RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status
Pendidikan : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata
pelajaran : Fiqih
Kelas
/ Semester : X / Ganjil
Program
Keahlian : ...............
Alokasi
Waktu : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar
kompetensi : 5 Memahami ketentuan hukum
Islam tentang pengurusan jenazah.
Kompetensi
Dasar : 5.1 Menjelaskan tatacara
pengurusan jenazah.
A. Indikator :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang tatacara pengurusan
jenazah.
Ø
Melakukan
studi putaka untuk mendapatkan informasi tentang pengurusan jenazah.
Ø
Mencari
informasi malalui narasum-ber (MUI, NU, Muhammadiyah) tentang pengurusan
jenazah
Ø
Mendiskusikan
tentang tatacara pengurusan
jenazah.
Ø
Menterjemahkan dalil dan membaca
dalil-dalil tentang tatacara Pengurusan
jenazah.
Ø
Menyimpulkan tentang tatacara pengurusan jenazah.
B. Tujuan
Pembelajaran :
Siswa
mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang tatacara Pengurusan
jenazah.
Ø
Melakukan
studi putaka untuk mendapatkan informasi tentang pengurusan jenazah.
Ø
Mencari
informasi malalui narasum-ber (MUI, NU, Muhammadiyah) tentang pengurusan
jenazah
Ø
Mendiskusikan
tentang tatacara Pengurusan
jenazah.
Ø
Menterjemahkan dalil dan Membaca
dalil-dalil tentang tatacara Pengurusan
jenazah.
Ø
Menyimpulkan tentang tatacara Pengurusan jenazah.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa
hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility)
Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty)
C. Materi Ajar : Tatacara Pengurusan
jenazah.
1. Kewajiban-Kewajiban
dalam Penyelenggaraan Jenazah
Apabila seorang
muslim meninggal dunia, ada dua kewajiban yang harus segera diselesaikan oleh
pihak yang masih hidup, yaitu pertama kewajiban terhadap jenazah, dan kedua
kewajiban terhadap harta waris.
Kewajiban kaum
muslimin yang masih hidup terhadap jenazah terdiri dari empat macam, yang
empat-empatnya termasuk fardu kifayah, kewajiban itu adalah :
Ø
Memandikan.
Ø
Mengkafani
(membungkus).
Ø
Menyalatkan
(menyembahyangkan).
Ø
Menguburkan
(mengebumikan).
Di bawah ini akan
dijabarkan satu persatu tentang pelaksanaan kewajiban umat muslim yang masih
hidup kepada jenazah.
1) Cara
Memandikan Jenazah
(1) Jenazah ditempatkan pada tempat yang
terlindung dari sengatan matahari, hujan, atau pandangan orang banyak.
Diletakkan pada tempat yang lebih tinggi, seperti dipan atau balai-balai.
(2) Jenazah diberikan pakaian (pakaian basahan),
seperti sarung atau kain supaya memudahkan memandikannya, dan auratnya tetap
tertutup. Hendaknya yang memandikan memakai sarung tangan.
(3) Air untuk memandikan jenazah hendaknya air
dingin, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya di daerah yang sangat dingin
atau karena sebab-sebab lain.
(4) Setelah segala keperluan mandi disiapkan, maka
langkah-langkah memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
Ø
Kotoran
dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah dibersihkan sampai hilang
najisnya dan kotorannya.
Ø
Jenazah
diangkat (agak didudukkan), perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin ada di
perutnya keluar.
Ø
Kotoran
yang ada pada kuku-kuku jari tangan dan kaki dibersihkan, termasuk kotoran yang
ada di mulut atau di gigi.
Ø
Menyiramkan
air ke seluruh badan sampai merata, dimulai dari ujung rambut terus ke bawah
sampai kaki.
Ø
Mendahulukan
anggota-anggota wudu pada waktu menyiramkan air.
Ø
Menyiramkan
dan memandikannya disunahkan tiga kali dengan urutan; seluruh tubuh disiram
basah, segera memakai sabun sampai bersih benar, sesudah itu disudukan yang
sempurna dan terakhir disiram dengan air dicampur dengan kapur barus atau
lainnya yang benar-benar wangi.
(5) Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
Islam telah
menetapkan siapa-siapa yang lebih berhak dan berkewajiban memandikan jenazah.
Ø
Jenazah
laki-laki, yang berhak memandikan adalah anak laki-lakinya atau orang laki-laki
lain. Perempuan tidak diperbolehkan kecuali istri, anak perempuan, atau
muhrimnya.
Ø
Jenazah
perempuan, yang berhak memandikan adalah anak perempuannya atau perempuan lain.
Laki-laki tidak boleh kecuali suami, anak laki-laki, atau muhrimnya.
Ø
Jenazah
anak-anak yang belum dewasa, yang memandikan boleh orang laki-laki atau orang
perempuan. Apabila pada anggota badan jenazah terdapat cacat, maka orang yang
memandikan harus merahasiakan hal tersebut, demi nama baik keluarga jenazah
tersebut.
Hal lain yang perlu
diperhatikan adalah bahwa jenazah yang akan dimandikan harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
Ø
Jenazah
itu orang muslim atau muslimah.
Ø
Badannya,
anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian.
Ø
Jenazah
itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela Islam) karena orang yang
mati syahid tidak wajib dimandikan.
2) Mengkafani Jenazah
Laki-laki
Dalam mengkafani
jenazah laki-laki, berdasarkan hadits
yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim yang artinya sebagai berikut :
"Dari Aisyah
berkata; Rasulullah saw dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih, yang
terbuat dari kapas tidak ada di dalamnya baju dan tidak pula sorban."
Mengkafani Mayat Perempuan
Dalam mengkafani
jenazah perempuan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu
Dawud yang artinya sebagai berikut :
"Dari Laila
binti Qanif katanya : Saya salah seorang yang turut memandikan jenazah ummi
Kulsum binti Rasulullah saw ketika wafatnya, yang mula-mula diberikan Rasulullah
kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, lalu
kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain lain (yang menutupi sekalian
badannya). Kata Laila, sedang Nabi berdiri di pintu membawa kafannya, dan
memberikannya kepada kami sehelai-helai."
Jadi kain kafan yang
digunakan untuk mayat laki-laki berjumlah tiga lapis, yang setiap lapis
ukurannya sama, yaitu sampai menutupi seluruh badan masyat. Sedangkan kain
kafan untuk mayat perempuan sebanyak lima lapir yang terdiri dari kain bawah
(semacam rok) untuk menutupi sekitar kemaluan mayat, baju tanpa jahitan, tutup
kepala, kerudung atau cadar, dan terakhir kain yang dapat menutupi seluruh
badan mayat.
Tata cara mengkafani mayat, sebagai berikut
:
Ø
Semua
perlengkapan untuk mengkafani harus disiapkan, seperti kain kafan, tikar,
kapas, kapur barus, dan minyak wangi.
Ø
Tikar
harus dihamparkan ketika mayat siap dikafani.
Ø
Tali
pengikat bungkus mayat harus diletakkan di tempat yang pas dengan posisi mayat.
Ø
Hamparkan
kain kafan lapis pertama.
Ø
Taburi
kapur barus di atasnya.
Ø
Hamparkan
kain kafan lapis kedua.
Ø
Taburi
kapur barus di atasnya.
Ø
Hambarkan
kain kafan lapis ketiga.
Ø
Taburi
kapur barus di atasnya
Ø
Mayat
diletakkan di atas tumpukan kain kafan tersebut.
Ø
Jika
mayat perempuan, maka pakaikanlah sarung, kerudung, dan ikat kepala.
Ø
Tutupi
bagian tubuh lainnya juga dengan kapas, jika persediaannya masih mencukupi.
Ø
Bungkuslah
mayat dengan kain kafan selapis demi selapis, sebaiknya lapisan sebelah kanan
didahulukan daripada lapisan kiri.
Ø
Setelah
selesai membungkus, ikatlah dengan tali yang telah disediakan di bawahnya.
Ø
Sirami
sekujur bungkusan tubuh mayat dengan minyak wangi, terutama bagian mukanya.
3) Cara Mensalatkan Jenazah
Syarat-syarat mensalatkan jenazah adalah
sebagai berikut :
Ø
Menutup
aurat dan suci dari najis dan hadas, baik pakaian, badan, dan tempat yang
digunakan untuk mensalatkan.
Ø
Menghadap
kiblat.
Ø
Jenazah
yang akan disalatkan sudah dimandikan dan dikafani.
Ø
Jenazah
harus diletakkan di arah kiblat orang yang mensalatkannya, kecuali mensalatkan
di atas kuburan atau salat gaib.
Rukun salat jenazah
yang harus dipenuhi dan dilaksanakan adalah :
Ø
Berdiri
bagi yang mampu.
Ø
Berniat
melaksanakan salat jenazah.
Ø
Takbir
empat kali, termasuk takbiratul ihram.
Ø
Membaca
surat Al-Fatihah setelah takbiratul ihram atau takbir pertama.
Ø
Membaca
salawat kepada Nabi Muhammad setelah takbir kedua.
Ø
Membaca
do'a untuk jenazah setelah takbir ketiga.
Ø
Membaca
do'a lagi setelah takbir keempat, yang diakhiri dengan salam
Tata Cara Salat Jenazah
Ø
Niat,
yakni berniat mendirikan shalat jenazah karena Allah.
Ø
Imam
berdiri di depan setentang kepala si mayat, bila mayat laki-laki. Jika mayat
itu perempuan, imam berdiri setentang pinggangnya.
Ø
Makmum
berdiri di belakang imam bershaf-shaf, lebih banyak jemaahnya adalah lebih utama.
Jika jemaahnya sedikit, usahakan buat tiga shaf.`
Ø
Apabila
shaf-shaf teratur hendaklah imam segera bertakbiratul ihram (takbir pertama)
dengan membaca Allaahu akbar, kemudian membaca ta'awudz, dan membaca surat
Al-Fatihah.
Ø
Selesai
membaca surat Al-Fatihah, lalu bertakbir seraya mengangkat tangan (takbir yang
kedua) dan membaca salawat ( Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa'alaa aali
Muhammad ).
Ø
Bertakbir
yang ketiga, sambil mengangkat tangan, kemudian membaca do'a untuk mayat.
Bacaan do'anya sebagai berikut : ( Allahummaghfir lahuu warhamhuu wa'aafihii
wa'fu'anhu ) untuk mayit laki-laki.
Ø
Selanjutnya
takbir yang keempat sambil mengangkat tangan dan membaca do'a sebagai berikut :
(Allahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinnaa ba'dahuu waghfirlanaa walahuu)
untuk mayit laki-laki.
Ø
Kemudian
ucapkanlah salam , sebagaimana salam dalam shalat biasa, sambil memalingkan
muka ke kanan lalu ke kiri.
4) Cara
Menguburkan Jenazah
Jenazah yang sudah
dimandikan, dikafani, dan disalatkan, hendaknya segera diusung menuju tempat
pemakaman untuk segera dikuburkan. Menguburkan jenazah hendaknya disegerakan
sedapat mungkin. Artinya, jangan membiarkan jenazah terlalu lama menunggu untuk
dikuburkan.
Ø
Dalam
menggali kubur, hendaknya digali dengan ukuran yang cukup dalam, sehingga tidak
tercium bau busuknya dan tidak terbongkar oleh binatang buas. Ukuran
kedalamannya, sekitar tingginya badan yang menggali, dan di dalam kuburan
tersebut dibuatkan liang lahat seukuran badan mayat. Jika mayat lebih dulu
diletakkan di liang lahat tersebut, hendaknya ditutup terlebih dahulu dengan
kayu-kayu (papan) penahan tanah penutupnya. Jika kondisi tanah tidak
memungkinkan membuat liang lahat, karena tanah gembur misalnya, maka hendaknya
dibuatkan syaq, yakni liang di tengan kuburan. Syaq itu kemudian ditutup dengan
kayu-kayu penahan tanah atau benda lain, agar tanah tidak langsung mengenai
tubuh mayat.
Ø
Cara
mengusung jenazah ke liang lahat, hendaklah dimulai dari sebelah kanan, dengan
arah kakinya terlebih dahulu yang ditarik ke bawah. Tubuh mayat diterima oleh
dua orang yang berada di liang kubur.
Ø
Mayat
yang telah diletakkan di liang lahat segeralah dibuka tali pengikat kafannya,
dan letakkan bantalan tanah liat di samping kepala dan pipinya. Setelah itu,
pasangkan kayu-kayu penutup liang lahat atau syaq sampai tertutup rapi, dan
kuburan siap ditimbun tanah secara bergantian, sebanyak tiga kali dengan
membaca do'a (minha khalaqnaa kum) pada taburan pertama, do'a (wa fiihaa
nu'iidu kum) pada taburan kedua, do'a (wa minhaa nukhriju kum taaratan ukhraa)
pada taburan ketiga.
2. Hikmah
Pengurusan Jenazah
1) Menumbuhkan rasa kasih sayang
Setelah terjadi
kematian setiap orang menjadi tidak berdaya. Tanpa kasih sayang orang yang
masih hidup, seorang mayat tentunya akan terlantar, membusuk di tempat kematian,
mungkin juga hancur luluh, dimangsa binatang buas. Islam mengajarkan umatnya
agar saling mengasihi dan menyayangi satu sama lain sehingga yang masih hidup
dapat menyayangi dan mengurus jenazah saudaranya yang telah meninggal.
Sebaliknya, dalam proses pengurusan jenazah berlangsung mereka yang masih hidup
akan berpikir cepat atau lambat dirinya pun akan mengalami hal yang sama.
2) Menumbuhkan sikap hormat dan santun
Dalam mengurus
jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan sampai menguburkan kita
senantiasa bersikap hormat dan sopan santun. Kita tidak boleh membicarakan
keburukan dan kejelekan si mayat semasa hidupnya, menikmati hidangan di rumah
duka, serta bersenda gurau. Sebaliknya, kita harus membicarakan kebaikan si
mayat, memberi hidangan kepada keluarga si mayat, mengucapkan turut berduka
cita atas wafatnya si mayat.
3) Membentuk sikap yang beradab dan manusiawi
Beradab artinya
memiliki sikap dan perilaku terhormat dan mulia. Manusiawi artinya bersikap dan
berperilaku sebagaimana layaknya manusia yang memiliki akal budi dan perasaan.
Dengan demikian, sikap hormat dan beradab kepada orang yang telah mati sama
dengan menghormati diri sendiri di kemudian hari.
3. Mau
Terlibat dalam Pengurusan Jenazah
Ø
Sebagai
seorang anak muslim dan siswa madrasah aliyah yang usianya masih remaja, kita
hendaknya terlibat dalam pengurusan jenazah ketika ada yang meninggal di
lingkungan sekitar kita. Misalnya yang meninggal itu masih anggota keluarga,
temah, atau kerabatmu. Melibatkan dalam pengurusan jenazah merupakan sikap
terpuji dan dapat meringankan beban keluarga yang meninggal. Selain itu, kita
juga dapat mengambil pengalaman dan paling tidak akan ingat ajal serta kematian
yang akan terjadi kepada diri kita sendiri.
Ø
Kesadaran
yang demikian itu akan senantiasa muncul manakala kita rajin melibatkan diri
dalam pengurusan jenazah. Oleh sebab itu, mulailah sejak sekarang melibatkan
diri dalam pengurusan jenazah.
D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber
Belajar :
Ø Internet
dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku
buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS
Fiqih
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian tentang tatacara pengurusan
jenazah.
Ø
Melakukan
studi pustaka
untuk mendapatkan informasi tentang pengurusan jenazah.
Terstruktur
Ø
Siswa Mencari informasi malalui
narasum-ber (MUI, NU, Muhammadiyah) tentang pengurusan jenazah
Ø
Siswa mendiskusikan tentang tatacara pengurusan jenazah.
Ø Siswa Menterjemahkan
dalil dan membaca dalil-dalil tentang tatacara
Pengurusan
jenazah.
Ø
Siswa menyimpulkan tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang penerapan aqiqah.
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek
life skill yang dikembangkan
|
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basma-
Ø lah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tatacara
Pengurusan
jenazah.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan tatacara Pengurusan
jenazah.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang menjelaskan tatacara
Pengurusan
jenazah.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam tatacara Pengurusan jenazah.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan tatacara Pengurusan
jenazah.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian
:
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk : essay..
3. Instrumen :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
Menjelaskan
tata cara memandikan jenazah
|
Penugasan
|
Uraian
|
Jelaskan
tata cara memandikan jenazah ?
|
Menjelaskan
tata cara mengkafani jenazah
|
Penugasan
|
Uraian
|
Jelaskan
tata cara mengkafani jenazah ?
|
Menjelaskan
tata cara shalat jenazah
|
Penugasan
|
Uraian
|
Jelaskan
tata cara shalat jenazah ?
|
Menjelaskan
tata cara mengubur jenazah
|
Penugasan
|
Uraian
|
Jelaskan
tata cara mengubur jenazah?
|
Menjelaskan
hikmah pengurusan jenazah
|
Penugasan
|
Uraian
|
Jelaskan
hikmah pengurusan jenazah?
|
Kunci Jawaban
Skor Penilaian :
Setiap
item bernilai 5
x 100 =
....................
Analisis Penilaian Hasil Belajar
No
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No.
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan,
memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/
Individu.
Ø
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang
akan datang.
Ø
Menyampaikan pesan moral
Suranenggala, ………………. 20..
Mengetahui
:
Kepala
MA Kapetakan, Guru
Bidang Studi Fiqih,
Yusuf, S.Pd.I Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar