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Agama Islam menetapkan bahwa untuk setiap urusan daruriyah, hukum yang akan menjamin keberadaan dan pemeliharaanya disebut dengan hukum daruri.

Pemberian beban (taklif) di dalam pengadaan dan pemeliharaanya urusan daruri tersebut ditujukan pada dua segi, yaitu segi pengadaan dan segi menolak kemudaratan (menghindari) kerusakan yang mungkin terjadi karenanya).
a. Segi Pengadaan
Dalam segi pengadaan, syariat mengemukakan rukun-rukun dan menetapkan ketentuan-ketentuannya dalam urusan daruri agama, urusan daruri jiwa dan akal, serta urusan daruri keturunan dan milik. Rukun-ruun dan ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut.
(1)  Dalam urusan daruri agama, syariat menetapkan rukun dan ketentuan dalam bidang ibadah dasar (khassah) seperti beriman, mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, berpuasa, berzakat dan menunaikan haji.
(2)  Dalam urusan daruri jiwa dan akal, syariat menetapkan rukun dan ketentuan dalam bidang adat (kebiasaan-kebiasaan yang bukan termasuk ibadah), seperti makan, minum, berpakaian, dan berdomosili di suatu tempat.
(3)  Dalam urusan daruri keturunan dan milik, syariat menetapkan rukun dan ketentuan dalam bidang muamala, seperti perintah untuk bekerja dan berusaha secara halal
b. Segi Menolak Kemudaratan
Dalam menolak kemudaratan, menghindari kerusakan, dan kehancuran  agama Islam, syariat mengadakan beberapa rukun dan ketentuan sebagai berikut :
(1)  Menetapkan mcam hukuman pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana Islam;
(2)  Menetapkan dan mewajibkan memerangi orang yang menghambat dakwah islam;
(3)  Memberikan hukuman bagi orang yang murtad
(4)  Menghukum orang yang bermaksud megubah hukum syariat;
(5)  Menghukum seorang mufti yang menghalalkan hukum yang telah diharamkan oleh syariat;
(6)  Memberikan hukuman qisas dan kafarat bagi bagi orang yang dengan sengaja melakukan melakukan tindakan pembunuhan;
(7)  Diharamkannya seseorang menjatuhkan diri dalam kehancuran agar terhindar dari kemudaratan yang mengancam jiwa;
(8)  Memberikan hukuman bagi orang yang minum khamar dan segala jenis makanan yang diharamkan untuk menolak kemudaratan pada akal;
(9)  Mengancam hukuman potong tangan kepada siapapun yang mencuri harta orang lain dan mewajibkan mengganti kerugian bagi siapa pun yang merusakkan harta orang lain. Hal itu dimaksudkan untuk menolak bahaya yang merusak harta milik seseorang.

Memenuhi Al-Umurud-hajjiyah
Al-umurud-hajjiyah adalah hal-hal yang dsangat diinginkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan menolak halangan. Dengan kata lain, Al-umurul-hajjiyah adalah terpenuhinya kebutuhan sekunder dalam kehidupan manusia.

Jadi apabila hal-hal tersebut tidak ada, tidak sampai membawa tata aturan hidup manusia kacau, melainkan hanya sekadar membuat kesulitan saja.

Prinsip utama dalam al-umurul-hajjiyah adalah untuk menghilangkan kesulitan, meringankan beban taklif, dan memudahkan manusia dalam bermuamalah dan tukar menukar manfaat.

Untuk maksud tersebut, Islam telah menetapkan beberapa ketentuan dalam bidang ibadah, adat, muamalah, dan pidana Islam (‘uqubat).

Dalam bidang ibadah, syariat Islam memberikan rukhsah (kemurahan) dan takhfif (keringanan) apabila pelaksanaan kewajiban mengalami kesulitan. Misalnya, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan karena sedang dalam keadaan sakit atau menjadi musafir; diperbolehkan mengqasar shalat karena bepergian; diperbolehkan tayamum karena tidak mendapat air atau tidak dapat menggunakan air menurut keterangan dokter)
Dalam bidang adat, syariat Islam menghalalkan makanan dan minuman, pakaian, rumah, dan kendaraan yang diperoleh atau diusahakan secara halal.

Dalam bidang muamalah, syariat Islam memperbolehkan petani yang memiliki sawah untuk mengadakan bagi hasil (muzaroah) dengan pemilik sawah untuk mencukupi kebutuhannya.

c. Dalam bidang pidana Islam (‘uqubat) syariat Islam menetapkan kewajiban membayar denda, bukan qisas bagi orang yang membunuh karena khilaf dan mengharuskan membayar ganti rugi bagi orang yang merusakkan milik orang lain.

2.   Perilaku Orang yang Berpegang pada Prinsip, Tujuan Ibadah dan Syariat Islam
1)   Taat Menjalankan Ibadah Khassah dan ‘Ammah.
Umat Islam harus menunjukkan sikap atau kepribadian yang mencerminkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Segala perbuatan umat Islam diketahui oleh Allah SWT. dan harus berdasarkan pada ajaran yang benar secara syarak.

2)   Berbudi Luhur atau Berperangai Terpuji
Setiap umat Islam diperintahkan berperilaku terpuji (memiliki kepribadian yang luhur), seperti hormat kepada orang tua, tetangga, tamu, guru, dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Di samping berperilaku yang membawa manfaat kepada diri sendiri dan orang lain, seorang muslim berhak menegur dan menasihati orang-orang yang melanggar ajaran Islam, seperti memaki-maki, menghujat, sombong dan masa bodoh terhadap ligkungannya.

3)   Selalu Menjaga Kesucian Diri
Pada prinsipnya, di mana pun kita berada harus selalu ingat kepada Allah SWT, baik di kendaraan, di rumah, dalam perjalanan, di kantor ketika bekerja, maupun di sawah bagi petani. Agar senantiasa ingat (beribadah) kepada Allah SWT, kita hendaknya menjaga kesucian diri dari kotoran, baik hadas kecil maupun hadas besar. Dengan menjaga kesucian, Kita selalu siap di mana pun dan di saat apa pun untuk mengerjakan perintah Allah SWT. seperti shalat dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Salah satu bentuk menjaga kesucian diri adalah berwudlu pada setiap saat kita melakukan aktivitas apa pun. Dengan membiasakan berwudlu, kita akan selalu mendapat keberkahan darinya. Apabila tubuh kita dalam keadaan suci, tentu segala perilaku kita menunjukkan perikau yang baik, bukan sebaliknya, yakni perbuatan kotor dan keji.

4).  Menghindari Sikap Munafik
Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.Tidak disampaikannya amanah yang dititpkan, berarti termasuk orang yang munafik. dan orang yang munafik adalah orang yang suka (selalu) mengatakan sesutau yang tidak sesuai dengan perbuatannya.

D. Metode :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya Jawab
Ø  Diskusi kelompok
Ø  Pemberian Tugas
Ø  Pengamatan

E.   Sumber Belajar :
Ø  Internet dan Intranet
Ø  Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø  Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø  LKS Fiqih
Ø  Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø  Dll

F.  Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø  Menjelaskan pengertian berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø  Memberikan contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at  
Terstruktur
Ø   Siswa memecahkan masalah penyimpangan syari’at Islam dalam kehidupan umat Islam
Ø  Siswa mendiskusikan berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø  Siswa menyimpulkan tentang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Mandiri
Ø  Siswa membiasakan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari.

G. Langkah-langkah pembelajaran :

Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan

Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang tujuan (maqashid) syari’at Islam
Ø Siswa mengidentifikasi tentang prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
5
Menit



























30
Menit

Pemahaman Konsep











Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah

10
Menit



H. Penilaian :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Menunjukkan contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip
Tes tertulis
Isian
Sebutkan contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at. ?
Mengidentifikasi perilaku orang yang tidak berpegang pada prinsip
Tes tertulis
Isian
Sebutkan perilaku orang yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at. ?
Membandingkan perilaku orang yang berpegang pada prinsip
Tes tertulis
Isian
Jelaskan perbadaan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at. ?

Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
Teknik         :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
Bentuk         :   pilihan ganda.
Instrumen    :

I.  Pilihlah jawaban a,b,c,d, atau e pada jawaban yang benar !
1. Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) bagi umat manusia sehingga terdapat keadilan yang merata dan dapat merasakan hidup aman dan tenteram. Pendapat ini disampaikan oleh :
a.   Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H
b.   Prof. Dr. Hamka
c.   Drs. H.M. Asywadie syukur, Lc
d.   Prof. Dr. Mukhtar Yahya
e.   Prof. Dr. Dien Syamsudin
2. Al-umurud-Daruriyah adalah hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan manusia, yang harus ada demi kemaslahatannya. Yang termasuk dalam al-umurud-daruriyah (terpenuhinya kebutuhan primer manusia)  ada lima, yaitu ........ kecuali ...
a.   Agama                                          d. Jiwa    
b.   Ibadah                                          e. Keturunan dan harta
c.   Akal                                             
3. Seseorang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan karena sedang dalam keadaan sakit atau menjadi musafir; diperbolehkan mengqasar shalat karena bepergian; diperbolehkan tayamum karena tidak mendapat air atau tidak dapat menggunakan air menurut keterangan dokter). Dalam bidang ibadah ini, syariat Islam mem- berikan ...............
a.   Rukhsah                                       d. Ikhtilaf
b.   Muamalah                                    e. Ibadah
c.   Risalah                                        
4. Pada prinsipnya, di mana pun kita berada harus selalu ingat kepada Allah SWT, baik di kendaraan, di rumah, dalam perjalanan, di kantor ketika bekerja, maupun di sawah bagi petani. Agar senantiasa ingat (beribadah) kepada Allah SWT, kita hendaknya .....
a. Menjaga keimanan dan ketakwaan                
b. Taat Menjalankan Ibadah Khassah dan ‘Ammah.
c. Menghindari sikap munafik
e. Berbudi Luhur atau Berperangan terpuji      
e. Berbudi Luhur atau Berperangan terpuji
5. Setiap umat Islam diperintahkan berperilaku terpuji (memiliki kepribadian yang luhur), seperti hormat kepada orang tua, tetangga, tamu, guru, dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi, kita hendaknya:  
a. Menjaga keimanan dan ketakwaan      
b. Taat Menjalankan Ibadah Khassah dan ‘Ammah.
c. Menghindari sikap munafik
d. Menjaga kesucian diri       
e. Berbudi Luhur atau Berperangan terpuji

Kunci Jawaban :
1. C
2. B
3. A
4. D
5. E
Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   .................... 

Analisis Penilaian Hasil Belajar

No
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No.
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.








Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral.




                                                              Suranenggala, …………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                           Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                         Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                       NIP.-






Tidak ada komentar:

Posting Komentar