RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status Pendidikan : MA
Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata pelajaran : Fiqih
Kelas / Semester : X
/ Ganjil
Program Keahlian : ...............
Alokasi Waktu : 1
jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi : 3. Memahami haji dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar : 3.1. Menjelaskan
ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya.
A. Indikator :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya.
Ø
Membaca dalil-dalil yang menjadi dasar ibadah kewajiban
haji dan umrah.
Ø Memahami
hukum Islam tentang ibadah haji.
Ø
Mendiskusikan
tentang pelaksanaan ibadah haji.
Ø
Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang ibadah haji
dan hikmahnya.
B. Tujuan
Pembelajaran :
Siswa
mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya.
Ø
Membaca dalil-dalil yang menjadi dasar ibadah kewajiban
haji dan umrah.
Ø Memahami
hukum Islam tentang ibadah haji.
Ø
Mendiskusikan
tentang pelaksanaan ibadah haji.
Ø
Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang ibadah haji
dan hikmahnya.
v Karakter
siswa yang diharapkan : Dapat
dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence),
Tanggung jawab (responsibility) Berani (courage)
dan Ketulusan (Honesty).
C. Materi Ajar :
ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya.
1. Kewajiban
Haji dan Umrah
Haji menurut bahasa berarti menuju suatu tempat, mendatangi sesuatu atau
seseorang, atau mengunjunginya dengan berulang-ulang. Umrah juga berarti
mengunjungi atau menuju suatu tempat.
Menurut istilah syariat, haji dan umrah berarti menyengaja mengunjungi
Ka'bah dengan niat untuk beribadah pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat
tertentu, dan dengan tata cara tertentu.
Ibadah tertentu yang dimaksud antara lain ibadah tawaf, sa'I, wukuf di
Arafah, dan ibadah lainnya demi memenuhi perintah dan panggilan Allah dan
mengharap keridhaan-Nya. Adapun cara-cara tertentu diatur dalam berbagai hadits
yang diriwayatkan oleh sahabat Rasul.
Melakukan ibadah haji dan umrah cukup sekali dalam seumur hidup bagi
yang sudah mampu melaksanakannya. Ibadah haji mulai diwajibkan pada tahun
kesembilan atau kesepuluh Hijriyah. Adapun dalil Al-Qur'an tentang kewajiban
ibadah haji adalah ayat 96-97 surat Ali Imran sebagai berikut :
Artinya
: "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah)
manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi
petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
(QS. Ali Imran : 96-97)
Syarat-syarat ibadah haji, adalah 1) beragama Islam, 2) sudah baligh, 3)
berakal sehat, 4) merdeka dan istitha'ah, 5) berkemampuan (untuk biaya pergi,
meninggalkan keluarga, dan biaya pulang dan aman di perjalannya serta sehat
jasmaninya).
2. Manasik
Haji dan Umrah
1) Manasik
Haji
Manasik haji adalah tata cara pelaksanaan ibadah haji. Pelaksanaan
ibadah haji itu dengan pengelompokkan pada rukun haji, wajib haji, dan sunah
haji.
Rukun haji
Rukun haji atau fardu haji, yaitu pekerjaan-pekerjaan haji yang jika
tidak dilakukan, maka ibadah hajinya tidak sah, dan mesti diulang lagi tahun
depannya atau pada waktu yang sempat baginya.
Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk rukun haji adalah a) ihram, b) wuquf,
c) tawaf ifadah, d) sa'i, e) tahalul/mencukur, f) menertibkan rukun haji.
Adapun tata cara pelaksanaan masing-masing rukun haji itu sebagai berikut :
a) Ihram
Ihram adalah perbuatan yang pertama kali dalam rukun haji yang harus
dilakukan dengan menegaskan niat untuk melakukan haji saja
setelah berpakaian ihram, sunah salat dua rakaat dan selalu membaca
talbiyah.
Pakaian ihram laki-laki tanpa jahitan dan tidak tertutup kepala,
sedangkan pakaian perempuan wajib menutup seluruh tubuh, kecuali atau melakukan
haji bersama umrah sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqatnya, baik miqat
zamani maupun miqat makani.
Sebelum dimulai ihram, sunah mandi terlebih dahulu, memakai
harum-haruman, memotong rambut, dan mencukur kumis. Kemudian muka dan telapak
tangan.
b) Wuquf
Wuquf di Arafah artinya tinggal di padang Arafah mulai tergelincir
matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Wuquf boleh
dilakukan sambil berbaring, tidur, berdiri, atau duduk.
Selama melakukan wuquf hendaklah tetap memelihara kesucian secara
sempurna, menghadap kiblat, memperbanyak istigfar, zikir dan do'a, baik bagi
diri sendiri maupun bagi orang lain, baik untuk urusan agama atau urusan dunia,
dengan penuh khusyu' dan kekhidmatan.
c) Tawaf
Tawaf adalah pekerjaan mengitari Ka'bah di Masjidil Haram, Tawaf ada
tiga macam, yaitu tawaf qudum, tawaf ifadah, dan tawab wada'. Tawaf yang
menjadi rukun haji adalah tawaf ifadah. Waktu mengerjakannya adalah sesudah
setengah malam hari raya Nahar (Idul Adha) sampai akhir hari tasyri', tetapi
sebaiknya dilakukan pada hari raya nahar.
Tawaf dikatakan sah, apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
Ø Suci badan, paklaian, dan tempat dari hadas besar, hadas kecil, dan
najis.
Ø Menutup aurat.
Ø Menyempurnakan keliling Ka'bah tujuh putaran.
Ø Dimulai dari hajar aswad dan berakhir di hajar aswad pula.
Ø Ka'bah selalu berada pada sebelah kiri orang yang tawaf.
Ø Dilakukan di luar Ka'bah, tetapi masih berada di dalam Masjid Al-Haram.
Ø Terus-menerus, apabila tidak ada uzur.
Hal-hal yang disunahkan dalam tawaf adalah berikut ini :
Ø Ketika memulai tawaf menghadap hajar aswad sambil membaca takbir dan
tahlil dengan mengangkat kedua belah tangan seperti halnya dalam salat.
Mengusap hajar aswad dan menciumnya jika memungkinkan.
Ø Menjepit kain selubung (kain ihram) dengan ketiak kanan untuk memudahkan
berjalan cepat.
Ø Berjalan cepat dengan menggerakkan bahu, memperkecil langkah pada tiga
putaran pertama dan berjalan cepat pada empat putaran berikutnya.
Ø Salat dua rakaat di makam Ibrahim setelah selesai tawaf.
Ø Meminum air zam-zam setelah selesai salat.
d) Sa'i
Sa'i adalah pekerjaan berlari-lari kecil dari Bukit Safa sampai Bukit
Marwah. Sa'i disyariatkan untuk mengingat peristiwa Siti Hajar, istri Nabi
Ibrahim as, yang bersama putranya Islail berlari-lari dari Bukit Safa ke Marwah
mencari air. Dari peristiwa itu Nabi saw bersabda (yang artinya), “Oleh
karenanya manusia melakukan sa’i antara keduanya.”
Allah swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 158 berbunyi :
Artinya : “ Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar
Allah[102]. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah,
Maka tidak ada dosa baginya[103] mengerjakan sa'i antara keduanya. dan
barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka
Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri[104] kebaikan lagi Maha Mengetahui. (Q.S.
Al-Baqarah : 158)
[102] Syi'ar-syi'ar Allah: tanda-tanda atau tempat
beribadah kepada Allah.
[103] Tuhan mengungkapkan dengan perkataan tidak ada
dosa sebab sebahagian sahabat merasa keberatan mengerjakannya sa'i di situ,
Karena tempat itu bekas tempat berhala. dan di masa jahiliyahpun tempat itu
digunakan sebagai tempat sa'i. untuk menghilangkan rasa keberatan itu Allah
menurunkan ayat ini.
[104] Allah
mensyukuri hamba-Nya: memberi pahala terhadap amal-amal hamba-Nya, mema'afkan
kesalahannya, menambah nikmat-Nya dan sebagainya.
Ada beberapa syarat untuk sa'i, yaitu :
Ø Sa'i dilaksanakan setelah tawaf.
Ø Dikerjakan tujuh kali perjalanan.
Ø Dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah. Dari Safa ke bukit
Marwah dihitung satu kali, demikian pula dari Marwah ke bukit Safa.
Ø Dilakukan di tempat sa'I, yaitu jalan yang terbentang antara bukit Safa
dan Marwah.
Hal-hal yang disunahkan dalam sa'i adalah berikut ini :
Ø Berjalan biasa, kecuali antara dua pilar, disunahkan berlari-lari kecil
(bagi laki-laki).
Ø Naik ke bukit Safa dan Marwah kemudian berdo'a memohon kepada Allah swt,
apa-apa yang dikehendaki baik mengenai kepentingan agama maupuan dunia.
Ø Memperbanyak pembacaan do'a Rasulullah saw
e) Tahalul/mencukur
rambut.
Tahalul adalah cara mengakhiri manasik haji atau keluar dari ihram, sama
halnya membaca salam pada waktu mengakhiri salat. Tahalul dilakukan setelah
selesai sa'i. caranya dengan memotong rambut sedikitnya tiga helai. Bagi
laki-laki, sunah mencukurnya sampai habis, sedang bagi wanita cukup dengan
menggunting ujung rambut. Seorang yang telah tahalul berarti ia lepas dari
muharamat haji.
2) Wajib
haji
Wajib haji adalah perbuatan-perbuatan haji yang wajib dikerjakan oleh
orang yang melaksanakan manasik haji, tetapi tidak berpengaruh terhadap sah
tidaknya pelaksanaan haji. Jika wajib haji tidak dilaksanakan, maka ia diganti
dengan dam (denda). Wajib haji ada 7 (tujuh), yaitu :
Ihram dan miqatnya.
Ø Bermalam di Muzdalifah.
Ø Bermalam di Mina.
Ø Melontar jamrah aqabah.
Ø Melontar jamrah ula (sughra). jamrah wustha, dan aqabah.
Ø Menjauhkan diri dari segala yang dilarang (muharamat).
Ø Melakukan tawaf wada' (perpisahan). Tawaf wada' dilakukan oleh orang
yang melakukan manasik haji yang berasal dari luar kota Mekah.
3) Sunah
haji
Ada beberapa perbuatan penting yang termasuk sunah haji, antara lain :
Ø Mengerjakan haji dan umrah dengan cara "ifrad", yaitu ihram
untuk haji dahulu dari miqatnya, terus menyelesaikan pekerjaan haji, lalu baru
ihram untuk umrah lalu mengerjakan segala urusannya.
Ø Membaca talbiyah dengan suara keras bagi laki-laki, dan suara lemah bagi
perempuan. Waktunya selama dalam ihram sampai saat melontar jamrah aqabah pada
hari raya.
Ø Membaca doa' setelah membaca talbiyah.
Ø Melakukan tawaf qudum.
Ø Masuk ke dalam Ka'bah.
Ø Membaca zikir dan doa sewaktu tawaf (ketika menghadap hajar aswad, jika
telah mulai tawaf dan jika tiba di sudut yamani).
2. Manasik
Umrah
1) Rukun
Umrah
Bila syarat umrah sama dengan syarat haji, maka rukun umrah agak berbeda
dengan rukun haji. Rukun umrah hanya terdiri :
Ø ihram (niat untuk umrah),
Ø tawaf,
Ø sa'i,
Ø mencukur atau menggunting rambut,
Ø menertibkan rukun yang 4 (empat) tadi.
2) Wajib
Umrah
a) ihram dari
miqatnya,
b) menjauhkan
diri dari muharamat umrah. Hal-hal yang diharamkan atau disebut muharamat umrah
jenis dan banyaknya sama dengan jenis muharamat haji.
(a) Ihram dari
Miqat
Ø Miqat adalah batas-batas memulai pelaksanaan ibadah haji. Miqat dibagi
dua macam, yaitu miqat makani dan miqat zamani.
Ø Miqat makani adalah batas tempat memulai ihram bagi yang mengerjakan
haji maupun umrah, sedang miqat zamani adalah batasan ketentuan waktu umrah,
sepanjang masa, tidak tertentu. Miqat makani yang ditetapkan oleh Rasulullah
adalah sebagai berikut .
Ø Bagi orang yang tinggal di Mekah adalah rumah masing-masing.
Ø Bagi orang Madinah dan yang sejajar dengan Madinah adalah Zulhulaifah
(450 km sebelah utara kota Mekah).
Ø Bagi penduduk Siria, Mesir, Magribi, dan negeri-negeri sekitar negeri
tersebut adalah Rubig (dekat Juhfah, sekitar 240 km sebelah barat laut kota
Mekah).
Ø Bagi orang Nejd dan sekitarnya adalah Qarnul Manazil (sekitar 94 km dari
kota Mekah).
Ø Bagi orang Yaman, India, Indonesia dan negeri-negeri yang sejajar dengan
Negara tersebut adalah Yalamlam (sekitar 45 km sebelah selatan kota Mekah
Ø Bagi orang Iraq dan yang sejajar dengannya adalah Zatu Irqin (94 km
sebelah timur kota Mekah).
Ø Bagi orang yang berada di antara kota-kota Mekah dan berada pada
miqat-miqat di atas adalah negeri masing-masing.
Ø Bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia, jika langsung menuju Mekah,
miqatnya Yalamlam atau Jeddah, tetapi apabila ke Madinah terlebih dahulu,
miqatnya Zulhulaifah, yang sekarang dikenal dengan sebutan Bir Ali.
Ø Miqat zamani adalah batasan waktu sahnya melaksanakan manasik haji.
Orang yang melaksanakan manasik haji harus pada waktu yang ditentukan syarat,
tidak bisa mengerjakannya sembarang waktu. Menurut ijma' ulama, bulan-bulan
untuk mengerjakan haji itu adalah bulan Syawal, Zulqaidah, dan bulan Zulhijah.
c) Larangan-larangan
(muharamat) haji dan umrah
Meninggalkan larangan haji termasuk wajib haji dan bila melanggarnya
wajib membayar dam (denda). Muharamat haji bagi laki-laki dan perempuan adalah
sebagai berikut.
Ø Berbuat fasik, berselisih paham, berbantah-bantahan, dan berkata-kata
yang menimbulkan birahi (rafats), bersenggama dan pendahuluannya, seperti
memeluk dan merayu.
Ø Memakai minyak wangi dan harum-haruman selama ihram. Jika memakainya
sebelum ihram dan baunya masih tercium, tidak termasuk melanggar.
Ø Melangsungkan akad nikah, menikahkan, dan meminang.
Ø Memburu, membunuh, dan memakan binatang darat hasil buruan. Adapun
berburu binatang laut dan memakannya tetap diperbolehkan. Juga boleh memakan
hasil buruan orang lain yang tidak meniatkan hasil buruannya untuk orang yang
ihram.
Ø Memotong rambut atau bulu badan lainnya. Juga memotong kuku.
Adapun muharamat yang dikhususkan bagi laki-laki ada dua macam, yaitu :
Ø Memakai pakaian yang dijahit atau memakai sepatu.
Ø Menutup kepala, seorang laki-laki yang tengah melaksanakan manasik haji
dilarang menggunakan tutup kepala. Apabila terpaksan menutup kepala karena
sesuatu kebutuhan, maka ia wajib membayar dam (denda).
Ø Muharamat haji dan umrah yang dikhususkan bagi perempuan adalah tidak
boeh memakai cadar muka dan sarung tangan.
Ø Apabila seorang yang melaksanakan manasik haji telah melakukan tahalul
pertama dan tahalul kedua, maka semua muharamat haji itu menjadi halal, dan
setelah itu wajib melakukan pekerjaan haji yang belum diselesaikan, seperti
tawaf ifadah, melontar tiga jumrah dan tawaf wada'.
Tahalul pertama dengan mengerjakan dua di antara tiga pekerjaan berikut.
Ø Melakukan jamrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
Ø Bercukur atau menggunting rambut.
Ø Tawaf kemudian diiringi sa'i jika sesudah tawaf qudum belum melaksanakan
sa'i.
Apabila seseorang telah melaksanakan dua dari tiga pekerjaan di atas,
maka halal baginya mengerjakan sebagian muharamat seperti :
Ø Memakai pakaian yang dijahit (bagi laki-laki, perempuan sudah jelas
boleh).
Ø Menutup kepala bagi laki-laki.
Ø Menutup muka dan kedua telapak tangan (bagi wanita).
Ø Memotong kuku dan rambut.
Ø Memakai wangi-wangian, memakai sepatu, dan minyak rambut.
Ø Berburu dan memburu binatang liar.
3. Hikmah
haji dan Umrah
1) Bagi Orang yang Melaksanakan
(1) Memperteguh
dan meningkatkan taqwa kepada Allah swt, karena dalam ibadah haji dan umrah
diliputi penuh kekhusyu'an.
(2) Segala
pengalaman yang dirasakan selama mengerjakan ibadah haji dan umrah semenjak
berangkat hingga kembali dapat diambil sebagai pelajaran. Setiap kegiatan dalam
pelaksanaan ibadah haji dan umrah akan menuntut penghayatan.
(3) Mendorong
setiap muslim agar selalu dan senantiasa memelihara kekuatan fisik dan mental.
Ibadah haji maupun umrah adalah yang berat, memerlukan persiapan fisik yang
kuat, biaya besar, dan memerlukan kesabaran serta ketabahan menghadapi cobaan
dan rintangan.
(4) Menumbuhkembangkan
semangat berkorban. Ibadah haji maupun umrah menuntut banyak pengorbanan, baik
harta, jiwa, tenaga maupun waktu.
(5) Dapat
mengenal dari dekat tempat-tempat bersejarah, baik yang ada hubungannya dengan
ibadah haji dan umrah maupun lainnya. Ka'bah, Bukit Safa dan Marwah, Sumur
Zam-zam, Kota Mekah dan Madinah serta tempat-tempat lainnya, memberikan kesan
mendalam bagi siapa saja yang menunaikan ibadah haji.
4. Bagi Umat
Islam secara Keseluruhan
1) Sebagai
sarana untuk lebih mempererat ukhuwah Islamiyah serta saling mengenal sesama
muslim dari berbagai penjuru dunia.
2) Momentum
tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam.
3) Sebagai
sarana evaluasi, sudah sejauh mana
dakwah Islamiyah guna menegakkan agama Allah di muka bumi. Sebagai wahana
terciptanya kerja sama antarumat Islam dalam upaya meningkatkan kehidupan dalam
berbagai bidang.
4) Secara tidak
langsung, pengelolaan ibadah haji mengisyaratkan perlunya dibina kerja sama
dalam system pengaturan perjalanan dan perekonomian antarnegara yang
berpenduduk muslim.
Catatan :
Haji yang mabrur menurut para ulama, adalah haji yang dapat membimbing
para pelakunya untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada
Allah. Salah satu ciri bahwa seseorang yang hajinya mabrur ialah keimanan dan
ketakwaannya setelah melaksanakan ibadah haji meningkat, perilakunya semakin
baik, rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama jadi tinggi. Demikian
pula kedermawanannya tidak diragukan.
D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber
Belajar :
Ø Internet
dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku
buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS
Fiqih
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya
Ø Membaca
dalil-dalil yang menjadi dasar ibadah kewajiban haji dan umrah.
Terstruktur
Ø Siswa Memahami hukum Islam tentang ibadah haji
Ø Siswa Mendiskusikan tentang
pelaksanaan ibadah haji
Ø
Siswa Menyimpulkan tentang ketentuan
Islam tentang ibadah haji dan hikmahnya
Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang
ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya
G. Langkah-langkah pembelajaran
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek
life skill yang dikembangkan
|
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta
mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang ibadah haji dan hikmahnya.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang ibadah haji dan hikmahnya.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang ibadah haji dan hikmahnya.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang ibadah haji dan hikmahnya.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang ketentuan Islam tentang
haji dan hikmahnya.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian
:
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk : essay..
3. Instrumen :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
Menjelaskan
dasar kewajiban haji
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Jelaskan
dasar kewajiban haji ?
|
Mengidentifikasi
perbedaan haji dengan umrah
|
Tes tertulis
|
Jawab Singkat
|
Sebutkan
perbedaan haji dengan umrah ?
|
Menjelaskan
manasik haji dan umrah
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Jelaskan
manasik haji dan umrah ?
|
Menjelaskan
hikmah haji dan umrah
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Jelaskan
hikmah haji dan umrah ?
|
Merefleksikan
manfaat dan hikmah haji dan umrah dalam kehidupan sehari-hari
|
Tes tertulis
|
Jawab Singkat
|
Sebutkan
manfaat dan hikmah haji dan umrah dalam kehidupan sehari-hari ?
|
Kunci
Jawaban :
1) Dasar
kewajiban haji adalah dalil Al-Qur'an tentang kewajiban ibadah haji adalah
ayat 96-97 surat Ali Imran sebagai berikut :
Artinya
: "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah)
manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi
petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
(QS. Ali Imran : 96-97)
Perbedaan haji dengan umrah yaitu kalau Haji
menurut bahasa berarti menuju suatu tempat, mendatangi sesuatu atau seseorang,
atau mengunjunginya dengan berulang-ulang. Sedangkan
Umrah juga berarti mengunjungi atau menuju suatu
tempat.
Menurut istilah syariat, haji dan umrah berarti menyengaja mengunjungi
Ka'bah dengan niat untuk beribadah pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat
tertentu, dan dengan tata cara tertentu.
Manasik haji dan umrah adalah tata cara pelaksanaan
ibadah haji dan umrah. Pelaksanaan ibadah haji itu dengan pengelompokkan pada rukun haji,
wajib haji, dan sunah haji.
2) Hikmah haji dan umrah
(1) Memperteguh dan meningkatkan taqwa kepada Allah swt, karena dalam ibadah
haji dan umrah diliputi penuh kekhusyu'an.
(2) Segala
pengalaman yang dirasakan selama mengerjakan ibadah haji dan umrah semenjak
berangkat hingga kembali dapat diambil sebagai pelajaran. Setiap kegiatan dalam
pelaksanaan ibadah haji dan umrah akan menuntut penghayatan.
(3) Mendorong
setiap muslim agar selalu dan senantiasa memelihara kekuatan fisik dan mental.
Ibadah haji maupun umrah adalah yang berat, memerlukan persiapan fisik yang
kuat, biaya besar, dan memerlukan kesabaran serta ketabahan menghadapi cobaan
dan rintangan.
(4) Menumbuhkembangkan
semangat berkorban. Ibadah haji maupun umrah menuntut banyak pengorbanan, baik
harta, jiwa, tenaga maupun waktu.
(5) Dapat
mengenal dari dekat tempat-tempat bersejarah, baik yang ada hubungannya dengan
ibadah haji dan umrah maupun lainnya. Ka'bah, Bukit Safa dan Marwah, Sumur
Zam-zam, Kota Mekah dan Madinah serta tempat-tempat lainnya, memberikan kesan
mendalam bagi siapa saja yang menunaikan ibadah haji.
3) Manfaat dan hikmah haji dan umrah dalam
kehidupan sehari-hari adalah dapat
membimbing para pelakunya untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan
ketakwaannya kepada Allah. Salah satu ciri bahwa seseorang yang hajinya mabrur
ialah keimanan dan ketakwaannya setelah melaksanakan ibadah haji meningkat,
perilakunya semakin baik, rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama jadi
tinggi. Demikian pula kedermawanannya tidak diragukan.
Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5
x 100 =
....................
Analisis Penilaian Hasil Belajar
No.
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan
kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri
terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø
Menyampaikan
rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø
Menyampaikan
pesan moral.
Suranenggala,
…………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan, Guru Bidang Studi
Fiqih,
Yusuf, S.Pd.I Drs.
Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar