Jumat, 08 April 2016

Penerapan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan     :   MA Kapetakan Kabupaten Cirebon   
Mata pelajaran           :   Fiqih
Kelas / Semester       :   X / Ganjil
Program Keahlian      :  ...............
Alokasi Waktu           :   1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi :   1.   Memahami prinsip-prinsip ibadah dan syari’at Islam
Kompetensi Dasar     :   1.4.  Menerapkan cara  berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.

A. Indikator :
Ø Menjelaskan pengertian prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Membuat perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Ø Menerapkan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
Ø Mendiskusikan perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Ø Menyimpulkan tentang cara  berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.

B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan pengertian prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Membuat perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Ø Menerapkan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at
Ø Mendiskusikan perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah
Ø Menyimpulkan tentang cara  berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.

v Karakter siswa yang diharapkan :       Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Tanggung jawab ( responsibility ) Berani ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )

C. Materi Pembelajaran : Penerapan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at

Artinya :   “Allah SWT berfirman ” Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku (Allah SWT).” (Q.S Adz – Dzariyat : 56). dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa ibadah adalah sari ajaran Islam berupa pengabdian atau penyerahan diri kepada Allah SWT.

Manusia diciptakan oleh Allah SWT. Agar beribadah kepada-Nya. Beribadah adalah perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah SWT yang didasari ketaatan mengerjakan perintah Allah SWT., dan menjauhi larangan-Nya.
Selama hidup didunia, manusia wajib beribadah dan menghambakan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, seluruh aktivitas dan kegiatan manusia harus ditujukan untuk beribadah kepada Allah SWT.

Islam telah memberikan prinsip-prinsip beribadah kepada Allah SWT. Bagaimana prinsip-prinsip tersebut? Bagaimana pula tujuan (maqasid) syariat Islam dan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan syariat Islam?
Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun pengertian fiqih dikelompokkan ke dalam dua bidang, yaitu ibadah dan muamalah.

Mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadlan, dan menunaikan ibadah haji termasuk ibadah murni (mahdah). Ketentuan dalam ibadah mahdah ditetapkan oleh Allah SWT, dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Allah SWT.
Dalam beribadah murni, berlaku kaidah hukum, yakni pada dasarnya ibadah adalah larangan. Maksud larangan di sini adalah larangan berbuat sesuatu bentuk ibadah diluar ketentuan yang digariskan. Misalnya, ketentuan Shalat dan puasa terlarang untuk diubah seperti yang telah diajarkan oleh Al-Qur’an dan Hadits.

Segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat, dan ‘uqubat (hukum pidana dan sanksinya) termasuk bidang muamalah. Ketentuan hukum muamalah diciptakan dengan tujuan mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Peraturan-peraturan dan hukum syariat yang berkaitan dengan bidang muamalah merupakan ketetapan Allah SWT. yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, terbatas pada pokok-pokok saja. Oleh sebab itu, terbuka peluang ijtihad dalam bidang muamalah.

Di bidang muamalah berlaku kaidah hukum umum, yakni pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan. Ketetapan-ketetapan diperbolehkan nya jual beli inden (memesan barang dengan harga yang akan dibayar setelah barang yang dipesan sudah diserahkan); sahnya suatu pernikahan menurut undang-undang yang berlaku dengan adanya surat nikah; sahnya pemindahan harta milik apabila sudah ada pengakuan yang tertulis di atas kertas bermaterai adalah di antara sekian contoh peraturan-peratueran dan ketetapan yang telah diciptakan dan dibina oleh selain syari’ demi merealisasi kemaslahatan bersama.

Prof. H. Muhammad Daud Ali dalam buku Pendidikan Agama Islam mengungkapkan bahwa ibadah dapat dilihat dari berbagai bentuk. Ibadah dilihat dari segi pelaksanaannya terbagi menjadi tiga:
Ø Ibadah jasmaniah dan rohaniah, yaitu ibadah perpaduan antara jasmani dan rohani, seperti shalat dan puasa
Ø Ibadah rohaniah dan maliah, yaitu ibadah perpaduan antara rohani dan harta, seperti zakat;
Ø Ibadah jasmaniah, rohaniah dan maliah, yaitu ibadah perpaduan antara jasmani, rohani, dan harta sekaligus, seperti ibadah haji

Ibadah dilihat dari segi bentuk dan sifatnya ada lima, yaitu :
Ø Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti berzikir, berdoa, dan membaca Al-Qur’an.
Ø Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu meringankan beban orang lain dan berpartisipasi dalam mengurus jenazah;
Ø Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujudnya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji;
Ø Ibadah yang tata dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti, puasa, iktikaf, dan ihram;
Ø Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti memaafkan orang lain yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan orang yang berutang dari kewajiban membayar.

Berdasarkan uraian pembagian bentuk ibadah dari segi pelaksanaan, bentuk, dan sifatnya di atas, sesungguhnya secara garis besar, ibadah dibagi menjadi dua, yaitu ibadah khassah (khusus) dan Ammah (umum).
Ø Ibadah khasssah (khusus) adalah ibadah yang ketentuan dan pelaksanaannya datang dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Ibadah khassah (khusus) dikenal juga dengan istilah ibadah mahdah (yang ketentuannya pasti). Ibadah ini merupakan sari ibadah kepada Allah SWT. Yang termasuk dalam ibadah ini adalah shalat, puasa, zakat dan haji.
Ø Ibadah ‘ammah (umum) adalah semua perbuatan yang mendatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah SWT, seperti makan, minum, dan bekerja mencari nafkah.

Ibadah Khasssah (khusus) dan ‘ammah (umum) dapat diterima Allah SWT. Jika keduanya dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai dasarnya.

Ibadah yang bersifat ‘Ammah (umum) terbuka peluang untuk mengembangkannya dengan jalan ijtihad yang dilakukan seorang yang telah memiliki persyaratan sebagai mujtahid. Artinya, tidak semua orang dapat berijtihad tanpa memiliki kemampuan khusus, seperti kemampuan berbahasa Arab, mengerti ulumul-Qur’an dan ulumul hadits.

D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø Internet dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS Fiqih
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll

F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan pengertian prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Membuat perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah  
Terstruktur
Ø Siswa menerapkan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at  
Ø Siswa mendiskusikan perbandingan perilaku ibadah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ibadah dan yang tidak pada prinsip-prinsip ibadah  
Ø Siswa menyimpulkan tentang cara  berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at  
Mandiri
Ø Siswa membiasakan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari.

G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan

Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan      pengertian prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu Berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan cara  berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang cara  berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.

5
Menit










30
Menit

Pemahaman Konsep










Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang cara  berpegang pada prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
10
Menit


H. Penilaian :
Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Mengoreksi praktek ibadah dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ibadah dan syari’at Islam.
Tes tertulis
praktek
Praktekkan Cara ibadah dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ibadah dan syari’at Islam. ?
Menyesuaikan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at Islam dalam masyarakat
Tes tertulis
Uraian
Bagaimana Cara Menyesuaikan prinsip-prinsip ibadah dan tujuan syari’at Islam dalam masyarakat ?


I. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
Teknik        :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
Bentuk       :   pilihan ganda.
Instrumen  :

I.  Pilihlah jawaban a,b,c,d, atau e pada jawaban yang benar !

1. Perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah SWT yang didasari ketaatan mengerjakan perintah Allah SWT., dan menjauhi larangan-Nya, disebut  ..................
a. Beribadah                                        d. Bermuamalah       
b. Bertasyahud                                     e. Bertahmid
c. Bertahlil                                          
2. Mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadlan, dan menunaikan ibadah haji termasuk ibadah murni (mahdah). Ketentuan dalam ibadah mahdah ditetapkan oleh Allah SWT, dengan tujuan untuk mengatur hubungan antara ....................
a. Manusia dengan Allah SWT             d. Manusia dengan manusia
b. Manusia dengan makhluk               e. Manusia dengan tumbuhan
c. Manusia dengah hewan                  
3. Ibadah jasmaniah dan rohaniah, yaitu ibadah perpaduan antara jasmani dan rohani, contohnya adalah ........... 
a. Shalat dan Puasa                             d. Zakat 
b. Haji                                                  e. Shalawat
c. Syahadat                                         
4. Ibadah jasmaniah, rohaniah dan maliah, yaitu ibadah perpaduan antara jasmani, rohani, dan harta sekaligus, seperti ibadah .............
a. Shalat dan Puasa                             d. Zakat 
b. Haji                                                  e. Shalawat
c. Syahadat                                         
5. Ibadah yang tata dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti:  
a. Shalat                                              d. Zakat 
b. Haji                                                  e. Shalawat
c. Puasa                                              

Kunci Jawaban :
1. A
2. A
3. A
4. B
5. C

Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   .................... 



Analisis Penilaian Hasil Belajar
No
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.






Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral.




                                                                  Suranenggala, ……………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                               Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                             Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                           NIP.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar