RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status
Pendidikan : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata
pelajaran : Fiqih
Kelas
/ Semester : X / Ganjil
Program
Keahlian : ...............
Alokasi
Waktu : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar
kompetensi : 2. Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar : 2.2. Menjelaskan
ketentuan perundang-undangan tentang zakat.
A. Indikator :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang zakat.
Ø
Mencari informasi tentang perundang-undangan
zakat yang berlaku di RI.
Ø
Memahami hukum Islam tentang
zakat dan hikmahnya.
Ø
Mendiskusikan
keabsahan peraturan perundangan zakat.
Ø
Menyimpulkan tentang ketentuan
Islam tentang Perundang-undangan zakat.
B. Tujuan
Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang zakat.
Ø
Mencari informasi tentang perundang-undangan
zakat yang berlaku di RI.
Ø
Memahami hukum Islam tentang
zakat dan hikmahnya.
Ø
Mendiskusikan
keabsahan peraturan perundangan zakat.
Ø Menyimpulkan
tentang ketentuan Islam tentang Perundang-undangan
zakat.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat
dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Tanggung jawab ( responsibility ) Berani ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )
C. Materi Ajar :
ketentuan perundang-undangan tentang zakat.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
2. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan syariat Islam.
3. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh
seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
4. Sedekah adalah harta atau nonharta yang
dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan
umum.
5. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha
yang berkewajiban menunaikan zakat.
6. Mustahik adalah orang yang berhak menerima
zakat.
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya
disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat
LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya
disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu
pengumpulan zakat.
10. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
11. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat
yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai
syariat Islam.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pengelolaan zakat
berasaskan:
a. syariat Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. terintegrasi; dan
g. akuntabilitas.
Pasal 3
Pengelolaan zakat
bertujuan:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 4
(1) Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b.
uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e.
peternakan dan perikanan
f.
pertambangan;
g.
perindustrian;
h.
pendapatan dan jasa; dan
i.
rikaz.
(3) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.
(4) Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal
dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB II BADAN AMIL
ZAKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat,
Pemerintah membentuk BAZNAS.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di ibu kota negara.
(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 6
BAZNAS merupakan
lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b.
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c.
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d.
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden
melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 8
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga)
orang dari unsur pemerintah.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.
(5) BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
wakil ketua.
Pasal 9
Masa kerja anggota
BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Pasal 10
(1) Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri.
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat
oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh
anggota.
Pasal 11
Persyaratan untuk
dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
paling sedikit harus:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Allah SWT;
d. berakhlak mulia;
e. berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan
zakat; dan
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun.
Pasal 12
Anggota BAZNAS
diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. habis masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara terus menerus; atau
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.
Pasal 13
Ketentuan lebih
lanjut mengenai, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu
oleh sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS
Kabupaten/Kota
Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat
pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten/kota.
(2) BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas
usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(3) BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat
pertimbangan BAZNAS.
(4) Dalam hal gubernur atau bupati/walikota tidak
mengusulkan pembentukan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota, Menteri
atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS provinsi atau BAZNAS
kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(5) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota
melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di provinsi atau kabupaten/kota
masing-masing.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS,
BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan
swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk
UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Lembaga Amil Zakat
Pasal 17
Untuk membantu
BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendis- tribusian, dan pendayagunaan
zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
Pasal 18
(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri
atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan
Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan
keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat
bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara
berkala.
Pasal 19
LAZ wajib melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah
diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
Pasal 20
Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan
perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB III
PENGUMPULAN,
PENDISTRIBUSIAN,
PENDAYAGUNAAN, DAN
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pengumpulan
Pasal 21
(1)
Dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki melakukan penghitungan sendiri atas
kewajiban zakatnya.
(2)
Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki dapat
meminta bantuan BAZNAS.
Pasal 22
Zakat yang dibayarkan
oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran
zakat kepada setiap muzaki.
(2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Pasal 24
Lingkup kewenangan
pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendistribusian
Pasal 25
Zakat wajib
didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
Pasal 26
Pendistribusian
zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala
prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Bagian Ketiga
Pendayagunaan
Pasal 27
(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha
produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat
(2) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik
telah terpenuhi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan
zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengelolaan Infak,
Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
Pasal 28
(1)
Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya.
(2)
Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat
Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.
(3)
Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat
dalam pembukuan tersendiri.
Bagian Kelima
Pelaporan
Pasal 29
(1) BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
(2) BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan
lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
(3) LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada
BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
(4) BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada
Menteri secara berkala.
(5) Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui
media cetak atau media elektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan
BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ, dan BAZNAS diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 30
Untuk melaksanakan
tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak
Amil.
Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi
dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 32
LAZ dapat
menggunakan Hak Amil untuk membiayai kegiatan operasional.
Pasal 33
(1) Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber
Belajar :
Ø Internet dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS Fiqih
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang zakat
Ø
Mencari informasi tentang perundang-undangan
zakat yang berlaku di RI.
Terstruktur
Ø
Siswa Memahami hukum
Islam tentang zakat dan hikmahnya
Ø
Siswa Mendiskusikan
keabsahan peraturan perundangan zakat
Ø
Siswa Menyimpulkan tentang ketentuan
Islam tentang Perundang-undangan zakat
Mandiri
Siswa menjelaskan pengertian tentang
ketentuan perundang-undangan tentang zakat
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek life skill yang dikembangkan
|
Pendahuluan :
Apersepsi dan
Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta
mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Perundang-undangan zakat.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang zakat.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang zakat.
Ø Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan Perundang-undangan
zakat.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang Perundang-undangan zakat.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang Perundang-undangan zakat..
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
Kegiatan
penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang Perundang-undangan zakat..
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan
zakat.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian :
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk : essay..
Instrumen :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Penilaian
|
Contoh
Instrumen
|
Ø Menyebutkan macam-macam objek zakat dalam perundang-undangan
|
Tes tertulis
|
Jawab Singkat
|
Sebutkan
macam-macam objek zakat dalam perundang-undangan ?
|
Ø Menjelaskan kadar zakat dalam perundang-undangan
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Jelaskan
kadar zakat dalam perundang-undangan ?
|
Ø Membandingkan ketentuan zakat dalam perundangan dengan ajaran Islam
|
Tes tertulis
|
Uraian
|
Jelaskan
perbedaan ketentuan zakat dalam perundangan dengan ajaran Islam?
|
Ø Mempertanyakan keabsahan perundang-undangan sebagai dasar zakat dalam
Islam
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Apakan
keabsahan perundang-undangan sebagai dasar zakat dalam Islam?
|
Kunci Jawaban :
1. Macam-macam objek zakat dalam
perundang-undangan ada 2 yaitu : zakat mal dan zakat fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan karena selesainya puasa bulan
Ramadhan.
Zakat mal merupakan
harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha atau Zakat mal ialah yang yang dikeluarkan untuk mensucikan harta benda.
2. Kadar zakat
dalam perundang-undangan adalah
(1). Zakat emas dan perak
Harta
kekayaan berupa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat pemilik
penuh, Islam, merdeka, nisab dan sampai waktu satu tahun. Nisab dan zakat emas
adalah sebesar 20 dinar atau kurang lebih 100 gram, kadar zakatnya 2,5 % atau
1/40 dari jumlah berat emas dari tiap-tiap 100 gram 2,5 gram.
(2). Zakat Perniagaan/ Perusahaan
Perniagaan ialah usaha dalam rangka mencari keuntungan, seperti toko,
pabrik, industry, kerajinan dan lain-lain yang bisa dinilai dengan uang. Nisab
perniagaan disamakan dengan nisab emas (100 gram) zakatnya 2,5 % dari jumlah
kekayaan.
(3). Zakat hasil pertanian
Hasil
pertanian berupa makanan pokok seperti beras, gandum, jagung dan buah-buahan
seperti kurma dan anggur wajib dizakatkan. Nisab hasil pertanian dan kadar
zakatnya ialah 5 wasaq = 300 sha’, atau kurang lebih 1000 liter zakatnya 10 % bila pengairannya dari alam dan 5 %
bila pengairannya dengan kincir.
(4). Zakat binatang ternak
Binatang
yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah unta, sapi, kerbau dan kambing.
No
|
Jenis
Binatang
|
Nisabnya
|
Zakatnya
|
Ket.
Umum
|
1
|
Unta
|
5 ekor
|
1
kambing
|
1
tahun
|
2
|
Sapi /
Kerbau
|
30
ekor
|
1 anak
sapi
|
1
tahun
|
3
|
Kambing
|
40
ekor
|
1 ekor
kambing
|
2
tahun
|
(5). Zakat barang tambang
Hasil tambang emas atau perak, wajib dikeluarkan zakatnya apabila cukup
nisab, pada waktu diperolehnya. Kadar zakatnya
2,5 % .
(6). Zakat Harta Rikaz (terpendam)
Rikaz ialah
harta kekayaan yang ditanam oleh orang jahiliyah. Apabila diketemukan wajib
dikeluarkan zakatnya 20 %.
3. Perbedaan ketentuan dalam
perundangan dan ajaran Islam terdapat pada syarat dan tata cara
penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat
Islam, karena Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau
badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan
syariat Islam.
4. Keabsahan perundang-undangan
sebagai dasar zakat dalam Islam sudah sesuai syarat dan tata cara
penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat
Islam.
Skor Penilaian :
Setiap
item bernilai 5
x 100 =
....................
Analisis Penilaian Hasil Belajar
No
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan,
memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/
Individu.
Ø
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang
akan datang.
Ø
Menyampaikan pesan moral.
Suranenggala, ……………. 20..
Mengetahui
:
Kepala
MA Kapetakan, Guru
Bidang Studi Fiqih,
Yusuf, S.Pd.I Drs.
Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar