Minggu, 10 April 2016

Contoh penerapan ketentuan zakat

Pokok Bahasan : Contoh penerapan ketentuan zakat



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan     : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon   
Mata pelajaran           : Fiqih
Kelas / Semester       : X / Ganjil
Program Keahlian      :  ...............
Alokasi Waktu           : 1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar kompetensi  : 2.  Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar      : 2.3.  Menunjukkan contoh penerapan ketentuan zakat.

A.  Indikator :
Ø Menjelaskan pengertian tentang ketentuan zakat.
Ø Mencari profesi modern dan melihat ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan
Ø Memahami ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø Mendiskusikan ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø Menyimpulkan tentang ketentuan zakat.

B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan pengertian tentang ketentuan zakat.
Ø Mencari profesi modern dan melihat ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan
Ø Memahami ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø Mendiskusikan ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø Menyimpulkan tentang ketentuan zakat.

v  Karakter siswa yang diharapkan :   Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Tanggung jawab ( responsibility ) Berani   ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )

C. Materi Pembelajaran : contoh penerapan ketentuan zakat.
1.  Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Latar belakang masalah
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat

Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)

Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.

Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
Ø Contoh (a): Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan.

Ø Contoh (b): Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun

Zakat Harta Perniagaan
Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan
Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Dapat dibayar dengan uang atau barang
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).

Perhitungan Zakat
Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk ke dalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
Perhitungan untuk perusahaan jasa. Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:

Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

D. Metode :
Ø  Ceramah
Ø  Tanya Jawab
Ø  Diskusi kelompok
Ø  Pemberian Tugas
Ø  Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø  Internet dan Intranet
Ø  Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø  Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø  LKS Fiqih
Ø  Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø  Dll
F.  Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø  ­Menjelaskan pengertian tentang ketentuan zakat.     
Ø  Mencari informasi tentang profesi modern dan melihat ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.  
Terstruktur
Ø  Siswa Memahami ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.      
Ø  Siswa Mendiskusikan ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.        
Ø  Siswa Menyimpulkan tentang ketentuan zakat.    
Mandiri
Ø  Siswa menjelaskan pengertian tentang ketentuan tentang zakat     

G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang
dikembangkan
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basma-
Ø lah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang ketentuan zakat.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang zakat dan hikmahnya.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang ketentuan zakat.
Ø Guru menunjuk siswa dan Siswa Sugi untuk menjelaskan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang contoh penerapan ketentuan zakat.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
5
Menit










30
Menit

Pemahaman
Konsep










3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan ketentuan zakat.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
10
Menit


H. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik              :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk             :   essay..
3. Instrumen        :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Ø Menjelaskan kadar zakat pada profesi modern
Tes tertulis
Uraian
Ø Jelaskan kadar zakat pada profesi modern ?
Ø Meyakinkan bahwa profesi-profesi modern juga termasuk objek zakat
Tes tertulis
Jawab Singkat
Ø Bagaimana Cara Meyakinkan bahwa profesi-profesi modern juga termasuk objek zakat ?
Ø Menyimpulkan relevansi zakat  bagi pemberdayaan umat
Tes tertulis
Jawab Singkat
Ø Simpulkan relevansi zakat  bagi pemberdayaan umat ?

Kunci Jawaban :
1. Kadar zakat pada profesi modern, yaitu 
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

2. Cara meyakinkan bahwa profesi-profesi modern juga termasuk objek zakat, yaitu
Pengertian
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Latar belakang masalah
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

4. Relevansi zakat bagi pemberdayaan ummat, yaitu
Sangat relevan sekali karena sesuai dengan Pasal 3 yang mengatur  Pengelolaan zakat yang bertujuan:
a.   meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b.   meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan

Skor Penilaian :
Setiap item bernilai 5

  x 100   =   .................... 


Analisis Penilaian Hasil Belajar

No.
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.






Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral.



                                                                      Suranenggala, ……………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                                  Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                                 Drs. Ahmad, MM.Pd
 NIP.-                                                               NIP.-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar