RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status Pendidikan : MA
Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata pelajaran : Fiqih
Kelas / Semester : X
/ Ganjil
Program Keahlian :
...............
Alokasi Waktu : 1
jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
Standar
kompetensi : 2. Memahami
hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya.
Kompetensi Dasar : 2.3. Menunjukkan
contoh penerapan ketentuan zakat.
A. Indikator :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan zakat.
Ø
Mencari profesi modern dan melihat ketentuan zakatnya di
dalam perundang-undangan
Ø
Memahami ketentuan
zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø
Mendiskusikan
ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø
Menyimpulkan tentang ketentuan
zakat.
B. Tujuan
Pembelajaran :
Siswa
mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan zakat.
Ø
Mencari profesi modern dan melihat ketentuan zakatnya di
dalam perundang-undangan
Ø
Memahami ketentuan
zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø
Mendiskusikan
ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø
Menyimpulkan tentang ketentuan
zakat.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa
hormat dan perhatian ( respect ),
Tekun ( diligence ), Tanggung jawab (
responsibility ) Berani ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )
C. Materi Pembelajaran : contoh
penerapan ketentuan zakat.
1. Zakat
Profesi
Zakat Profesi adalah
zakat
yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi)
bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut
misalnya pegawai
negeri
atau swasta,
konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Latar belakang masalah
Adapun orang orang
yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda
dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber
pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh
karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan
tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti
pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara
hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan
harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah
beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat
profesi:
Pendapat As-Syafi'i
dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu
didapat
Pendapat Abu
Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf
mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh,
kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai
nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
Pendapat ulama
modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan
langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat
Pertanian
yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat
pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan
sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti
bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520
dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa
karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali
dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah
pendapatan selama setahun.
Kadar Zakat
Penghasilan profesi
dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan
lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang
diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan
kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau
memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai
satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan
Al-Baihaqi).
Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf
Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
Secara langsung,
zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan
bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang
diluaskan rezekinya oleh Allah.
Ø
Contoh (a): Seseorang dengan
penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5%
X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun. Setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong
dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang
penghasilannya pas-pasan.
Ø
Contoh (b): Seseorang dengan
penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp
1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X
(1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun
Zakat Harta Perniagaan
Zakat Perdagangan atau Zakat
Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas
kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan
kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya).
Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah
SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan
untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan
Berikut adalah
ketentuan terkait tipe zakat ini :
Berjalan 1 tahun (
haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan
menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun
kemudian dikeluarkan zakatnya.
Kadarnya zakat
sebesar 2,5 %
Dapat dibayar dengan
uang atau barang
Dikenakan pada
perdagangan maupun perseroan.
Pada badan usaha
yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut
beragama Islam, zakat dikeluarkan
lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika
anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan
dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
Perhitungan Zakat
Perhitungan besaran
zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
Besar Zakat =
[(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang +
kerugian)] x 2,5 %
Harta perniagaan,
baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa,
dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi,
Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85
gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku)
memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85
gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan
meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel
belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp
15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp
7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat =
2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta
perniagaan, modal investasi yang berupa tanah
dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang
wajib dizakati sebab termasuk ke dalam kategori barang tetap (tidak
berkembang).
Perhitungan
untuk perusahaan jasa. Untuk
usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan
apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll,
terdapat dua cara perhitungan zakat:
Pada perhitungan
akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk
barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian
keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan
akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha
tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini
diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber Belajar :
Ø Internet dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS Fiqih
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan zakat.
Ø
Mencari informasi tentang profesi
modern dan melihat ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Terstruktur
Ø
Siswa
Memahami ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø
Siswa Mendiskusikan
ketentuan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø
Siswa Menyimpulkan tentang ketentuan zakat.
Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang
ketentuan tentang zakat
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek life skill yang
dikembangkan
|
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basma-
Ø lah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang ketentuan zakat.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang zakat dan
hikmahnya.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang ketentuan zakat.
Ø Guru menunjuk siswa dan Siswa Sugi untuk menjelaskan zakatnya di dalam perundang-undangan.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang contoh penerapan ketentuan
zakat.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang ketentuan zakatnya di dalam
perundang-undangan.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman
Konsep
|
3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang ketentuan zakatnya di dalam
perundang-undangan.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan ketentuan zakat.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian
:
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio,
penilaian diri).
2. Bentuk : essay..
3. Instrumen :
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
Ø Menjelaskan kadar zakat pada profesi modern
|
Tes tertulis
|
Uraian
|
Ø Jelaskan kadar zakat pada profesi modern ?
|
Ø Meyakinkan bahwa profesi-profesi modern juga termasuk objek zakat
|
Tes tertulis
|
Jawab
Singkat
|
Ø Bagaimana Cara Meyakinkan bahwa profesi-profesi modern juga termasuk
objek zakat ?
|
Ø
Menyimpulkan relevansi zakat bagi pemberdayaan umat
|
Tes tertulis
|
Jawab
Singkat
|
Ø
Simpulkan relevansi zakat bagi pemberdayaan umat ?
|
Kunci Jawaban :
1. Kadar zakat
pada profesi modern, yaitu
Penghasilan profesi
dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan
lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang
diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan
kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: “Bila
engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai
satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan
Al-Baihaqi).
2. Cara meyakinkan bahwa
profesi-profesi modern juga termasuk objek zakat, yaitu
Pengertian
Zakat Profesi adalah
zakat yang dikeluarkan
dari penghasilan profesi (hasil profesi)
bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut
misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter,
notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Latar
belakang masalah
Adapun orang orang
yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda
dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber
pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh
karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan
tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti
pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara
hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan
harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini
dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.
4. Relevansi zakat bagi pemberdayaan
ummat, yaitu
Sangat relevan
sekali karena sesuai dengan Pasal 3 yang mengatur Pengelolaan zakat yang bertujuan:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
Skor Penilaian :
Setiap
item bernilai 5
x 100 =
....................
Analisis Penilaian Hasil Belajar
No.
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan,
memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/
Individu.
Ø
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang
akan datang.
Ø
Menyampaikan pesan moral.
Suranenggala, ……………. 20..
Mengetahui
:
Kepala
MA Kapetakan, Guru
Bidang Studi Fiqih,
Yusuf, S.Pd.I Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar