RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status
Pendidikan : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata
pelajaran : Fiqih
Kelas
/ Semeser : X / Ganjil
Program
Kehlian : ...............
Alokasi
Wktu : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar
kompetensi : 4 Memahami hikmah qurban dan aqiqah.
Kompetensi
Dasar : 4.1 Menjelaskan
tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
A. Indikator :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø
Membaca dalil-dalil tentang qurban
dan hikmahnya.
Ø
Merefleksikan hikmah dari qurban
Ø
Mendiskusikan
tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Memahami
tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø
Menyimpulkan tentang tata cara
pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
B. Tujuan
Pembelajaran :
Siswa
mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø
Membaca dalil-dalil tentang qurban
dan hikmahnya.
Ø
Merefleksikan hikmah dari qurban
Ø
Mendiskusikan
tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Memahami
tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø
Menyimpulkan tentang tata cara
pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
v Karakter
siswa yang diharapkan
: Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa
hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility)
Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty)
C. Materi Ajar : Tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
1. Persamaan
dan Perbedaan antara Qurban dan Aqiqah
Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara qurban dan aqiqah kita
mesti melihatnya dari beberapa segi, di antaranya sebagai berikut.
1) Jenisnya
(1) Pengertian
Qurban dan hukumnya
Berqurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya nahar (Idul
Adha) dan hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, dengan niat
semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Berqurban hukumnya sunah muakadah bagi orang Islam yang mampu dan
berkecukupan. Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar (108) ayat 1-3 yaitu :
Artinya
: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang
membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar 108 : 1-3)
(2) Pengertian aqiqah dan hukumnya
Aqiqah adalah
menyembelih binatang pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Peristiwa itu
dibarengi dengan pemberian nama dan pemotongan rambut anak tersebut.
Menyembelih hewan
aqiqah hukumnya sunah muakad bagi orng tua yang dianugerahi anak. Hukumnya
menjadi wajib, jika aqiqah itu diniatkan sebagai nazar.
2) Syarat binatang yang disembelih
(1) Syarat binatang qurban
a. Binatang
yang diperbolehkan untuk berqurban
Jenis binatang yang
diperbolehkan untuk berqurban adalah binatang ternak, seperti kambing,
biri-biri, sapi, kerbau, dan unta.
b. Sifat Binatang Qurban
Ø
binatang
tersebut harus bagus tanduknya dan tidak patah,
Ø
binatang
tersebut tidak sobek telinganya, tidak ompong gigi depannya, tidak putus
ekornya, dan tidak dalam keadaan hamil.
Ø
binatang
tersebut tidak sakit-sakitan dan tidak mempunyai ciri yang nyata, seperti buta,
pincang, serta sudah terlalu tua.
c. Umur binatang yang boleh untuk berqurban
Ø
Jika
binatang itu jenisnya unta, harus berumur 5 tahun.
Ø
Jika
binatang itu jenisnya sapi atau kerbau,minimal harus 2 tahun.
Ø
Jika
binatang itu jenisnya kambing, minimal harus berumur 2 tahun.
Ø
Jika
binatang itu jenisnya domba atau biri-biri, minimal harus sudah berumur 1 tahun
atau telah berganti gigi serinya.
Ø
binatang
kategori musinah adalah binatang yang telah berganti gigi serinya.
Ø
binatang
kategori jidaz'ah adalah binatang kambing yang telah berumur 1 tahun.
(2) Syarat binatang yang digunakan untuk aqiqah
Adapun binatang yang
akan disembelih untuk aqiqah adalah jenis kambing, boleh kambing biasa, kibas,
domba atau biri-biri. Jumlahnya untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing,
sedang seorang anak perempuan seekor kambing saja.
Ketentuan dan
syarat-syarat binatang yang digunakan untuk aqiqah, baik yang berkenaan dengan
sifat-sifat dan umurnya sama dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku
pada qurban.
3) Waktu Pelaksanaannya
(1) Waktu pelaksanaan Qurban
Adapun waktu yang
diperbolehkan melaksanakan penyembelihan qurban hanya dibatasi 4 hari, yaitu
tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah, dimulai sesudah salat Idul Adha dan
berakhir sampai dengan terbenamnya matahari tanggal 13 Zulhijah.
(2) Waktu pelaksanaan aqiqah
Sekalipun
pelaksanaan aqiqah itu dapat diselenggarakan kapan saja, dalam arti sejak anak
itu dilahirkan sampai meninggal dunia, akan tetapi waktu yang terbaik sesuai
dengan tuntunan Nabi Muhammad saw adalah pada hari ketujuh, keempat belas, atau
hari kedua puluh satu.
4) Pembagian Daging
(1) Pembagian daging qurban
Pembagian daging
kurban terdapat dua cara, tergantung dari jenis qurban itu sendiri. Apabila
qurbannya termasuk jenis kurban sunah, maka daging qurbannya dapat dan boleh
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
*
dari daging kurban
untuk yang berqurban dan keluarganya.
*
lagi untuk fakir
miskin
* sisanya atau
lagi untuk disimpan
dan dikeringkan untuk sewaktu-waktu disedekahkan kepada orang yang
membutuhkannya.
Adapun jika
kurbannya itu qurban nazar, maka hukum qurbannya menjadi wajib. Dalam hal ini,
daging kurban wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir-miskin. Dengan kata lain,
yang berqurban sedikit pun tidak boleh mengambilnya.
Perlu diketahui
bahwa daging qurban boleh dipindahkan ke lokasi lain, bahkan kalau mungkin ke
Negara lain, asalkan fakir-miskin di lokasi di mana seseorang berqurban telah
menerima bagiannya. Selain itu daging qurban tidak boleh dijual sekalipun hanya
kulitnya, kecuali hasil pembayarannya disedekahkan atau dibelikan alat-alat
yang bermanfaat bagi orang-orang yang berhak menerima sedekah itu.
(2) Pembagian daging aqiqah
Daging aqiqah
hendaknya diberikan kepada fakir-miskin setelah dimasak lebih dahulu. Demikian
juga orang yang beraqiqah boleh memakan sebagian dagingnya, sebagaimana yang
berlaku pada kurban sunah. Sangat perlu diperhatikan adalah kebiasaan beraqiqah
yang berlaku di masyarakat kita, yang memperoleh (diundang) justru bukan
fakir-miskin, tetapi orang yang semestinya kurang pantas menerima daging
aqiqah.
2. Hikmah Qurban dan Aqiqah
1) Hikmah Disyariatkan Qurban
Ø
mengenang
peristiwa monumental kepatuhan Nabi Ibrahim dan Ismail kepada Allah swt.
Ø
mencontoh
keeratan dan keharmonisan hubungan Ibrahim sebagai bapak dan Ismail sebagai
anak, terutama dalam menghadapi masalah bersama.
Ø
merajut
jalinan akrab antara orang yang berpunya dengan orang yang tidak punya.
Ø
Memberikan
kesenangan kepada fakir dan miskin dengan sepotong dua potong daging binatang
kurban.
2) Hikmah Disyariatkan Aqiqah
Ø
Merupakan
perwujudan rasa syukur kepada Allah swt atas kehadiran seorang anak dan
keselamatannya mulai masih dalam kandungan sampai lahir ke dunia ini.
Ø
Diharapkan
akan menambah erat jalinan kasih dan tumbuh subur sikap hormat seorang anak
kepada orang tuanya, karena ia telah mengetahui bahwa kehadirannya di dunia ini
diharapkan dan disyukuri dengan menyembelih binatang aqiqah.
Ø
Dengan
menyantap bersama-sama daging aqiqah diharapkan akan terjalin hubungan akrab
antarkeluarga dan tetangga, sehingga pada gilirannya menumbuhkan sikap senasib
sepenanggungan.
Ø
Membagi
kebahagiaan kepada fakir miskin.
Ø
Simbol
kasih sayang dan pengorbanan dari orang tua terhadap anaknya.
3. Merefleksikan Manfaat dan hikmah Qurban
dan Aqiqah dalam Kehidupan Sehari-hari
Ø
Melaksanakan
ibadah penyembelihan kurban dan aqiqah adalah perbuatan yang bernilai ibadah,
terpuji, dan mulia. Ibadah ini, selain mendatangkan pahala bagi pelakunya, juga
berdampak baik bagi masyarakat di sekitarnya. Oleh karenanya, bagi orang yang
telah mampu sangat dianjurkan untuk segera melaksanakannya.
Ø
Berqurban
dapat memberi kebahagiaan kepada orang lain yang kehidupan ekonominya lemah,
yang setiap hari selalu mendapatkan kesusahan serta kekurangan dan
keterbatasan. Qurban dan aqiqah juga merupakan symbol pengorbanan dari seorang
hamba kepada khaliknya. Jadi, apabila seseorang melaksanakan ibadah kurban,
berarti cerminan peningkatan nilai-nilai ubudiahnya. Pengorbanan itu hendaknya
tidak berhenti pada simbol semata, tetapi dapat diwujudkan dan tercermin dalam
kehidupan bermasyarakatnya.
D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber
Belajar :
Ø Internet
dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku
buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS
Fiqih
Ø LCD
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian tentang pengertian tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya
Ø Membaca
dalil-dalil tentang qurban dan hikmahnya.
Terstruktur
Ø
Siswa Merefleksikan hikmah dari
qurban
Ø
Siswa mendiskusikan tentang tata
cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Siswa memahami
tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø
Siswa menyimpulkan tentang tata cara
pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang tata
cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek
life skill yang dikembangkan
|
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta
mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang tata cara
pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang qurban dan hikmahnya.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang menjelaskan tata
cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang tata cara pelaksanaan
qurban dan hikmahnya.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang ketentuan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
5
Menit
|
H. Penilaian
:
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk : essay..
3. Instrumen :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Penilaian
|
Contoh
Instrumen
|
Menjelaskan
pengertian dan hikmah qurban
|
Tes
tertulis
|
Isian
|
Jelaskan
pengertian dan hikmah qurban ?
|
Menguraikan
tata cara qurban yang sesuai dengan syari’at
|
Tes
tertulis
|
Jawab
Singkat
|
Sebutkan
tata cara qurban yang sesuai dengan syari’at ?
|
Mengaitkan
pensyari’atan qurban dengan kepedulian sosial
|
Tes
tertulis
|
Isian
|
Jelaskan
cara Mengaitkan pensyari’atan qurban dengan kepedulian sosial ?
|
Merefleksikan
Qurban dalam kehidupan sehari-hari
|
Tes
tertulis
|
Jawab
Singkat
|
Sebutkan
Merefleksikan Qurban dalam kehidupan sehari-hari ?
|
Kunci Jawaban
Skor
Penilaian :
Setiap
item bernilai 5
x 100 =
....................
Analisis
Penilaian Hasil Belajar
No
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No.
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø Merencanakan
kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur
dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø Menyampaikan
rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø Menyampaikan
pesan moral
Suranenggala, ………………. 20..
Mengetahui
:
Kepala
MA Kapetakan, Guru
Bidang Studi Fiqih,
Yusuf, S.Pd.I Drs.
Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar