Sabtu, 16 April 2016

Tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan       :   MA Kapetakan Kabupaten Cirebon 
Mata pelajaran             :   Fiqih
Kelas / Semeser           :   X / Ganjil
Program Kehlian          :  ...............
Alokasi Wktu               :   1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi    :   4      Memahami hikmah qurban dan aqiqah.
Kompetensi Dasar       :   4.1   Menjelaskan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.

A.  Indikator :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø  Membaca dalil-dalil tentang qurban dan hikmahnya.
Ø  Merefleksikan hikmah dari qurban
Ø  Mendiskusikan tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø  Memahami tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø  Menyimpulkan tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.

B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø  Membaca dalil-dalil tentang qurban dan hikmahnya.
Ø  Merefleksikan hikmah dari qurban
Ø  Mendiskusikan tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø  Memahami tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø  Menyimpulkan tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.

v  Karakter siswa yang diharapkan :   Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility) Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty)

C. Materi Ajar : Tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.

1.   Persamaan dan Perbedaan antara Qurban dan Aqiqah
Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara qurban dan aqiqah kita mesti melihatnya dari beberapa segi, di antaranya sebagai berikut.
1) Jenisnya
(1)  Pengertian Qurban dan hukumnya
Berqurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya nahar (Idul Adha) dan hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Berqurban hukumnya sunah muakadah bagi orang Islam yang mampu dan berkecukupan. Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar (108) ayat 1-3 yaitu :
Artinya : "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar 108 : 1-3)

(2)  Pengertian aqiqah dan hukumnya
Aqiqah adalah menyembelih binatang pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Peristiwa itu dibarengi dengan pemberian nama dan pemotongan rambut anak tersebut.
Menyembelih hewan aqiqah hukumnya sunah muakad bagi orng tua yang dianugerahi anak. Hukumnya menjadi wajib, jika aqiqah itu diniatkan sebagai nazar.

2) Syarat binatang yang disembelih
(1)  Syarat binatang qurban
a. Binatang yang diperbolehkan untuk berqurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk berqurban adalah binatang ternak, seperti kambing, biri-biri, sapi, kerbau, dan unta.
b. Sifat Binatang Qurban
Ø  binatang tersebut harus bagus tanduknya dan tidak patah,
Ø  binatang tersebut tidak sobek telinganya, tidak ompong gigi depannya, tidak putus ekornya, dan tidak dalam keadaan hamil.
Ø  binatang tersebut tidak sakit-sakitan dan tidak mempunyai ciri yang nyata, seperti buta, pincang, serta sudah terlalu tua.
c. Umur binatang yang boleh untuk berqurban
Ø  Jika binatang itu jenisnya unta, harus berumur 5 tahun.
Ø  Jika binatang itu jenisnya sapi atau kerbau,minimal harus 2 tahun.
Ø  Jika binatang itu jenisnya kambing, minimal harus berumur 2 tahun.
Ø  Jika binatang itu jenisnya domba atau biri-biri, minimal harus sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi serinya.
Ø  binatang kategori musinah adalah binatang yang telah berganti gigi serinya.
Ø  binatang kategori jidaz'ah adalah binatang kambing yang telah berumur 1 tahun.

(2)  Syarat binatang yang digunakan untuk aqiqah
Adapun binatang yang akan disembelih untuk aqiqah adalah jenis kambing, boleh kambing biasa, kibas, domba atau biri-biri. Jumlahnya untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing, sedang seorang anak perempuan seekor kambing saja.
Ketentuan dan syarat-syarat binatang yang digunakan untuk aqiqah, baik yang berkenaan dengan sifat-sifat dan umurnya sama dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku pada qurban.

3)   Waktu Pelaksanaannya
(1)  Waktu pelaksanaan Qurban
Adapun waktu yang diperbolehkan melaksanakan penyembelihan qurban hanya dibatasi 4 hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah, dimulai sesudah salat Idul Adha dan berakhir sampai dengan terbenamnya matahari tanggal 13 Zulhijah.

(2)  Waktu pelaksanaan aqiqah
Sekalipun pelaksanaan aqiqah itu dapat diselenggarakan kapan saja, dalam arti sejak anak itu dilahirkan sampai meninggal dunia, akan tetapi waktu yang terbaik sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw adalah pada hari ketujuh, keempat belas, atau hari kedua puluh satu.

4)   Pembagian Daging
(1)  Pembagian daging qurban
Pembagian daging kurban terdapat dua cara, tergantung dari jenis qurban itu sendiri. Apabila qurbannya termasuk jenis kurban sunah, maka daging qurbannya dapat dan boleh dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
*       dari daging kurban untuk yang berqurban dan keluarganya.
*       lagi untuk fakir miskin
*    sisanya atau   lagi untuk disimpan dan dikeringkan untuk sewaktu-waktu disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya.

Adapun jika kurbannya itu qurban nazar, maka hukum qurbannya menjadi wajib. Dalam hal ini, daging kurban wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir-miskin. Dengan kata lain, yang berqurban sedikit pun tidak boleh mengambilnya.

Perlu diketahui bahwa daging qurban boleh dipindahkan ke lokasi lain, bahkan kalau mungkin ke Negara lain, asalkan fakir-miskin di lokasi di mana seseorang berqurban telah menerima bagiannya. Selain itu daging qurban tidak boleh dijual sekalipun hanya kulitnya, kecuali hasil pembayarannya disedekahkan atau dibelikan alat-alat yang bermanfaat bagi orang-orang yang berhak menerima sedekah itu.

(2)  Pembagian daging aqiqah
Daging aqiqah hendaknya diberikan kepada fakir-miskin setelah dimasak lebih dahulu. Demikian juga orang yang beraqiqah boleh memakan sebagian dagingnya, sebagaimana yang berlaku pada kurban sunah. Sangat perlu diperhatikan adalah kebiasaan beraqiqah yang berlaku di masyarakat kita, yang memperoleh (diundang) justru bukan fakir-miskin, tetapi orang yang semestinya kurang pantas menerima daging aqiqah.

2.   Hikmah Qurban dan Aqiqah
1)   Hikmah Disyariatkan Qurban
Ø mengenang peristiwa monumental kepatuhan Nabi Ibrahim dan Ismail kepada Allah swt.
Ø mencontoh keeratan dan keharmonisan hubungan Ibrahim sebagai bapak dan Ismail sebagai anak, terutama dalam menghadapi masalah bersama.
Ø merajut jalinan akrab antara orang yang berpunya dengan orang yang tidak punya.
Ø Memberikan kesenangan kepada fakir dan miskin dengan sepotong dua potong daging binatang kurban.

2)   Hikmah Disyariatkan Aqiqah
Ø Merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah swt atas kehadiran seorang anak dan keselamatannya mulai masih dalam kandungan sampai lahir ke dunia ini.
Ø Diharapkan akan menambah erat jalinan kasih dan tumbuh subur sikap hormat seorang anak kepada orang tuanya, karena ia telah mengetahui bahwa kehadirannya di dunia ini diharapkan dan disyukuri dengan menyembelih binatang aqiqah.
Ø Dengan menyantap bersama-sama daging aqiqah diharapkan akan terjalin hubungan akrab antarkeluarga dan tetangga, sehingga pada gilirannya menumbuhkan sikap senasib sepenanggungan.
Ø Membagi kebahagiaan kepada fakir miskin.
Ø Simbol kasih sayang dan pengorbanan dari orang tua terhadap anaknya.

3.   Merefleksikan Manfaat dan hikmah Qurban dan Aqiqah dalam Kehidupan Sehari-hari

Ø  Melaksanakan ibadah penyembelihan kurban dan aqiqah adalah perbuatan yang bernilai ibadah, terpuji, dan mulia. Ibadah ini, selain mendatangkan pahala bagi pelakunya, juga berdampak baik bagi masyarakat di sekitarnya. Oleh karenanya, bagi orang yang telah mampu sangat dianjurkan untuk segera melaksanakannya.

Ø  Berqurban dapat memberi kebahagiaan kepada orang lain yang kehidupan ekonominya lemah, yang setiap hari selalu mendapatkan kesusahan serta kekurangan dan keterbatasan. Qurban dan aqiqah juga merupakan symbol pengorbanan dari seorang hamba kepada khaliknya. Jadi, apabila seseorang melaksanakan ibadah kurban, berarti cerminan peningkatan nilai-nilai ubudiahnya. Pengorbanan itu hendaknya tidak berhenti pada simbol semata, tetapi dapat diwujudkan dan tercermin dalam kehidupan bermasyarakatnya.

D. Metode :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya Jawab
Ø  Diskusi kelompok
Ø  Pemberian Tugas
Ø  Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø  Internet dan Intranet
Ø  Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø  Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø  LKS Fiqih
Ø  LCD
Ø  Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø  Dll
F.  Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø ­Menjelaskan pengertian tentang pengertian tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya  
Ø Membaca dalil-dalil tentang qurban dan hikmahnya.
Terstruktur
Ø Siswa Merefleksikan hikmah dari qurban  
Ø Siswa mendiskusikan tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Siswa memahami tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Siswa menyimpulkan tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya                
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang qurban dan hikmahnya.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang menjelaskan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
5
Menit



















30
Menit

Pemahaman Konsep











3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang ketentuan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
5
Menit


H. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik          :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk         :   essay..
3. Instrumen    :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Menjelaskan pengertian dan hikmah qurban
Tes tertulis

Isian
Jelaskan pengertian dan hikmah qurban ?
Menguraikan tata cara qurban yang sesuai dengan syari’at
Tes tertulis

Jawab Singkat
Sebutkan tata cara qurban yang sesuai dengan syari’at ?
Mengaitkan pensyari’atan qurban dengan kepedulian sosial
Tes tertulis

Isian
Jelaskan cara Mengaitkan pensyari’atan qurban dengan kepedulian sosial ?
Merefleksikan Qurban dalam kehidupan sehari-hari
Tes tertulis

Jawab Singkat
Sebutkan Merefleksikan Qurban dalam kehidupan sehari-hari ?

Kunci Jawaban

Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   .................... 

Analisis Penilaian Hasil Belajar

No
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No.
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.







Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral

                                                                  Suranenggala, ………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                               Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                              Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                           NIP.-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar