RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status Pendidikan
: MA Kapetakan
Kabupaten Cirebon
Mata pelajaran : Fiqih
Kelas / Semester
: X / Ganjil
Program Keahlian
: ...............
Alokasi Waktu : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar
kompetensi : 1. Memahami prinsip-prinsip ibadah dan syari’at
Islam
Kompetensi Dasar : 1.3. Menunjukkan perilaku orang yang berpegang pada
prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
A. Indikator :
Ø
Menjelaskan
pengertian berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø
Memberikan
contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan
syari’at.
Ø
Memecahkan
masalah penyimpangan syari’at Islam dalam kehidupan umat Islam
Ø
Mendiskusikan
berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø
Menyimpulkan
tentang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
B. Tujuan
Pembelajaran
Siswa
mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø
Memberikan
contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan
syari’at.
Ø
Memecahkan masalah
penyimpangan syari’at
Islam dalam kehidupan umat Islam
Ø
Mendiskusikan
berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø
Menyimpulkan tentang berpegang pada prinsip-prinsip
ibadah dan tujuan syari’at.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat
dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence
), Tanggung jawab ( responsibility )
Berani ( courage
) dan Ketulusan ( Honesty )
C. Materi Pembelajaran : Berpegang
pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
1.
Tujuan (Maqasid) Syariat Islam
Istilah Maqasidut-tasyri’ dikenal dalam bahasa Indonesia dengan istilah
tujuan hukum Islam. Maksudnya, apakah sebenarnya tujuan dari syariat (hukum
Islam) itu bagi umat manusia?
Saeorang pakar hukum Islam, Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H. dalam buku
Hukum Islam mengungkapkan bahwa tujuan dari syariat Islam adalah mengatur
kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun anggota masyarakat.
Drs. H.M. Asywadie syukur, Lc. Dalam buku pengantar Ilmu Fikih dan Ushul
Fikih mengatakan bahwa tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan
(kebaikan) bagi umat manusia sehingga terdapat keadilan yang merata dan dapat
merasakan hidup aman dan tenteram.
Prof. Dr. Mukhtar Yahya dalam buku Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam
menjelaskan bahwa tujuan syariat Islam (maqasidut-tasyri’) adalah mewujudkan
kemaslahatan dan menghilangkan kesempitan umat, terdiri atas tiga hal pokok,
yaitu memelihara al-umurud-daruriyah, memenuhi al-umurul-hajjiyah dan
merealisasi al-umurut-tahsiniyah.
1). Memelihara Al-Umurud-Daruriyah
Al-umurud-Daruriyah adalah hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan
manusia, yang harus ada demi kemaslahatannya. Artinya, apabila sendi-sensi itu
tidak ada, kehidupan manusia menjadi kacau-balau, kemaslahatan tidak tercapai,
dn kebahagiaan ukhrawi tidak akan dinikmati. Dengan kata lain, al-umurud-daruriyah
adalah terpenuhinya kebutuhan primer manusia
Yang termasuk dalam al-umurud-daruriyah (urusan-urusan primer) ada lima,
yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Agama Islam menetapkan bahwa untuk setiap urusan daruriyah, hukum yang akan
menjamin keberadaan dan pemeliharaanya disebut dengan hukum daruri.
Pemberian beban (taklif) di dalam pengadaan dan pemeliharaanya urusan
daruri tersebut ditujukan pada dua segi, yaitu segi pengadaan dan segi menolak
kemudaratan (menghindari) kerusakan yang mungkin terjadi karenanya).
a. Segi
Pengadaan
Dalam segi pengadaan, syariat mengemukakan rukun-rukun dan menetapkan
ketentuan-ketentuannya dalam urusan daruri agama, urusan daruri jiwa dan akal,
serta urusan daruri keturunan dan milik. Rukun-ruun dan ketentuan-ketentuan itu
adalah sebagai berikut.
(1) Dalam urusan daruri agama, syariat
menetapkan rukun dan ketentuan dalam bidang ibadah dasar (khassah) seperti
beriman, mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, berpuasa,
berzakat dan menunaikan haji.
(2) Dalam urusan daruri jiwa dan akal,
syariat menetapkan rukun dan ketentuan dalam bidang adat (kebiasaan-kebiasaan
yang bukan termasuk ibadah), seperti makan, minum, berpakaian, dan berdomosili
di suatu tempat.
(3) Dalam urusan daruri keturunan dan milik,
syariat menetapkan rukun dan ketentuan dalam bidang muamala, seperti perintah
untuk bekerja dan berusaha secara halal
b. Segi
Menolak Kemudaratan
Dalam menolak kemudaratan, menghindari kerusakan, dan kehancuran
agama Islam, syariat mengadakan beberapa rukun dan ketentuan sebagai berikut :
(1) Menetapkan mcam hukuman pidana bagi
orang yang melakukan tindak pidana Islam;
(2) Menetapkan dan mewajibkan memerangi
orang yang menghambat dakwah islam;
(3) Memberikan hukuman bagi orang yang
murtad
(4) Menghukum orang yang bermaksud megubah
hukum syariat;
(5) Menghukum seorang mufti yang menghalalkan hukum yang telah
diharamkan oleh syariat;
(6) Memberikan hukuman qisas dan kafarat
bagi bagi orang yang dengan sengaja melakukan melakukan tindakan pembunuhan;
(7) Diharamkannya seseorang menjatuhkan diri
dalam kehancuran agar terhindar dari kemudaratan yang mengancam jiwa;
(8) Memberikan hukuman bagi orang yang minum
khamar dan segala jenis makanan yang diharamkan untuk menolak kemudaratan pada
akal;
(9) Mengancam hukuman potong tangan kepada
siapapun yang mencuri harta orang lain dan mewajibkan mengganti kerugian bagi
siapa pun yang merusakkan harta orang lain. Hal itu dimaksudkan untuk menolak
bahaya yang merusak harta milik seseorang.
Memenuhi Al-Umurud-hajjiyah
Al-umurud-hajjiyah adalah hal-hal yang dsangat diinginkan oleh manusia
untuk menghilangkan kesulitan dan menolak halangan. Dengan kata lain,
Al-umurul-hajjiyah adalah terpenuhinya kebutuhan sekunder dalam kehidupan
manusia.
Jadi apabila hal-hal tersebut tidak ada, tidak sampai membawa tata aturan
hidup manusia kacau, melainkan hanya sekadar membuat kesulitan saja.
Prinsip utama dalam al-umurul-hajjiyah adalah untuk menghilangkan
kesulitan, meringankan beban taklif, dan memudahkan manusia dalam bermuamalah
dan tukar menukar manfaat.
Untuk maksud tersebut, Islam telah menetapkan beberapa ketentuan dalam
bidang ibadah, adat, muamalah, dan pidana Islam (‘uqubat).
Dalam bidang ibadah, syariat Islam memberikan rukhsah (kemurahan) dan
takhfif (keringanan) apabila pelaksanaan kewajiban mengalami kesulitan.
Misalnya, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan karena
sedang dalam keadaan sakit atau menjadi musafir; diperbolehkan mengqasar shalat
karena bepergian; diperbolehkan tayamum karena tidak mendapat air atau tidak
dapat menggunakan air menurut keterangan dokter)
Dalam bidang adat, syariat Islam menghalalkan makanan dan minuman, pakaian,
rumah, dan kendaraan yang diperoleh atau diusahakan secara halal.
Dalam bidang muamalah, syariat Islam memperbolehkan petani yang memiliki
sawah untuk mengadakan bagi hasil (muzaroah) dengan pemilik sawah untuk
mencukupi kebutuhannya.
c. Dalam bidang pidana Islam (‘uqubat) syariat Islam menetapkan kewajiban
membayar denda, bukan qisas bagi orang yang membunuh karena khilaf dan
mengharuskan membayar ganti rugi bagi orang yang merusakkan milik orang lain.
2. Perilaku Orang yang Berpegang pada Prinsip, Tujuan Ibadah dan Syariat Islam
1) Taat Menjalankan Ibadah Khassah dan ‘Ammah.
Umat Islam harus menunjukkan sikap atau kepribadian yang mencerminkan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Segala perbuatan umat Islam diketahui
oleh Allah SWT. dan harus berdasarkan pada ajaran yang benar secara syarak.
2) Berbudi Luhur atau Berperangai Terpuji
Setiap umat Islam diperintahkan berperilaku terpuji (memiliki kepribadian
yang luhur), seperti hormat kepada orang tua, tetangga, tamu, guru, dan
memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Di samping berperilaku yang membawa manfaat kepada diri sendiri dan orang
lain, seorang muslim berhak menegur dan menasihati orang-orang yang melanggar
ajaran Islam, seperti memaki-maki, menghujat, sombong dan masa bodoh terhadap
ligkungannya.
3) Selalu Menjaga Kesucian Diri
Pada prinsipnya, di mana pun kita berada harus selalu ingat kepada Allah
SWT, baik di kendaraan, di rumah, dalam perjalanan, di kantor ketika bekerja,
maupun di sawah bagi petani. Agar
senantiasa ingat (beribadah) kepada Allah SWT, kita hendaknya menjaga kesucian
diri dari kotoran, baik hadas kecil maupun hadas besar. Dengan menjaga kesucian, Kita selalu siap di mana pun dan di saat apa pun untuk
mengerjakan perintah Allah SWT. seperti shalat dalam rangka beribadah kepada
Allah SWT. Salah
satu bentuk menjaga kesucian diri adalah berwudlu pada setiap saat kita
melakukan aktivitas apa pun. Dengan membiasakan berwudlu, kita akan selalu
mendapat keberkahan darinya. Apabila tubuh kita dalam keadaan suci, tentu
segala perilaku kita menunjukkan perikau yang baik, bukan sebaliknya, yakni
perbuatan kotor dan keji.
4). Menghindari Sikap Munafik
Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan amanah kepada
orang yang berhak menerimanya.Tidak disampaikannya amanah yang dititpkan,
berarti termasuk orang yang munafik. dan orang yang munafik adalah orang yang
suka (selalu) mengatakan sesutau yang tidak sesuai dengan perbuatannya.
D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber Belajar :
Ø Internet dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS Fiqih
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø
Memberikan
contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan
syari’at
Terstruktur
Ø
Siswa memecahkan masalah
penyimpangan syari’at
Islam dalam kehidupan umat Islam
Ø
Siswa mendiskusikan
berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø
Siswa menyimpulkan tentang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah
dan tujuan syari’at.
Mandiri
Ø Siswa membiasakan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan
syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari.
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek life skill yang dikembangkan
|
Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta
mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Berpegang
pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan contoh
perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan
syari’at.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang tujuan (maqashid) syari’at Islam
Ø Siswa mengidentifikasi tentang prinsip-prinsip ibadah dan tujuan
syari’at.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang prinsip-prinsip ibadah dan
tujuan syari’at.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian :
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
Menunjukkan
contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Sebutkan
contoh perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip
ibadah dan tujuan syari’at. ?
|
Mengidentifikasi
perilaku orang yang tidak berpegang pada prinsip
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Sebutkan
perilaku orang yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip
ibadah dan tujuan syari’at. ?
|
Membandingkan
perilaku orang yang berpegang pada prinsip
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Jelaskan
perbadaan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip
ibadah dan tujuan syari’at. ?
|
Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
Teknik : tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk,
forto folio, penilaian diri).
Bentuk : pilihan ganda.
Instrumen :
I. Pilihlah jawaban a,b,c,d, atau e
pada jawaban yang benar !
1. Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) bagi umat
manusia sehingga terdapat keadilan yang merata dan dapat merasakan hidup aman
dan tenteram. Pendapat ini disampaikan oleh :
a. Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H
b. Prof. Dr. Hamka
c. Drs. H.M. Asywadie syukur, Lc
d. Prof. Dr. Mukhtar Yahya
e. Prof. Dr. Dien Syamsudin
2. Al-umurud-Daruriyah adalah hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan
manusia, yang harus ada demi kemaslahatannya. Yang termasuk dalam al-umurud-daruriyah (terpenuhinya kebutuhan primer manusia)
ada lima, yaitu ........ kecuali ...
a. Agama d.
Jiwa
b. Ibadah e.
Keturunan dan harta
c. Akal
3. Seseorang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan karena sedang
dalam keadaan sakit atau menjadi musafir; diperbolehkan mengqasar shalat karena
bepergian; diperbolehkan tayamum karena tidak mendapat air atau tidak dapat
menggunakan air menurut keterangan dokter). Dalam
bidang ibadah ini,
syariat Islam mem- berikan
...............
a. Rukhsah d.
Ikhtilaf
b. Muamalah e.
Ibadah
c. Risalah
4. Pada prinsipnya, di mana pun kita berada harus selalu ingat kepada Allah
SWT, baik di kendaraan, di rumah, dalam perjalanan, di kantor ketika bekerja,
maupun di sawah bagi petani. Agar
senantiasa ingat (beribadah) kepada Allah SWT, kita hendaknya .....
a. Menjaga
keimanan dan ketakwaan
b. Ta’at Menjalankan Ibadah Khassah dan ‘Ammah.
c. Menghindari
sikap munafik
e. Berbudi
Luhur atau Berperangan terpuji
e. Berbudi
Luhur atau Berperangan terpuji
5. Setiap umat Islam diperintahkan berperilaku terpuji (memiliki kepribadian
yang luhur), seperti hormat kepada orang tua, tetangga, tamu, guru, dan
memiliki kepekaan sosial yang tinggi, kita hendaknya:
a. Menjaga
keimanan dan ketakwaan
b. Taat Menjalankan Ibadah Khassah dan ‘Ammah.
c. Menghindari
sikap munafik
d. Menjaga kesucian diri
e. Berbudi Luhur atau Berperangan terpuji
Kunci Jawaban :
1. C
2. B
3. A
4. D
5. E
Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5
Analisis Penilaian Hasil Belajar
No
|
Nama
Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No.
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan,
memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/
Individu.
Ø
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang
akan datang.
Ø
Menyampaikan pesan moral.
Suranenggala, …………. 20..
Mengetahui
:
Kepala
MA Kapetakan, Guru
Bidang Studi Fiqih,
Yusuf, S.Pd.I Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar