Sabtu, 16 April 2016

Tatacara Pengurusan jenazah



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan     :   MA Kapetakan Kabupaten Cirebon   
Mata pelajaran           :   Fiqih
Kelas / Semester       :   X / Ganjil
Program Keahlian      :  ...............
Alokasi Waktu           :   1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi :   5    Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah.
Kompetensi Dasar    :   5.1 Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah.

A.  Indikator        :
Ø Menjelaskan pengertian tentang tatacara pengurusan jenazah.
Ø Melakukan studi putaka untuk mendapatkan informasi tentang pengurusan jenazah.
Ø Mencari informasi malalui narasum-ber (MUI, NU, Muhammadiyah) tentang pengurusan jenazah
Ø Mendiskusikan tentang tatacara pengurusan jenazah.
Ø Menterjemahkan dalil dan membaca dalil-dalil tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Menyimpulkan tentang tatacara pengurusan jenazah.

B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan pengertian tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Melakukan studi putaka untuk mendapatkan informasi tentang pengurusan jenazah.
Ø Mencari informasi malalui narasum-ber (MUI, NU, Muhammadiyah) tentang pengurusan jenazah
Ø Mendiskusikan tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Menterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Menyimpulkan tentang tatacara Pengurusan jenazah.

v  Karakter siswa yang diharapkan :   Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility) Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty)

C. Materi Ajar : Tatacara Pengurusan jenazah.

1. Kewajiban-Kewajiban dalam Penyelenggaraan Jenazah
Apabila seorang muslim meninggal dunia, ada dua kewajiban yang harus segera diselesaikan oleh pihak yang masih hidup, yaitu pertama kewajiban terhadap jenazah, dan kedua kewajiban terhadap harta waris.
Kewajiban kaum muslimin yang masih hidup terhadap jenazah terdiri dari empat macam, yang empat-empatnya termasuk fardu kifayah, kewajiban itu adalah :
Ø  Memandikan.
Ø  Mengkafani (membungkus).
Ø  Menyalatkan (menyembahyangkan).
Ø  Menguburkan (mengebumikan).

Di bawah ini akan dijabarkan satu persatu tentang pelaksanaan kewajiban umat muslim yang masih hidup kepada jenazah.
1)   Cara Memandikan Jenazah
(1)  Jenazah ditempatkan pada tempat yang terlindung dari sengatan matahari, hujan, atau pandangan orang banyak. Diletakkan pada tempat yang lebih tinggi, seperti dipan atau balai-balai.
(2)  Jenazah diberikan pakaian (pakaian basahan), seperti sarung atau kain supaya memudahkan memandikannya, dan auratnya tetap tertutup. Hendaknya yang memandikan memakai sarung tangan.
(3)  Air untuk memandikan jenazah hendaknya air dingin, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya di daerah yang sangat dingin atau karena sebab-sebab lain.
(4)  Setelah segala keperluan mandi disiapkan, maka langkah-langkah memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
Ø Kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah dibersihkan sampai hilang najisnya dan kotorannya.
Ø Jenazah diangkat (agak didudukkan), perutnya diurut supaya kotoran yang mungkin ada di perutnya keluar.
Ø Kotoran yang ada pada kuku-kuku jari tangan dan kaki dibersihkan, termasuk kotoran yang ada di mulut atau di gigi.
Ø Menyiramkan air ke seluruh badan sampai merata, dimulai dari ujung rambut terus ke bawah sampai kaki.
Ø Mendahulukan anggota-anggota wudu pada waktu menyiramkan air.
Ø Menyiramkan dan memandikannya disunahkan tiga kali dengan urutan; seluruh tubuh disiram basah, segera memakai sabun sampai bersih benar, sesudah itu disudukan yang sempurna dan terakhir disiram dengan air dicampur dengan kapur barus atau lainnya yang benar-benar wangi.

(5)  Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
Islam telah menetapkan siapa-siapa yang lebih berhak dan berkewajiban memandikan jenazah.
Ø Jenazah laki-laki, yang berhak memandikan adalah anak laki-lakinya atau orang laki-laki lain. Perempuan tidak diperbolehkan kecuali istri, anak perempuan, atau muhrimnya.
Ø Jenazah perempuan, yang berhak memandikan adalah anak perempuannya atau perempuan lain. Laki-laki tidak boleh kecuali suami, anak laki-laki, atau muhrimnya.
Ø Jenazah anak-anak yang belum dewasa, yang memandikan boleh orang laki-laki atau orang perempuan. Apabila pada anggota badan jenazah terdapat cacat, maka orang yang memandikan harus merahasiakan hal tersebut, demi nama baik keluarga jenazah tersebut.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa jenazah yang akan dimandikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Ø Jenazah itu orang muslim atau muslimah.
Ø Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian.
Ø Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela Islam) karena orang yang mati syahid tidak wajib dimandikan.

2)  Mengkafani Jenazah Laki-laki
Dalam mengkafani jenazah laki-laki, berdasarkan hadits  yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim yang artinya sebagai berikut :
"Dari Aisyah berkata; Rasulullah saw dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih, yang terbuat dari kapas tidak ada di dalamnya baju dan tidak pula sorban."

Mengkafani Mayat Perempuan
Dalam mengkafani jenazah perempuan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud yang artinya sebagai berikut :
"Dari Laila binti Qanif katanya : Saya salah seorang yang turut memandikan jenazah ummi Kulsum binti Rasulullah saw ketika wafatnya, yang mula-mula diberikan Rasulullah kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain lain (yang menutupi sekalian badannya). Kata Laila, sedang Nabi berdiri di pintu membawa kafannya, dan memberikannya kepada kami sehelai-helai."

Jadi kain kafan yang digunakan untuk mayat laki-laki berjumlah tiga lapis, yang setiap lapis ukurannya sama, yaitu sampai menutupi seluruh badan masyat. Sedangkan kain kafan untuk mayat perempuan sebanyak lima lapir yang terdiri dari kain bawah (semacam rok) untuk menutupi sekitar kemaluan mayat, baju tanpa jahitan, tutup kepala, kerudung atau cadar, dan terakhir kain yang dapat menutupi seluruh badan mayat.

Tata cara mengkafani mayat, sebagai berikut :
Ø Semua perlengkapan untuk mengkafani harus disiapkan, seperti kain kafan, tikar, kapas, kapur barus, dan minyak wangi.
Ø Tikar harus dihamparkan ketika mayat siap dikafani.
Ø Tali pengikat bungkus mayat harus diletakkan di tempat yang pas dengan posisi mayat.
Ø Hamparkan kain kafan lapis pertama.
Ø Taburi kapur barus di atasnya.
Ø Hamparkan kain kafan lapis kedua.
Ø Taburi kapur barus di atasnya.
Ø Hambarkan kain kafan lapis ketiga.
Ø Taburi kapur barus di atasnya
Ø Mayat diletakkan di atas tumpukan kain kafan tersebut.
Ø Jika mayat perempuan, maka pakaikanlah sarung, kerudung, dan ikat kepala.
Ø Tutupi bagian tubuh lainnya juga dengan kapas, jika persediaannya masih mencukupi.
Ø Bungkuslah mayat dengan kain kafan selapis demi selapis, sebaiknya lapisan sebelah kanan didahulukan daripada lapisan kiri.
Ø Setelah selesai membungkus, ikatlah dengan tali yang telah disediakan di bawahnya.
Ø Sirami sekujur bungkusan tubuh mayat dengan minyak wangi, terutama bagian mukanya.

3)  Cara Mensalatkan Jenazah
      Syarat-syarat mensalatkan jenazah adalah sebagai berikut :
Ø Menutup aurat dan suci dari najis dan hadas, baik pakaian, badan, dan tempat yang digunakan untuk mensalatkan.
Ø Menghadap kiblat.
Ø Jenazah yang akan disalatkan sudah dimandikan dan dikafani.
Ø Jenazah harus diletakkan di arah kiblat orang yang mensalatkannya, kecuali mensalatkan di atas kuburan atau salat gaib.

Rukun salat jenazah yang harus dipenuhi dan dilaksanakan adalah :
Ø Berdiri bagi yang mampu.
Ø Berniat melaksanakan salat jenazah.
Ø Takbir empat kali, termasuk takbiratul ihram.
Ø Membaca surat Al-Fatihah setelah takbiratul ihram atau takbir pertama.
Ø Membaca salawat kepada Nabi Muhammad setelah takbir kedua.
Ø Membaca do'a untuk jenazah setelah takbir ketiga.
Ø Membaca do'a lagi setelah takbir keempat, yang diakhiri dengan salam

Tata Cara Salat Jenazah
Ø Niat, yakni berniat mendirikan shalat jenazah karena Allah.
Ø Imam berdiri di depan setentang kepala si mayat, bila mayat laki-laki. Jika mayat itu perempuan, imam berdiri setentang pinggangnya.
Ø Makmum berdiri di belakang imam bershaf-shaf, lebih banyak jemaahnya adalah lebih utama. Jika jemaahnya sedikit, usahakan buat tiga shaf.`
Ø Apabila shaf-shaf teratur hendaklah imam segera bertakbiratul ihram (takbir pertama) dengan membaca Allaahu akbar, kemudian membaca ta'awudz, dan membaca surat Al-Fatihah.
Ø Selesai membaca surat Al-Fatihah, lalu bertakbir seraya mengangkat tangan (takbir yang kedua) dan membaca salawat ( Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa'alaa aali Muhammad ).
Ø Bertakbir yang ketiga, sambil mengangkat tangan, kemudian membaca do'a untuk mayat. Bacaan do'anya sebagai berikut : ( Allahummaghfir lahuu warhamhuu wa'aafihii wa'fu'anhu ) untuk mayit laki-laki.
Ø Selanjutnya takbir yang keempat sambil mengangkat tangan dan membaca do'a sebagai berikut : (Allahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinnaa ba'dahuu waghfirlanaa walahuu) untuk mayit laki-laki.
Ø Kemudian ucapkanlah salam , sebagaimana salam dalam shalat biasa, sambil memalingkan muka ke kanan lalu ke kiri.

4)  Cara Menguburkan Jenazah
Jenazah yang sudah dimandikan, dikafani, dan disalatkan, hendaknya segera diusung menuju tempat pemakaman untuk segera dikuburkan. Menguburkan jenazah hendaknya disegerakan sedapat mungkin. Artinya, jangan membiarkan jenazah terlalu lama menunggu untuk dikuburkan.
Ø Dalam menggali kubur, hendaknya digali dengan ukuran yang cukup dalam, sehingga tidak tercium bau busuknya dan tidak terbongkar oleh binatang buas. Ukuran kedalamannya, sekitar tingginya badan yang menggali, dan di dalam kuburan tersebut dibuatkan liang lahat seukuran badan mayat. Jika mayat lebih dulu diletakkan di liang lahat tersebut, hendaknya ditutup terlebih dahulu dengan kayu-kayu (papan) penahan tanah penutupnya. Jika kondisi tanah tidak memungkinkan membuat liang lahat, karena tanah gembur misalnya, maka hendaknya dibuatkan syaq, yakni liang di tengan kuburan. Syaq itu kemudian ditutup dengan kayu-kayu penahan tanah atau benda lain, agar tanah tidak langsung mengenai tubuh mayat.

Ø Cara mengusung jenazah ke liang lahat, hendaklah dimulai dari sebelah kanan, dengan arah kakinya terlebih dahulu yang ditarik ke bawah. Tubuh mayat diterima oleh dua orang yang berada di liang kubur.
Ø Mayat yang telah diletakkan di liang lahat segeralah dibuka tali pengikat kafannya, dan letakkan bantalan tanah liat di samping kepala dan pipinya. Setelah itu, pasangkan kayu-kayu penutup liang lahat atau syaq sampai tertutup rapi, dan kuburan siap ditimbun tanah secara bergantian, sebanyak tiga kali dengan membaca do'a (minha khalaqnaa kum) pada taburan pertama, do'a (wa fiihaa nu'iidu kum) pada taburan kedua, do'a (wa minhaa nukhriju kum taaratan ukhraa) pada taburan ketiga.

2.  Hikmah Pengurusan Jenazah

1)   Menumbuhkan rasa kasih sayang
Setelah terjadi kematian setiap orang menjadi tidak berdaya. Tanpa kasih sayang orang yang masih hidup, seorang mayat tentunya akan terlantar, membusuk di tempat kematian, mungkin juga hancur luluh, dimangsa binatang buas. Islam mengajarkan umatnya agar saling mengasihi dan menyayangi satu sama lain sehingga yang masih hidup dapat menyayangi dan mengurus jenazah saudaranya yang telah meninggal. Sebaliknya, dalam proses pengurusan jenazah berlangsung mereka yang masih hidup akan berpikir cepat atau lambat dirinya pun akan mengalami hal yang sama.

2)   Menumbuhkan sikap hormat dan santun
Dalam mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan sampai menguburkan kita senantiasa bersikap hormat dan sopan santun. Kita tidak boleh membicarakan keburukan dan kejelekan si mayat semasa hidupnya, menikmati hidangan di rumah duka, serta bersenda gurau. Sebaliknya, kita harus membicarakan kebaikan si mayat, memberi hidangan kepada keluarga si mayat, mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya si mayat.

3)   Membentuk sikap yang beradab dan manusiawi
Beradab artinya memiliki sikap dan perilaku terhormat dan mulia. Manusiawi artinya bersikap dan berperilaku sebagaimana layaknya manusia yang memiliki akal budi dan perasaan. Dengan demikian, sikap hormat dan beradab kepada orang yang telah mati sama dengan menghormati diri sendiri di kemudian hari.

3.  Mau Terlibat dalam Pengurusan Jenazah
Ø  Sebagai seorang anak muslim dan siswa madrasah aliyah yang usianya masih remaja, kita hendaknya terlibat dalam pengurusan jenazah ketika ada yang meninggal di lingkungan sekitar kita. Misalnya yang meninggal itu masih anggota keluarga, temah, atau kerabatmu. Melibatkan dalam pengurusan jenazah merupakan sikap terpuji dan dapat meringankan beban keluarga yang meninggal. Selain itu, kita juga dapat mengambil pengalaman dan paling tidak akan ingat ajal serta kematian yang akan terjadi kepada diri kita sendiri.

Ø  Kesadaran yang demikian itu akan senantiasa muncul manakala kita rajin melibatkan diri dalam pengurusan jenazah. Oleh sebab itu, mulailah sejak sekarang melibatkan diri dalam pengurusan jenazah.

D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø Internet dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS Fiqih
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll

F.  Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø ­Menjelaskan pengertian tentang tatacara pengurusan jenazah.
Ø Melakukan studi pustaka untuk mendapatkan informasi tentang pengurusan jenazah.
Terstruktur
Ø Siswa Mencari informasi malalui narasum-ber (MUI, NU, Muhammadiyah) tentang pengurusan jenazah
Ø Siswa mendiskusikan tentang tatacara pengurusan jenazah.
Ø Siswa Menterjemahkan dalil dan membaca dalil-dalil tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Siswa menyimpulkan tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang penerapan aqiqah.
    
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basma-
Ø lah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang menjelaskan tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tatacara Pengurusan jenazah.
5
Menit



















30
Menit

Pemahaman Konsep











3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan tatacara Pengurusan jenazah.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
10
Menit


H. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik        :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk       :   essay..
3. Instrumen  :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Menjelaskan tata cara memandikan jenazah
Penugasan
Uraian
Jelaskan tata cara memandikan jenazah ?
Menjelaskan tata cara mengkafani jenazah
Penugasan
Uraian
Jelaskan tata cara mengkafani jenazah ?
Menjelaskan tata cara shalat jenazah
Penugasan
Uraian
Jelaskan tata cara shalat jenazah ?
Menjelaskan tata cara mengubur jenazah
Penugasan
Uraian
Jelaskan tata cara mengubur jenazah?
Menjelaskan hikmah pengurusan jenazah
Penugasan
Uraian
Jelaskan hikmah pengurusan jenazah?

Kunci Jawaban

Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   .................... 

Analisis Penilaian Hasil Belajar

No
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No.
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.






Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral


                                                                    Suranenggala, ………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                                 Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                               Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                             NIP.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar