Sabtu, 09 April 2016

Ketentuan perundang-undangan tentang zakat



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan     : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon   
Mata pelajaran           : Fiqih
Kelas / Semester       : X / Ganjil
Program Keahlian      :  ...............
Alokasi Waktu           : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi  : 2.  Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar      : 2.2.  Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang zakat.

A. Indikator :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang zakat.
Ø  Mencari informasi tentang perundang-undangan zakat yang berlaku di RI.
Ø  Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Ø  Mendiskusikan keabsahan peraturan perundangan zakat.
Ø  Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang Perundang-undangan zakat.

B. Tujuan Pembelajaran :
 Siswa mampu :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang zakat.
Ø  Mencari informasi tentang perundang-undangan zakat yang berlaku di RI.
Ø  Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Ø  Mendiskusikan keabsahan peraturan perundangan zakat.
Ø Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang Perundang-undangan zakat.

v  Karakter siswa yang diharapkan :   Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Tanggung jawab ( responsibility ) Berani   ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )

C. Materi Ajar : ketentuan perundang-undangan tentang zakat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2.   Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
3.   Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
4.   Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
5.   Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
6.   Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
7.   Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
8.   Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9.   Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
10.   Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11.   Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
12.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2
Pengelolaan zakat berasaskan:
a. syariat Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. terintegrasi; dan
g. akuntabilitas.

Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 4
(1) Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b.   uang dan surat berharga lainnya;
c.   perniagaan;
d.   pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e.   peternakan dan perikanan
f.    pertambangan;
g.   perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i.    rikaz.
(3) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.
(4)  Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB II BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
(3)  BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 6
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7
(1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 8
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.
(5) BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Pasal 9
Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 10
(1) Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh anggota.

Pasal 11
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit harus:
a.   warga negara Indonesia;
b.   beragama Islam;
c.   bertakwa kepada Allah SWT;
d.   berakhlak mulia;
e.   berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;
f.    sehat jasmani dan rohani;
g.   tidak menjadi anggota partai politik;
h.  memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; dan
i.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 12
Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:
a.   meninggal dunia;
b.   habis masa jabatan;
c.   mengundurkan diri;
d.   tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau
e.   tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS Kabupaten/Kota
Pasal 15
(1)  Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota.
(2)  BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(3)  BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(4)  Dalam hal gubernur atau bupati/walikota tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
(5)  BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Lembaga Amil Zakat
Pasal 17
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendis- tribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

Pasal 18
(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Pasal 19
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.

Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB III
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pengumpulan
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban zakatnya.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS.

Pasal 22
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 23
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.
(2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Pasal 24
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pendistribusian

Pasal 25
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Pasal 26
Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Bagian Ketiga
Pendayagunaan
Pasal 27
(1)  Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat
(2)  Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
Pasal 28
(1) Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.
(3) Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.

Bagian Kelima
Pelaporan
Pasal 29
(1)  BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
(2)  BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
(3) LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
(4) BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala.
(5) Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan melalui media cetak atau media elektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ, dan BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 30
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil.

Pasal 31
(1)  Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
(2)  Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 32
LAZ dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai kegiatan operasional.

Pasal 33
(1)  Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2)  Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Metode :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya Jawab
Ø  Diskusi kelompok
Ø  Pemberian Tugas
Ø  Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø  Internet dan Intranet
Ø  Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø  Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø  LKS Fiqih
Ø  Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø  Dll

F.  Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø ­Menjelaskan pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang zakat     
Ø Mencari informasi tentang perundang-undangan zakat yang berlaku di RI.
Terstruktur
Ø Siswa Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya     
Ø Siswa Mendiskusikan keabsahan peraturan perundangan zakat       
Ø Siswa Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang Perundang-undangan zakat     
Mandiri
Siswa menjelaskan pengertian tentang ketentuan perundang-undangan tentang zakat        

G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan
Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Perundang-undangan zakat.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang zakat.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang zakat.
Ø Guru menunjuk siswa untuk menjelaskan Perundang-undangan zakat.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang Perundang-undangan zakat.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang Perundang-undangan zakat..
5
Menit






















30
Menit

Pemahaman Konsep











Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang Perundang-undangan zakat..
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan zakat.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
10
Menit


H. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik      :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk     :   essay..
Instrumen :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Ø  Menyebutkan macam-macam objek zakat dalam perundang-undangan
Tes tertulis
Jawab Singkat
Sebutkan macam-macam objek zakat dalam perundang-undangan ?
Ø  Menjelaskan kadar zakat dalam perundang-undangan
Tes tertulis
Isian
Jelaskan kadar zakat dalam perundang-undangan ?
Ø  Membandingkan ketentuan zakat dalam perundangan dengan ajaran Islam
Tes tertulis
Uraian
Jelaskan perbedaan ketentuan zakat dalam perundangan dengan ajaran Islam?
Ø  Mempertanyakan keabsahan perundang-undangan sebagai dasar zakat dalam Islam
Tes tertulis
Isian
Apakan keabsahan perundang-undangan sebagai dasar zakat dalam Islam?


Kunci Jawaban :
1. Macam-macam objek zakat dalam perundang-undangan ada 2 yaitu : zakat mal dan zakat fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan karena selesainya puasa bulan Ramadhan.
Zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha atau Zakat mal ialah yang yang dikeluarkan untuk mensucikan harta benda.

2. Kadar zakat dalam perundang-undangan adalah
(1). Zakat emas dan perak
      Harta kekayaan berupa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat pemilik penuh, Islam, merdeka, nisab dan sampai waktu satu tahun. Nisab dan zakat emas adalah sebesar 20 dinar atau kurang lebih 100 gram, kadar zakatnya 2,5 % atau 1/40 dari jumlah berat emas dari tiap-tiap 100 gram 2,5 gram.

(2). Zakat Perniagaan/ Perusahaan
Perniagaan ialah usaha dalam rangka mencari keuntungan, seperti toko, pabrik, industry, kerajinan dan lain-lain yang bisa dinilai dengan uang. Nisab perniagaan disamakan dengan nisab emas (100 gram) zakatnya 2,5 % dari jumlah kekayaan.

(3). Zakat hasil pertanian
      Hasil pertanian berupa makanan pokok seperti beras, gandum, jagung dan buah-buahan seperti kurma dan anggur wajib dizakatkan. Nisab hasil pertanian dan kadar zakatnya ialah 5 wasaq = 300 sha’, atau kurang lebih 1000 liter zakatnya   10 % bila pengairannya dari alam dan 5 % bila pengairannya dengan kincir.

(4). Zakat binatang ternak
      Binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah unta, sapi, kerbau dan kambing.
No
Jenis Binatang
Nisabnya
Zakatnya
Ket. Umum
1
Unta
5 ekor
1 kambing
1 tahun
2
Sapi / Kerbau
30 ekor
1 anak sapi
1 tahun
3
Kambing
40 ekor
1 ekor kambing
2 tahun

(5). Zakat barang tambang
Hasil tambang emas atau perak, wajib dikeluarkan zakatnya apabila cukup nisab, pada waktu diperolehnya. Kadar zakatnya  2,5 % .

(6). Zakat Harta Rikaz (terpendam)
      Rikaz ialah harta kekayaan yang ditanam oleh orang jahiliyah. Apabila diketemukan wajib dikeluarkan zakatnya 20 %.

3.   Perbedaan ketentuan dalam perundangan dan ajaran Islam terdapat pada syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, karena Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

4.   Keabsahan perundang-undangan sebagai dasar zakat dalam Islam sudah sesuai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
  
Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   .................... 

Analisis Penilaian Hasil Belajar
No
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.






Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral.

         
                                                                  Suranenggala, ……………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                               Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                              Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                           NIP.-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar