RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status
Pendidikan : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata
pelajaran : Fiqih
Kelas
/ Semester : X / Ganjil
Program
Keahlian : ...............
Alokasi
Waktu : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar
kompetensi : 1. Memahami
prinsip-prinsip ibadah dan syari’at Islam
Kompetensi Dasar : 1.4. Menerapkan cara
berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
A. Indikator :
Ø Menjelaskan
pengertian prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø
Membuat perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada
prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Ø
Menerapkan
prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
Ø
Mendiskusikan
perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah
dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Ø
Menyimpulkan tentang cara berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan
tujuan syari’at.
B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa
mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø
Membuat perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada
prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Ø
Menerapkan prinsip-prinsip
ibadah dan tujuan syari’at
Ø
Mendiskusikan
perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah
dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Ø
Menyimpulkan tentang cara berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan
tujuan syari’at.
v Karakter
siswa yang diharapkan : Dapat
dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence
), Tanggung jawab ( responsibility )
Berani ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )
C. Materi Pembelajaran : Penerapan
prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
Artinya : “Allah SWT berfirman ” Aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku
(Allah SWT).” (Q.S Adz – Dzariyat : 56). dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan
bahwa ibadah adalah sari ajaran Islam berupa pengabdian atau penyerahan diri
kepada Allah SWT.
Manusia diciptakan oleh Allah SWT. Agar beribadah kepada-Nya. Beribadah
adalah perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah SWT yang didasari ketaatan
mengerjakan perintah Allah SWT., dan menjauhi larangan-Nya.
Selama hidup didunia, manusia wajib beribadah dan menghambakan diri kepada
Allah SWT. Oleh karena itu, seluruh aktivitas dan kegiatan manusia harus
ditujukan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Islam telah memberikan prinsip-prinsip beribadah kepada Allah SWT.
Bagaimana prinsip-prinsip tersebut? Bagaimana pula tujuan (maqasid) syariat
Islam dan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan syariat
Islam?
Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun pengertian fiqih dikelompokkan
ke dalam dua bidang, yaitu ibadah dan muamalah.
Mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadlan, dan
menunaikan ibadah haji termasuk ibadah murni (mahdah). Ketentuan dalam ibadah
mahdah ditetapkan oleh Allah SWT, dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba
dengan Allah SWT.
Dalam beribadah murni, berlaku kaidah hukum, yakni pada dasarnya ibadah
adalah larangan. Maksud larangan di sini adalah larangan berbuat sesuatu bentuk
ibadah diluar ketentuan yang digariskan. Misalnya, ketentuan Shalat dan puasa
terlarang untuk diubah seperti yang telah diajarkan oleh Al-Qur’an dan Hadits.
Segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat, dan ‘uqubat
(hukum pidana dan sanksinya) termasuk bidang muamalah. Ketentuan hukum muamalah
diciptakan dengan tujuan mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Peraturan-peraturan dan hukum syariat yang berkaitan dengan bidang muamalah
merupakan ketetapan Allah SWT. yang langsung berhubungan dengan kehidupan
sosial manusia, terbatas pada pokok-pokok saja. Oleh sebab itu, terbuka peluang
ijtihad dalam bidang muamalah.
Di bidang muamalah berlaku kaidah hukum umum, yakni pada dasarnya semua
perbuatan boleh dilakukan. Ketetapan-ketetapan diperbolehkan nya jual beli
inden (memesan barang dengan harga yang akan dibayar setelah barang yang
dipesan sudah diserahkan); sahnya suatu pernikahan menurut undang-undang yang
berlaku dengan adanya surat nikah; sahnya pemindahan harta milik apabila sudah
ada pengakuan yang tertulis di atas kertas bermaterai adalah di antara sekian
contoh peraturan-peratueran dan ketetapan yang telah diciptakan dan dibina oleh
selain syari’ demi merealisasi kemaslahatan bersama.
Prof. H. Muhammad Daud Ali dalam buku Pendidikan Agama Islam mengungkapkan
bahwa ibadah dapat dilihat dari berbagai bentuk. Ibadah dilihat dari segi
pelaksanaannya terbagi menjadi tiga:
Ø Ibadah jasmaniah dan rohaniah, yaitu ibadah perpaduan antara jasmani dan
rohani, seperti shalat dan puasa
Ø Ibadah rohaniah dan maliah, yaitu ibadah perpaduan antara rohani dan harta,
seperti zakat;
Ø Ibadah jasmaniah, rohaniah dan maliah, yaitu ibadah perpaduan antara
jasmani, rohani, dan harta sekaligus, seperti ibadah haji
Ibadah dilihat dari segi bentuk dan sifatnya ada lima, yaitu :
Ø Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti berzikir, berdoa, dan
membaca Al-Qur’an.
Ø Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti
membantu meringankan beban orang lain dan berpartisipasi dalam mengurus
jenazah;
Ø Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujudnya, seperti
shalat, puasa, zakat dan haji;
Ø Ibadah yang tata dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti, puasa,
iktikaf, dan ihram;
Ø Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti memaafkan orang lain yang
telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan orang yang berutang
dari kewajiban membayar.
Berdasarkan uraian pembagian bentuk ibadah dari segi pelaksanaan, bentuk,
dan sifatnya di atas, sesungguhnya secara garis besar, ibadah dibagi menjadi
dua, yaitu ibadah khassah (khusus) dan Ammah (umum).
Ø Ibadah khasssah (khusus) adalah ibadah yang ketentuan dan pelaksanaannya
datang dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Ibadah khassah (khusus) dikenal juga
dengan istilah ibadah mahdah (yang ketentuannya pasti). Ibadah ini merupakan
sari ibadah kepada Allah SWT. Yang termasuk dalam ibadah ini adalah shalat,
puasa, zakat dan haji.
Ø Ibadah ‘ammah (umum) adalah semua perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan
dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah SWT, seperti makan, minum, dan
bekerja mencari nafkah.
Ibadah Khasssah (khusus) dan ‘ammah (umum) dapat diterima Allah SWT. Jika
keduanya dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai dasarnya.
Ibadah yang bersifat ‘Ammah (umum) terbuka peluang untuk mengembangkannya
dengan jalan ijtihad yang dilakukan seorang yang telah memiliki persyaratan sebagai
mujtahid. Artinya, tidak semua orang dapat berijtihad tanpa memiliki kemampuan
khusus, seperti kemampuan berbahasa Arab, mengerti ulumul-Qur’an dan ulumul
hadits.
D.
Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber Belajar :
Ø Internet dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS Fiqih
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø
Membuat perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada
prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Terstruktur
Ø
Siswa menerapkan
prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
Ø
Siswa mendiskusikan
perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah
dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Ø
Siswa menyimpulkan tentang cara berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan
tujuan syari’at
Mandiri
Ø Siswa membiasakan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan
syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari.
G.
Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek life skill yang dikembangkan
|
Pendahuluan :
Apersepsi dan
Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta
mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian prinsip-prinsip
ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Berpegang
pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan cara berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan
tujuan syari’at.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang cara berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan
tujuan syari’at.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang prinsip-prinsip ibadah dan
tujuan syari’at.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang cara berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan
tujuan syari’at.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian :
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
Mengoreksi
praktek ibadah dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ibadah dan
syari’at Islam.
|
Tes tertulis
|
praktek
|
Praktekkan
Cara ibadah dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ibadah dan syari’at
Islam. ?
|
Menyesuaikan
prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at Islam dalam masyarakat
|
Tes tertulis
|
Uraian
|
Bagaimana
Cara Menyesuaikan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at Islam dalam
masyarakat ?
|
I. Penilaian :
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
Bentuk : pilihan
ganda.
Instrumen :
I. Pilihlah jawaban a,b,c,d, atau
e pada jawaban yang benar
!
1. Perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah SWT yang didasari ketaatan
mengerjakan perintah Allah SWT., dan menjauhi larangan-Nya, disebut ..................
a. Beribadah d. Bermuamalah
b. Bertasyahud e. Bertahmid
c. Bertahlil
2. Mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadlan, dan
menunaikan ibadah haji termasuk ibadah murni (mahdah). Ketentuan dalam ibadah
mahdah ditetapkan oleh Allah SWT, dengan tujuan untuk mengatur hubungan antara ....................
a. Manusia
dengan Allah SWT d. Manusia dengan manusia
b. Manusia dengan
makhluk e. Manusia dengan
tumbuhan
c. Manusia dengah
hewan
3. Ibadah
jasmaniah dan rohaniah, yaitu ibadah perpaduan antara jasmani dan rohani, contohnya adalah ...........
a. Shalat dan Puasa d. Zakat
b. Haji e. Shalawat
c. Syahadat
4. Ibadah jasmaniah, rohaniah dan maliah, yaitu ibadah perpaduan antara
jasmani, rohani, dan harta sekaligus, seperti ibadah .............
a. Shalat dan Puasa d.
Zakat
b. Haji
e.
Shalawat
c. Syahadat
5. Ibadah yang tata dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti:
a. Shalat d.
Zakat
b. Haji e. Shalawat
c. Puasa
Kunci Jawaban :
1. A
2. A
3. A
4. B
5. C
Skor
Penilaian :
Setiap
item bernilai 5
Analisis
Penilaian Hasil Belajar
No
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan,
memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/
Individu.
Ø
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang
akan datang.
Ø
Menyampaikan pesan moral.
Suranenggala, ……………. 20..
Mengetahui
:
Kepala
MA Kapetakan, Guru
Bidang Studi Fiqih,
Yusuf, S.Pd.I Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar